Bareksa.com - Pemerintah akan menerbitkan satu lagi Surat Berharga Negara (SBN) Ritel jelang akhir 2022 yakni Sukuk Tabungan (ST) seri ST009. Sukuk Tabungan merupakan salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), yang diterbitkan untuk investor individu (ritel) dan dikelola dengan prinsip-prinsip Islami.
Sukuk Tabungan memiliki kemiripan dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) Ritel lainnya, yakni Sukuk Ritel. Meskipun mirip, namun keduanya memiliki perbedaan, Kira-kira apa perbedaan antara Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel?
Ada enam persamaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel yaitu :
1. Penyertaan terhadap aset negara
2. Obligasi syariah
3. Akad wakalah
4. Ada pernyataan halal atau kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI)
5. Kupon (imbalan) berupa uang sewa (ujrah)
6. Minimal pembelian Rp1 juta
Walau sama-sama syariah dan dijamin 100% oleh negara, ada sejumlah perbedaan antara Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel. Berikut empat perbedaan Sukuk Tabungan dan Sukuk Ritel :
Sukuk Tabungan memiliki tenor atau jangka waktu investasi hanya 2 tahun. Sementara Sukuk Ritel memiliki tenor 3 tahun.
Pada Sukuk Ritel kuponnya bersifat tetap atau fixed, berlaku sejak diterbitkan hingga jatuh tempo dan pergerakan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) atau BI 7DRRR, baik naik atau turun, namun kupon atau imbal hasil Sukuk Ritel akan tetap.
Sementara kupon Sukuk Tabungan mengambang dengan batas minimal (floating with floor) yang bisa naik bila suku bungan acuan naik tetapi tidak bisa turun dari batas minimal, meskipun jika suku bunga acuan turun.
Sukuk Ritel bisa diperjualbelikan (tradable) di pasar sekunder sebelum jatuh tempo, bila minimum holding period sebanyak tiga kali atau 1 kali pembayaran kupon telah dipenuhi.
Sebaliknya, Sukuk Tabungan tidak bisa dijual sebelum jatuh tempo, namun memiliki fasilitas early redemption atau pencairan investasi sebagian sebelum jatuh tempo. Syarat early redemption adalah kepemilikan awal minimal Rp2 juta dan maksimal yang dicairkan awal 50% dari saldonya dan dilakukan pada masa pengajuan early redemption (setelah setahun berinvestasi).
Sukuk Ritel bisa diperdagangkan di pasar sekunder, tak ayal membuat investor punya potensi mendapatkan keuntungan dari selisih harga (capital gain).
Di sisi lain Sukuk Tabungan tidak memiliki potensi capital gain karena non-tradable, alias tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Siap investasi di SBN Ritel jenis Sukuk Tabungan seri ST009? Lakukan investasi SBN Ritel dengan membeli ST009 di Bareksabegitu masa penawaran ST009 telah dibuka ya.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah platform e-investasi terintegrasi pertama di Indonesia, yang ditunjuk menjadi mitra distribusi (midis) resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Bareksa telah mendapatkan penghargaan sebagai midis SBN terbaik selama tiga tahun berturut-turut dari Kementerian Keuangan RI. Penghargaan terbaru yang diterima adalah penghargaan sebagai Midis SUN dengan Kinerja Terbaik 2020 dan Midis SBSN dengan Kinerja Terbaik Kategori Fintech 2021.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa.