Bareksa.com - Investasi di Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) jenis Sukuk Negara Ritel seri SR020 baik SR020-T3 maupun SR020-T5 bisa menjadi pilihan investor yang tidak hanya mencari keuntungan, tetapi juga memenuhi prinsip kebaikan. Sebab, ada akad ijarah yang menjadi satu aspek syariah dalam Sukuk Ritel SR020. Berikut penjelasannya.
Sukuk Ritel dikelola berdasarkan prinsip syariah, tidak mengandung unsur maysir (judi) gharar (ketidakjelasan) dan riba (usury), serta telah dinyatakan sesuai syariah oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Penerbitan Sukuk Ritel menggunakan struktur akad Ijarah - Asset to be Leased. Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk kegiatan investasi berupa pembelian hak manfaat Barang Milik Negara untuk disewakan kepada Pemerintah serta pengadaan proyek untuk disewakan kepada Pemerintah. Imbalan berasal dari keuntungan hasil kegiatan investasi tersebut.
Secara bahasa, akad ijarah adalah akad yang mengatur tentang penyewaan suatu aset. Dalam akad ini, satu pihak baik bertindak sendiri atau melalui wakilnya, menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
Kemudian, menurut memorandum informasi SR020T3 dan SR020T5, akad ijarah asset to be leased merupakan akad ijarah yang objek ijarah-nya sudah ditentukan spesifikasinya, dan sebagian objek ijarah sudah ada pada saat akad dilakukan, tetapi penyerahan keseluruhan objek ijarah dilakukan pada masa yang akan datang sesuai kesepakatan.
Perlu dipahami, Sukuk Ritel bukanlah surat utang, melainkan penyertaan terhadap aset milik negara yang disewakan. Dalam hal ini, berdirilah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia yang menjadi satu entitas untuk melengkapi transaksi agar sesuai dengan akad syariah.
Investasi Syariah Imbal Hasil Pasti, Pesan SR020
Sukuk Negara Ritel baik SR020-T3 dan SR020-T5, dengan jenis akad ijarah asset to be leased yang diterbitkan atas dasar kesepakatan antara pemerintah dan perusahaan penerbit SBSN Indonesia untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) termasuk membiayai pembangunan proyek, sesuai dengan Undang-Undang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Dalam hal ini, Perusahaan Penerbit SBSN membeli aset negara menggunakan dana yang terkumpul dari penerbitan sukuk. Kemudian, pemerintah menyewa aset negara tersebut dengan memberikan uang sewa berupa imbalan yang dibayarkan kepada Perusahaan Penerbit SBSN ini. Imbalan tersebut kemudian dibagikan kepada investor masyarakat yang telah memiliki sukuk tabungan. Maka, terjadilah akad ijarah antara Perusahaan Penerbit SBSN dan Pemerintah.
Sebagai informasi, perusahaan penerbit SBSN Indonesia sendiri menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR020, didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 No. 118) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 127 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 57 Tahun 2008 tentang Pendirian Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 No. 350).
Lebih lanjut menurut Memorandum Informasi Sukuk Negara Ritel seri SR020T3 dan SR020T5, transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR020T3 dan SR020T5, dengan akad ijarah asset to be leased, terdiri dari kegiatan sebagai berikut:
a. Pemerintah selaku pemesan objek ijarah asset to be leased dan Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku penyedia objek ijarah asset to be leased telah membuat surat pemesanan objek ijarah asset to be leased.
b. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pemberi kuasa dan Pemerintah selaku penerima kuasa telah mengadakan akad wakalah (pemberian kuasa) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Proyek untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel SR020T3 dan SR020T5.
c. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia selaku pembeli dan Pemerintah selaku penjual telah mengadakan akad bai’ (jual beli) dalam rangka penyediaan objek ijarah asset to be leased berupa Barang Milik Negara (BMN) untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Sukuk Negara Ritel seri SR020T3 dan SR020T5.
d. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia menerbitkan Sukuk Negara Ritel Seri SR020T3 dan SR020T5 sebagai bukti atas bagian penyertaan/kepemilikan Investor atas objek ijarah asset to be leased dan menggunakan dana hasil penerbitan Sukuk Negara Ritel SR020T3 dan SR020T5 untuk membayar penyediaan objek ijarah asset to be leased berdasarkan akad wakalah dan akad bai’.
e. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia sebagai pemberi sewa dan pemerintah selaku penyewa mengadakan akad ijarah asset to be leased (perjanjian sewa) untuk melakukan sewa menyewa objek ijarah asset to be leased.
f. Pemerintah selaku penyewa diwajibkan untuk memelihara objek ijarah asset to be leased yang disewa dari Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berdasarkan perjanjian pemeliharaan sampai dengan berakhirnya masa akad ijarah asset to be leased.
g. Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia berjanji akan menjual dan Pemerintah akan membeli objek ijarah asset to be leased pada tanggal jatuh tempo.
Penjelasan lebih lanjut mengenai alur transaksi dalam rangka penerbitan Sukuk Negara Ritel Seri SR020T3 dan SR020T5 dengan akad ijarah asset to be leased dapat dilihat seperti di bawah berikut:
Masa penawaran Sukuk Negara Ritel seri SR020 sedang berlangsung selama periode 1-27 Maret 2024. Surat Berharga Negara dengan pilihan jangka waktu 3 dan 5 tahun ini bisa menjadi alternatif investasi syariah dengan imbal hasil pasti yang tertinggi dalam 3 tahun terakhir, meskipun suku bunga acuan berpotensi turun pada 2024.
Buat investor yang ingin mengamankan investasi pasti dijamin pemerintah, serta sesuai prinsip syariah bisa memilih Sukuk Negara Ritel SR020T3 dan SR020T5 yang tersedia di Bareksa.
(hm)
***
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama empat tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2022 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional). Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, registrasi ulang akun di Bareksa untuk memesan SBN Ritel.