Bareksa.com - Pemerintah Arab Saudi akan membuka kembali penerbangan internasional pada 17 Mei 2021. Namun sayangnya pembukaan tersebut tidak ternasuk bagi warga dari 20 negara termasuk Indonesia.
Dilansir Kompas.com (27/4/2021), sebelumnya larangan masuk Arab Saudi berlaku sejak 3 Februari 2021. Namun, aturan pembukaan penerbangan internasional itu tak berlaku bagi warga negara di 20 negara yang sebelumnya telah dilarang masuk kerajaan.
Kebijakan masih melarang masuknya warga dari 20 negara tersebut untuk mencegah penyebaran virus corona.
Daftar lengkap 20 negara yang dilarang masuk Arab Saudi, dikutip dari Arab News di antaranya dari Argentina, Uni Emirat Arab, Jerman, Indonesia, Irlandia, Italia, Pakistan, Brasil, Portugal, Inggris, Turki, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Perancis, Lebanon, Mesir, India dan Jepang.
Larangan itu juga berlaku bagi pelancong yang telah melewati salah satu negara terlarang dalam 14 hari sebelum mengajukan permohonan untuk memasuki Arab Saudi.
Namun, aturan itu tak berlaku bagi diplomat, dan praktisi kesehatan. Klarifikasi tersebut muncul sebagai tanggapan atas pertanyaan warga tentang apakah penangguhan perjalanan akan berlanjut.
Bagi kamu yag ingin segera menunaikan umroh, namun keberagkatan tertunda akibat kebijakan penutupan pemerintah Arab Saudi guna mengatasi pandemi Covid-19, maka kamu tak perlu khawatir.
Sebab jika kamu menyiapkan biaya umroh dengan investasi di reksadana syariah di platform BareksaUmroh, justru tabunganmu bisa semakin berkembang. semakin lama tabunganmu disimpan di reksadana syariah, maka imbal hasilnya akan semakin optimal.
Selain aman karena diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi di reksadana syariah juga halal karena telah meraih fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia.
Dengan membuat perencanaan investasi reksadana syariah di BareksaUmroh, kamu bisa membuat simulasi jumlah nilai reksadana yang perlu diinvestasikan agar dapat berangkat umroh. Rencana reksadana di BareksaUmroh juga tidak mengikat pada pembelian paket.
Dengan asumsi biaya minimal umroh selama masa pandemi ialah Rp26 juta sesuai ketetapan Kementerian Agama, kemudian kamu telah menyimpannya di reksadana syariah sejak awal 2020 dan hingga saat ini belum berangkat akibat larangan pemerintah Arab Saudi, maka hasilnya akan jadi seperti ini :
Sumber : Bareksa
Misalkan kamu telah menyimpan danamu di reksadana syariah Syailendra Sharia Money Market Fund yang tersedia di platform BareksaUmroh sejak awal 2020 hingga kemarin (per 27 April 2021), karena keberangkatan umroh masih tertunda akibat pandemi, maka dana investasimu telah tumbuh menjadi Rp27,93 juta.
Nilai itu dengan rincian Rp26 juta merupakan dana pokok investasi dan Rp1,93 juta merupakan imbal hasil investasi di reksadana syariah Syailendra Sharia Money Market Fund atau mencapai 7,43 persen.
Besaran imbalan reksadana syariah tersebut jauh lebih menarik ketimbang kamu hanya menyimpannya di tabungan atau deposito konvensional maupun syariah. Laporan Harian Bank Umum (LHBU) Bank Indonesia per 01 April 2021 bunga deposito di bank saat ini antara 1,13 persen hingga 4,88 persen per tahun.
Selain itu, imbal hasil yang diperoleh nasabah atau investor dari reksadana syariah juga tidak dipotong pajak, karena bukan merupakan objek pajak. Adapun imbal hasil dari tabungan atau deposito syariah masih harus dipotong pajak 20 persen. Cukup menarik bukan?
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.