BeritaArrow iconSBNArrow iconArtikel

Ingin Berinvestasi Bebas dari Unsur Judi dan Riba? Simak Tutorial dari OJK

Bareksa07 Februari 2019
Tags:
Ingin Berinvestasi Bebas dari Unsur Judi dan Riba? Simak Tutorial dari OJK
Ilustrasi wanita Muslim berhijab sedang menghitung keuntungan investasi reksadana syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia

Investasi di instrumen investasi syariah bisa dilakukan melalui saham syariah, reksadana syariah dan sukuk

Bareksa.com - Setiap hari, kebutuhan hidup makin bertambah. Namun kadang, penghasilan tidak sebanding dengan pengeluaran yang dilakukan. Meski, seseorang itu sudah bekerja keras bagai kuda.

Belum lagi ada pengaruh kenaikan inflasi yang membuat harga barang menjadi naik. Sehingga, uang dengan nilai yang sama pada saat ini belum tentu bisa memiliki jumlah barang yang sama seperti beberapa tahun lalu.

Karena itu sangat diperlukan investasi. Namun jenis investasi seperti apa yang bisa dilakukan bagi seorang Muslim ataupun masyarakat yang khawatir akan unsur judi, riba dan hal-hal yang bertentangan dengan prinsip syariah? Jawaban dari pertanyaan ini adalah berinvestasi pada instrumen investasi syariah.

Promo Terbaru di Bareksa

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator industri jasa keuangan sudah mewadahi investasi syariah melalui pasar modal syariah. Keberadaannya diatur oleh Undang-Undang tentang Pasar Modal dan Fatwa DSN-MUI.

Pasar modal syariah tersebut bisa digunakan oleh siapapun dan berfungsi sebagai sumber pendanaan dan sarana investasi bagi investor. Pasar modal syariah juga merupakan bagian dari pasar modal Indonesia.

Sebagai sarana investasi di pasar modal syariah, masyarakat bisa berinvestasi dalam tiga instrumen, yakni:

1. Saham Syariah

Apabila mendengar kata saham, kadang kita menganggap hal tersebut bertentangan dengan prinsip syariah. Padahal, pada prinsipnya tidak bertentangan dengan syariah karena merupakan bukti penyertaan modal perusahaan dan membagikan keuntungan kepada investornya dalam bentuk dividen.

Namun memang tidak semua saham bisa dikategorikan sebagai saham syariah. Sebab, untuk bisa disebut sebagai saham syariah harus memenuhi dua kriteria, yakni kegiatan usahanya tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah seperti mengandung unsur judi, riba atau mendistribusikan barang haram.

Selain itu, perusahaan tersebut harus memiliki rasio utang berbasis bunga tidak boleh lebih dari 45 persen dan rasio pendapatan non hal terhadap total pendapatan tidak melebihi 10 persen.

Saham-saham ini lalu dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah yang daftarnya diterbitkan oleh OJK dua kali dalam setahun, yakni pada akhir Mei dan November.

Namun tidak hanya DES ini yang bisa menjadi acuan investor, acuan lainnya adalah Indeks Saham Syariah Indonesia yang merupakan indeks dari seluruh saham syariah yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan Jakarta Islamic Index yang berisi 30 saham syariah terbesar dengan nilai perdagangan teratas.

Untuk membeli saham-saham syariah ini sangatlah mudah dan murah, yakni bisa dimulai dengan harga Rp100 ribu. Caranya, yaitu membeli saham syariah melalui perusahaan sekuritas dengan membawa dokumen dan mengisi form registrasi. Kemudian, investor akan mendapatkan ID dan Password. Lalu setor dana yang diinvestasikan.

Selanjutnya, investor tinggal memeriksa pergerakan saham dan melakukan transaksi melalui aplikasi SOTS (Shariah Online Trading System). Saat ini, sudah ada 12 perusahaan efek yang memiliki SOTS.

Namun setelah berinvestasi di saham syariah, selalu ingat akan risiko dalam investasi tersebut. Karena itu, penting bagi seorang investor untuk tetap meningkatkan edukasi dan pemahaman mengenai saham syariah dengan mempelahari analisa fundamental dan teknikal saham yang ditransaksikan.

2. Reksadana Syariah

Berinvestasi di saham memang tidak dianjurkan oleh investor pemula. Sebab investor harus bisa memahami risikonya dan juga harus memiliki waktu untuk memantau pergerakan sahamnya.

Namun bagi masyarakat yang tetap ingin merasakan manisnya berinvestasi saham, tanpa harus menyisihkan waktu memantau pergerakan saham bisa melakukannya melalui reksadana syariah.

Reksadana syariah adalah sarana yang digunakan untuk menghimpun dana masyarakat melalui manajer investasi dan diinvestasikan melalui saham, sukuk atau instrumen investasi syariah lainnya seperti deposito atau waran syariah.

Di dalam reksadana syariah, ada pihak yang mengawasi prinsip kesyariahannya, dan membersihkan harta dari aset non halal. Investasi ini cocok untuk investor yang belum mampu mengelola investasi secara mandiri.

Reksadana syariah ini bisa dilakukan untuk tiga tujuan, yakni tujuan jangka pendek, yakni berdurasi 1-3 tahun. Ini bisa digunakan untuk tujuan liburan ataupun berbelanja. Kemudian untuk tujuan jangka menengah, yaitu periode 3-10 tahun, biasanya untuk tujuan menikah.

Terakhir, untuk tujuan jangka panjang, yakni di atas 10 tahun. Ini biasanya digunakan untuk persiapan dana pensiun.

Tempat membeli reksadana syariah bisa melalui minimarket, bank, marketplace ataupun manajer investasi. Cara berinvestasinya sangat mudah, yakni tinggal mengisi form pendaftaran, menyertakan kartu identitas dan melengkapi dokumen persyaratan.

3. Sukuk

Di pasar modal syariah, investor juga bisa membeli suarat berharga syariah. Sukuk ini diterbitkan melalui akad ijarah, mudharabah atau musyarakah serta istishna dan salam. Melalui investasi di sukuk, investor bisa mendapat imbal hasil dan capital gain.

Setelah melihat jenis-jenis instrumen investasi syariah di atas, kamu tinggal menyesuaikan dengan pengetahuan dan tujuan dalam berinvestasi. Dengan berinvestasi ini pula kamu bisa membuat keuanganmu menjadi lebih tertata, dan juga memotivasi untuk membelanjakan uang dengan bijak.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua