Bareksa.com - Apakah saham-saham yang terkait dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) masih prospektif di pemerintahan baru nanti? Menurut Tim Analis Bareksa, saham-saham terkait IKN masih punya prospek positif. Sebab pemerintah memberikan hak guna usaha (HGU) lahan di IKN hingga 190 tahun dalam 2 siklus yang bertujuan untuk menarik minat investasi sebesar-besarnya. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan Undang-Undang IKN.
Dengan beleid tersebut, maka daya tarik IKN semakin berkilau buat investor. Sehingga saham-saham badan usaha milik negara (BUMN) karya ikut prospektif. Meskipun sebelumnya kinerjanya masih mencatatkan rugi yang membengkak, namun dengan kebijakan pemerintah yang menyetujui penyertaan modal bagi BUMN karya yang mencapai Rp44 triliun, maka hal itu jadi angin segar.
Tim Analis Bareksa menilai suntikan modal dari negara tersebut berpeluang membuat kinerja BUMN karya seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP Tbk (PTPP) dan PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) jadi lebih sehat lagi dari sisi permodalan. Selain itu Kementerian BUMN juga akan melakukan divestasi jalan tol atau infrastruktur strategis nasional untuk menjaga kesehatan modal dan arus kas BUMN-BUMN tersebut.
ADHI menangani sejumlah proyek di IKN senilai Rp11,23 triliun, di mana 2 proyek diantaranya sudah rampung. Proyek-proyek itu termasuk pembangunan rumah sakit, masjid hingga infrastruktur air bersih. Tidak berbeda, PTPP meraih 14 kontrak proyek di IKN senilai Rp10,06 triliun, salah satunya pembangunan jalan tol. Kemudian WIKA juga meraih kontrak proyek di IKN senilai Rp11,05 triliun.
Selain yang berhubungan dengan konstruksi, menurut Tim Analis Bareksa, emiten lain yang juga kecipratan berkah dari pembangunan IKN ialah yang terkait dengan energi terbarukan dan kendaraan listrik. Hal ini mengingat IKN mewujudkan misi sebagai kota yang 100% energinya merupakan energi terbarukan. Salah satunya PT Blue Bird Tbk (BIRD) yang menyiapkan dana Rp250 miliar untuk penyediaan transportasi ramah lingkungan di IKN.
Lantas bagaimana prospek saham PTPP, ADHI dan BIRD? Tim Analis Bareksa menilai target harga saham PTPP senilai Rp500, ADHI Rp350 dan BIRD Rp1.800 di 2024. Pada perdagangan Senin siang (22/7) pukul 14,53 WIB, saham ADHI di level Rp250, saham PTPP di Rp402 dan BIRD di Rp1.555 per saham. Dengan begitu, saham ADHI masih ada potensi kenaikan 40%, saham PTPP punya potential upside 24,3%, serta saham BIRD sekitar 15%.
Saham | Target Price (TP) | Harga saat ini | Potential Upside |
ADHI | Rp350 | Rp250 | 40% |
PTPP | Rp500 | Rp402 | 24,3% |
BIRD | Rp1.800 | Rp1.555 | 15,7% |
Sumber : Tim Analis Bareksa, harga saat ini per 22/7 pukul 14.53 WIB
Untuk diketahui, progres pembangunan IKN terus berlanjut. Terakhir, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengumumkan telah menyelesaikan pemasangan bilah sayap burung Garuda Kantor Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) Kalimantan Timur pada Ahad (21/7/2024). Hal ini menandai penyelesaian akhir dari gedung tersebut yang ditargetkan rampung dan bisa digunakan untuk peringatan HUT Kemerdekaaan pada 17 Agustus 2024.
Pembangunan ibu kota negara baru itu diproyeksikan butuh biaya Rp466 triliun, dengan rincian pembiayaan dari APBN sekitar Rp89,4 triliun, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU) dan swasta Rp253,4 triliun, BUMN dan BUMD Rp123,2 triliun. Konstruksi pembangunan IKN tahap I ditargetkan rampung tahun ini.
(Ariyanto Dipo Sucahyo/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.