Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan peta jalan ini bertujuan untuk semakin mendorong industri dana pensiun menjadi lebih kuat, stabil, dan terpercaya, serta dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Peluncuran peta jalan dilakukan di Yogyakarta, Senin.
“Ini bukan hanya sekedar dokumen, tapi merupakan komitmen bersama dari seluruh stakeholders di industri dana pensiun yang berkolaborasi dan bersinergi untuk mewujudkan sistem pensiun Indonesia yang lebih baik lagi,” kata Ogi (9/7).
Melalui peluncuran peta jalan ini, OJK bersama seluruh stakeholders bertujuan merespons berbagai isu strategis untuk mewujudkan industri dana pensiun yang sehat dan kredibel, sehingga mampu tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan.
Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 ditopang dengan empat pilar prinsip pengembangan dan penguatan, yaitu:
1. Pilar penguatan ketahanan dan daya saing industri dana pensiun
2. Pilar pengembangan elemen-elemen dalam ekosistem industri dana pensiun
3. Pilar akselerasi transformasi digital industri dana pensiun
4. Pilar penguatan pengaturan, pengawasan, dan perizinan.
Menurut Ogi, keempat pilar itu akan dijalankan di dalam 3 fase berbeda dalam kurun waktu 2024-2028, diawali dengan fase penguatan fondasi (fase satu), dilanjutkan dengan fase konsolidasi dan menciptakan momentum (fase dua), dan diakhiri dengan fase penyesuaian dan pertumbuhan (fase tiga).
Program strategis dalam ketiga fase implementasi tersebut menjawab tantangan-tantangan yang ada di industri dana pensiun, antara lain:
• Percepatan transformasi digital program pensiun, termasuk saluran distribusi
• Peningkatan program literasi dan inklusi keuangan terkait dana pensiun
• Konsolidasi program pensiun sukarela
• Penguatan program pensiun wajib
• Pembangunan sistem database kepesertaan program pensiun dana pensiun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan sebagai negara dengan populasi penduduk terbesar di dunia keempat, industri dana pensiun Indonesia memiliki potensi yang sangat besar.
“Dengan adanya arah kebijakan pengembangan dan penguatan dana pensiun, diharapkan industri dana pensiun dapat menjadi lebih sehat, efisien, berintegritas, memperkuat perlindungan konsumen dan masyarakat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” jelas Mahendra.
Ogi menambahkan secara global, terdapat tiga isu pengembangan dana pensiun yang perlu mendapatkan perhatian. Pertama soal mengenai digitalisasi di sektor dana pensiun. Kedua adalah mengenai program pensiun di sektor informal, serta ketiga, pergeseran tren program pensiun manfaat pasti (defined benefit) kepada program pensiun iuran pasti (defined contribution).
“Terdapat tiga usulan principles baru yaitu Implementing the Pension Regulation, Monitoring and Adaptability, dan Assessment and Implementation Process. Selain itu terdapat dua penyesuaian terhadap principles yang sudah ada yaitu Objective and Responsibilities dan Transparency and Communication,” tegas Ogi.
Berdasarkan data OJK, realisasi tingkat densitas industri dana pensiun di Indonesia pada akhir tahun 2023 masih tergolong rendah, yaitu hanya mencapai 18,94% dari 147,7 juta total jumlah angkatan kerja (berdasarkan data Badan Pusat Statistik, 2023). Target yang dicanangkan dalam periode akhir pada peta jalan ini, yaitu pada tahun 2028, tingkat densitas dana pensiun di Indonesia dapat mencapai 20%.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan OJK pada tahun 2022, literasi dana pensiun berada di tingkat 30,5% dan inklusi di 5,42%. Hal ini masih lebih rendah dibandingkan dengan sektor jasa keuangan lainnya, seperti tingkat literasi perbankan 49,93% dan inklusi perbankan 74,03%. Sedangkan, untuk industri perasuransian, tingkat literasi 31,72% dan tingkat inklusi 16,63%.
Industri dana pensiun masih punya beberapa tantangan, antara lain ketidaksesuaian aset dan liabilitas, keterbatasan SDM terkait dengan pengelolaan investasi dan manajemen risiko, saluran distribusi pemasaran dana pensiun yang masih terbatas, kurangnya dukungan dan komitmen pendiri, serta belum tersedianya data peserta dana pensiun nasional yang terintegrasi.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana