Berita / SBN / Artikel

Kapan Investor Sukuk Tabungan ST002 Terima Imbalan Pertama?

Bareksa • 09 Nov 2018

an image
Ilustrasi investor wanita sedang duduk di depan laptop melamun berpikir bingung untuk memilih produk investasi reksadana, saham, obligasi yang cocok.

Pembayaran Imbal Hasil dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan

Bareksa.com - Sukuk Tabungan ST002 adalah salah satu Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan pemerintah bagi masyarakat ritel Indonesia. Dengan prinsip-prinsip syariah, produk investasi ini bisa memberikan manfaat tidak hanya bagi negara tetapi juga bagi masyarakat investornya.

Instrumen investasi ini dapat bermanfaat membantu negara karena dananya akan digunakan untuk pembangunan negara, seperti proyek jalan tol, revitalisasi asrama haji, hingga pembangunan madrasah. Bagi investor, Sukuk ST002 ini sangat terjangkau karena dapat dibeli dengan modal cukup Rp1 juta saja.

Sukuk Tabungan berbeda dengan obligasi negara konvensional karena dilakukan sesuai dengan prinsip syariah. Investor mendapatkan imbalan berupa uang sewa (ujrah) dari pemerintah melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

Imbalan dihitung dengan skema floating with floor, alias mengambang dengan batas minimal. Kementerian Keuangan telah menetapkan imbalan minimal ST002 ini sebesar 8,3 persen per tahun.

Perhitungan Imbal Hasil

Untuk menghitung imbal hasil, mari gunakan simulasi. Misalkan seorang investor membeli ST002 sebanyak 1 unit, yaitu Rp1 juta. Imbalan yang diterimanya per tahun adalah minimal Rp83.000.

Bila dibagi secara bulanan, imbalan yang diterima investor adalah sebesar Rp6.916,667. Kemudian angka tersebut dikurangi pajak sebesar 15 persen atau setara Rp1.037,5. Maka, imbalan bersih per bulan yang diterima investor adalah Rp5.879,167.

Untuk lebih jelasnya, lihat tabel berikut ini.

Pembayaran Imbal Hasil dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulan. Bila tanggal 10 jatuh di hari Minggu atau libur, pembayaran dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Pembayaran imbal hasil perdana dilakukan pada 10 Januari 2019, sehingga tidak ada pembayaran pada bulan Desember 2019. Namun, perhitungan imbal hasil perdana ini akan disesuaikan karena lebih dari sebulan.

Pembayaran Imbalan Perdana

Imbal hasil perdana dibayarkan pada 10 Januari 2019, sementara Investor sudah memegang ST-002 sejak 29 November 2019, maka perhitungan kuponnya adalah:
Imbal Hasil November:
11/31 x 1/12 x 8,30% x Rp.1.000.000,- = Rp2.454,30 (per unit)

Angka 11 pada formula di atas merupakan jumlah hari dari tanggal 29 November 2018 (tanggal setlemen) sampai dengan 10 Desember 2018.
Imbal Hasil Desember:
1/12 x 8,30 x Rp.1.000.000,- = Rp6.916,67 (per unit)

Maka, imbalan perdana adalah Rp2.454,30 + Rp6.916,67 = Rp9370,967. Setelah dipotong pajak 15 persen, maka imbalan bersih untuk pembayaran perdana pada 10 Januari 2019 adalah sebesar Rp7.965,322.

Sebagai informasi, ST002 memberi imbalan minimum 8,3 persen per tahun yang lebih tinggi dari produk e-SBN sebelumnya seperti SBR003 dan SBR004. Bahkan, imbalan ini lebih tinggi daripada kupon ORI15 dan imbal hasil dari deposito di beberapa bank BUMN.

Dengan jangka waktu investasi 2 tahun, ST002 ini tidak bisa diperdagangkan tetapi memiliki fasilitas early redemption, atau pencairan awal pada 1 tahun setelah investasi. Syaratnya, minimal kepemilikan awal Rp2 juta dan yang bisa dicairkan awal hanya separuh dari investasi awal.

* * *

Tertarik untuk berinvestasi di Sukuk Tabungan ST002?

ST002 bisa dibeli melalui Bareksa.com pada masa pemesanan 1-22 November 2018. Kemudian, setelmen akan terjadi pada 29 November 2018.

PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi yang ditunjuk Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Utang Negara (SUN) ritel, termasuk sukuk tabungan, secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.

Gunakan akun Bareksa Anda untuk login dan membeli ST002 melalui tautan ini.

Anda yang belum punya akun bisa mendaftar terlebih dahulu di tautan ini.

Jangan lupa untuk menyiapkan KTP dan NPWP untuk kebutuhan pendaftarannya. (Baca Juga : Belum Jadi Nasabah Bareksa? Ini 6 Langkah Mudah Daftar untuk Beli Sukuk ST002)