Berita / SBN / Artikel

Begini Cara Lapor Investasi SBN atau Obligasi di SPT Tahunan Pajak

Abdul Malik • 05 Mar 2022

an image
Ratusan orang melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi di kantor pajak Tangerang, Banten, Selasa (29/3). Menjelang berakhirnya batas waktu penyampaian SPT, antusiasme masyarakat untuk melaporkan semakin tinggi, dalam per hari kantor pajak menerima 800-900 orang. ANTARA FOTO/Lucky R/foc/16.

Wajib pajak perlu mengisi jenis penghasilan yang diperoleh, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi

Bareksa.com - Masa penyampaian surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP) sudah bisa dilakukan. Batas waktu pelaporan wajib pajak orang pribadi paling lambat tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau pada 31 Maret.

Maka, batas akhir penyampaikan SPT tahun pajak 2020 orang pribadi adalah 31 Maret 2021.

Ada beberapa cara bagi wajib pajak dalam melaporkan SPT tahunan. Di antaranya, lapor SPT tahunan online via e-Filing. Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sejauh ini memang memberikan empat pilihan bagi wajib pajak yang akan melaporkan SPT tahunan kepada otoritas pajak.

Mulai dari mendatangi langsung kantor pelayanan pajak (KPP), dikirim melalui pos ke KPP, melalui jasa ekspedisi di KPP terdaftar, hingga menggunakan e-filing milik Ditjen Pajak. Nah, sebagai warga negara yang patuh pajak, kita tidak hanya harus membayar tetapi juga melaporkan pajak kepada negara.

Bagi Anda yang sudah mengetahui bagaimana reksadana juga harus masuk dalam laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), kali ini hal serupa juga perlu diterapkan pada instrumen investasi surat utang, Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi. Pada form SPT, obligasi masuk dalam penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.

Jadi, Anda yang sudah membeli SBN termasuk Saving Bond Ritel (SBR), Obligasi Negara Ritel (ORI), Sukuk Negara Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST) di Bareksa, juga perlu melaporkannya di dalam SPT.

Bagaimana cara pelaporan investasi obligasi di dalam SPT?

Seperti tertuang dalam Petunjuk Pengisian Formulir SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Sederhana di www.pajak.go.id, Surat Berharga Negara (SBN) termasuk Surat Utang Negara (SUN), Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), dan Obligasi sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Diskonto Surat Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Kegiatan Usaha Berbasis Syariah.

Selain itu, bunga dan diskonto obligasi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2013.

Catatan tersebut, termasuk dalam kategori sumber/jenis penghasilan. Pada bagian ini, wajib pajak perlu mengisi dengan jenis penghasilan yang diperoleh atau diterima dalam tahun pajak yang bersangkutan seperti, termasuk juga dividen dari bagian laba sehubungan dengan pemilikan obligasi.

Bagian Harta

Kepemilikan obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Negara yang berupa ORI, SBSN atau Sukuk Negara maupun surat uang lainnya, juga akan masuk dalam poin harta. Bagian ini digunakan untuk melaporkan harta usaha serta harta non usaha, pada akhir tahun pajak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak sendiri dan anggota keluarganya.

Adapun obligasi baik itu obligasi korporasi maupun Obligasi Pemerintah yang berupa ORI, SBSN atau Sukuk maupun surat uang lainnya pada bagian investasi.

Potongan Pajak

Besaran pajak untuk keuntungan (bunga) obligasi ialah 15 persen, lebih kecil dibandingkan pajak bunga deposito 20 persen.  Pajak ini sudah dikenakan secara final, artinya, biasanya bunga atau keuntungan obligasi pada saat diterima oleh investor sudah langsung dipotong oleh lembaga jasa keuangan sehingga wajib pajak tidak perlu lagi membayar, cukup melaporkan saja.

Misalkan, wajib pajak menerima pembayaran bunga Rp8 juta, sebenarnya pendapatan brutonya adalah Rp10 juta karena 20 persen dipotong pajak final. Dalam pelaporan sebesar Rp10 juta dilaporkan sebagai pendapatan bruto dan Rp2 juta dilaporkan sebagai PPh terutang.

Jika kamu sudah investasi di SBN, jangan lupa lapor SPT tahunan ya!

(Martina Priyanti/AM)

***

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

SR014 adalah satu seri Surat Berharga Negara (SBN)  ritel yang bisa dipesan online di Bareksa selama masa penawaran.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).

Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SR014 saat penawaran dibuka.