Genjot Investor Ritel, Pemerintah Turunkan Pajak Kupon Obligasi Jadi 10 Persen
Sebelumnya pajak kupon obligasi bagi wajib pajak luar negeri 20 persen dan dalam negeri 15 persen
Sebelumnya pajak kupon obligasi bagi wajib pajak luar negeri 20 persen dan dalam negeri 15 persen
Bareksa.com - Pemerintah menerbitkan aturan mengenai keringanan pajak penghasilan (PPh) bunga obligasi bagi investor domestik (Wajib Pajak Dalam Negeri/WPDN) dan bentuk usaha tetap. Langkah pemerintahb tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021.
"Terbitnya PP ini merupakan bukti bahwa pemerintah terus melakukan reformasi struktural dalam rangka meningkatkan investasi dan produktivitas yang salah satunya dilaksanakan melalui UU Cipta Kerja. Sebelumnya, Pemerintah juga telah memberi keringanan tarif pajak bagi investor asing," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).
Ia menyampaikan pemerintah terus menjaga momentum pemulihan melalui tiga kebijakan yang menjadi game changer pemulihan ekonomi di tahun 2021 yaitu prioritas intervensi yang terarah untuk menanggulangi krisis kesehatan, kebijakan fiskal terutama program PEN untuk menjaga daya beli masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha, serta reformasi struktural.
Promo Terbaru di Bareksa
Lebih lanjut, salah satu upaya reformasi struktural tercermin dalam UU Cipta Kerja yang terdiri dari 11 bidang atau klaster dan tertuang ke dalam lebih dari 50 peraturan pemerintah hingga saat ini. Dijelaskan, dalam klaster kemudahan berusaha, pemerintah salah satunya memberikan keringanan pajak.
Sebelumnya pemerintah telah terlebih dahulu menurunkan tarif PPh Pasal 26 atas penghasilan bunga obligasi yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri atau WPLN selain Bentuk Usaha Tetap (BUT) dari yang sebelumnya 20 persen menjadi 10 persen, atau sesuai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang mulai berlaku Agustus 2021.
Hingga kemudian, terbit PP 91/2021 di mana pemerintah menurunkan tarif PPh bunga obligasi bagi WPDN juga. Dengan PP ini, tarif PPh Pasal 4 ayat (2) UU PPh atas penghasilan bunga obligasi WPDN turun dari 15 persen ke 10 persen.
Kini, tarifnya menjadi sama ringannya dengan WPLN.Penurunan tarif ini merefleksikan upaya pemerintah dalam menciptakan kesetaraan (level playing field) dan keadilan bagi seluruh investor obligasi.
"Janji pemerintah untuk merevisi PP No.55/2019tentang Perubahan Kedua atas PP 16/2009 tentang PPh Bunga Obligasi agar tercipta kesetaraan dan keadilan bagi seluruh kelompok investor terealisir dengan disahkannya PP 91/2021 ini," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Luky Alfirman.
Pasar Obligasi Indonesia
Kementerian Keuangan yang mengutip Asia bondsonline, ADB Maret 2021, mencatat Dalam beberapa tahun terakhir, pasar obligasi Indonesia tumbuh cukup baik, tetapi masih memerlukan dorongan.
Hal ini terlihat dari kapitalisasi pasar obligasi (swasta dan pemerintah) terhadap Produk Domestik Bruto atau PDB Indonesia (30,6 persen) masih rendah dibandingkan dengan negara ASEAN-5 lainnya yakni Malaysia (122,7 persen), Singapura (79,9 persen), Thailand (69,6 persen), dan Filipina (49,4 persen).
"Pasar obligasi Indonesia sangat potensial. Pemerintah Indonesia ingin memastikan para investor dapat memanfaatkan keringanan pajak ini untuk berinvestasidalam instrumen obligasi baik SBN maupun korporasi," lanjut Febrio.
Target Investor Ritel
Salah satu investor yang ditargetkan meningkat dengan adanya keringanan pajak ini adalah partisipasi investor ritel. Per 31 Agustus 2021, komposisi investor domestik ritel (individu) pada pasar SBN masih kecil yaitu 4,5 persen bila dibandingkan dengan bank 33,4 persen, asuransi dan dana pensiun 14,5 persen, serta asing 22,4 persen.
Dengan penurunan tarif tersebut, peran investor domestik, termasuk investor individu, dalam menyediakan sumber pembiayaan dan mengurangi ketergantungan pada pendanaan luar negeri diharapkan dapat meningkat.
"Hal itu senada dengan kebijakan untuk WPLN sebelumnya yang menjadikan tarif pajak untuk obligasi kita sama kompetitifnya dengan negaranegara ASEAN-5 yang juga berada di angka 10 persen," ungkap Febrio.
Butuh Investasi
Kementerian Keuangan menyebutkan saat ini Indonesia sedang membutuhkan investasi yang besar baik dari dalam maupun luar negeri untuk membiayai pembangunan. Berdasarkan RPJMN 2020-2024, pembiayaan kebutuhan investasi pada tahun 2020-2024 diupayakan dengan pendalaman sektor keuangan baik bankmaupun non-bank, antara lain melalui peningkatan inklusi keuangan, perluasan inovasi produk keuangan, pengembangan infrastruktur sektor jasa keuangan, dan optimalisasi alternatif pembiayaan.
"Meningkatnya partisipasi investor baik dalam maupun luar negeri dalam pasar obligasi pada gilirannya akan membuat pasar keuangan semakin dalam. Sehingga, akses pembiayaan sektor keuangan bagi dunia usaha semakin terbuka dan alternatif pembiayaan nonAPBN bagi pembangunan semakin bertambah," kata Febrio.
Arus modal yang masuk juga akan mendatangkan cadangan devisa yang lebih lanjut memperkuat posisi nilai tukar.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Sukuk Negara Ritel (SR) seri SR015ditawarkan mulai 20 Agustus hingga 15 September 2021. SR015 merupakan salah satu jenis SBN Ritel syariah yang memiliki fitur bisa diperdagangkan dengan tenor 3 tahun. Nilai investasi minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp3 miliar.
Dengan berinvestasi di SBN Ritel kita tidak hanya mendapatkan imbal hasil tetapi juga membantu pembiayaan anggaran untuk pembangunan negara.
Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN Ritel? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN Ritel di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan SBN ritel seri berikutnya.
PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) Ritel atau SBN Ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.