Asuransi Syariah Wajib Dipisah (Spin Off) Dari Perusahaan In
Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah
Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah
Bareksa.com - Pemerintah memberikan waktu 10 tahun untuk perusahaan asuransi melakukan pemisahan diri (spin off) dengan unit syariah sebagaimana tercantum dalam RUU Perasuransian yang akan menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
Peraturan itu rencananya akan diterapkan tidak untuk perusahaan yang telah memiliki Unit Syariah pada saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani juga mengatakan perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah agar bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri.
Promo Terbaru di Bareksa
"Jadi kalau mau buka baru, harus langsung dalam bentuk perusahaan full syariah."
Firdaus menambahkan bahwa peraturan tersebut ditujukan agar bisnis asuransi syariah dijalankan lebih serius oleh pelaku usaha. (NP)
Kompas, Hal. 18
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.