Bareksa.com- Operator telekomunikasi dengan merek "Esia", PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL) mendapat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara dari Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas pembayaran utang kepada kreditur perseroan yaitu PT Netwave Multi Media.
Berdasarkan keterbukaan informasi BEI tanggal 12 November 2014, Bakrie Telecom diberikan waktu 30 hari terhitung sejak tanggal putusan 10 November 2014.
Dikutip dari Bisnis, Bakrie Telecom memiliki hutang kepada perusahaan infrastruktur telekomunikasi tersebut sebesar Rp4,73 miliar ungkap kuasa hukum PT Netwave Multi Media, Sandra Nangoy.
Bakrie Telecom juga sedang terlilit hutang yang lebih besar, diantaranya Wesel Senior berjumlah $380 juta (sekitar 4,5 triliun) dengan bunga 11,5 persen per tahun yang akan jatuh tempo pada 7 Mei 2015.
Bakrie Telecom harus membayar kupon (bunga) semesteran atas obligasi tersebut pada 7 November sebesar $21,85 juta atau sekitar Rp262 miliar. Padahal Bakrie Telecom belum membayar 2 kupon yang telah jatuh tempo sebelumnya, yakni kupon yang jatuh tempo November 2013 dan Mei 2014.
Hingga saat ini Bakrie Telecom masih bernegosiasi untuk menata ulang profil jatuh tempo (reprofiling) kepada pemegang Wesel Senior tersebut.
Wesel tersebut memiliki jaminan yakni perusahaan Bakrie Telecom dan anak perusahaan yakni PT Bakrie Connectivity dan PT Bakrie Digital Net (dahulu PT Bakrie Network). (np)