Bareksa.com - Dikutip dari Sindonews.com, perbankan meminta Bank Indonesia (BI) untuk mulai merevisi aturan loan to value (LTV) yang mewajibkan uang muka (down payment) 30% dari harga rumah sebelum mendapatkan pinjaman.
Namun, perbankan mengatakan ancaman bubble harga properti telah mereda dan sebaiknya BI mulai lakukan uji coba melonggarkan kebijakannya. Senior Vice President PT Bank Bukopin Tbk Adhi Bramantya mengatakan, ini saatnya BI merevisi kebijakan LTV. Dia menjelaskan kondisi saat ini tidak sama dengan tiga bulan yang lalu.