Apa yang mau kamu cari?
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Kamu bisa mulai dari nama produk investasi atau topik tertentu.
Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah
Perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah
Bareksa.com - Pemerintah memberikan waktu 10 tahun untuk perusahaan asuransi melakukan pemisahan diri (spin off) dengan unit syariah sebagaimana tercantum dalam RUU Perasuransian yang akan menggantikan UU No. 2 Tahun 1992.
Peraturan itu rencananya akan diterapkan tidak untuk perusahaan yang telah memiliki Unit Syariah pada saat ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani juga mengatakan perusahaan asuransi tidak lagi diizinkan untuk membuka unit usaha syariah. Langkah tersebut sebagai upaya pemerintah agar bisnis asuransi syariah dijalankan oleh suatu perusahaan tersendiri.
"Jadi kalau mau buka baru, harus langsung dalam bentuk perusahaan full syariah."
Firdaus menambahkan bahwa peraturan tersebut ditujukan agar bisnis asuransi syariah dijalankan lebih serius oleh pelaku usaha. (NP)
Kompas, Hal. 18
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Obligasi Nusantara autodebet | 1.117,1 | - | |||||
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.104,78 | - | - | ||||
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.884,32 | ||||||
Syailendra Sharia Fixed Income Fund | 1.079,22 | - | - | ||||
Insight Renewable Energy Fund | 2.326,87 |
ST014T2
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,5%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 26 hari
Jangka Waktu
2 tahun
Terjual 80%
ST014T4
Syariahsukuk tabungan
Imbal Hasil/Th
6,6%
Periode Pembelian
Berakhir dalam 26 hari
Jangka Waktu
4 tahun
Terjual 49%
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.