Ini Hasil RUPST Bank Ganesha (BGTG)

Martina Priyanti • 30 May 2024

an image
Ilustrasi Jajaran Komisaris dan Direksi Bank Ganesha atau BGTG. (BGTG)

Adapun saham BGTG pada hari ini, Kamis (30/5/2024) per pukul 12.07 WIB tercatat naik 1 poin atau 1,49% menjadi berada pada posisi Rp68

Bareksa.com - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan/RUPST PT Bank Ganesha Tbk (BGTG) yang digelar pada kemarin, Rabu (29/5/2024) menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023, termasuk laporan Tugas Pengawasan dewan Komisaris selama tahun 2023.

Melansir laman resmi BGTG, disampaikan bahwa di tengah situasi perekonomian global dan domestik yang tidak menentu, BGTG berhasil memperoleh laba bersih sebesar Rp103,96 miliar, atau naik 125,80% secara tahunan/YoY. Di sisi lain sepanjang 2023 Dana Pihak Ketiga/DPK yang berhasil dihimpun sebesar Rp5,99 triliun, atau naik 6,56% YoY.

Sementara itu menyalurkan kredit pada tahun lalu, BGTG sebesar Rp4,33 triliun atau naik 48,85% YoY, sehingga total aset Perseroan mengalami peningkatan menjadi sebesar Rp9,40 triliun, atau naik 4,84%. Dari sisi kualitas aset, kinerja BGTG tahun 2023 menunjukkan prestasi yang baik dengan ditunjukkan dari angka NPL net sebesar 0,20%, atau menurun dari tahun lalu sebesar 0,68%.

Dalam laman resminya, BGTG menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2023, Perseroan terus berupaya melakukan peningkatan kinerja, melalui 5 pilar utama yang meliputi Nasabah, Kanal, Proses, Produk dan layanan, dan Sinergi, di antaranya dengan mengoptimalkan kerjasama dengan berbagai mitra strategis seperti penambahan kerja sama kemitraan channeling dan joint finance.

RUPST BGTG pada kemarin, juga menyetujui penetapan penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2023 sebesar Rp103,96 miliar, yang diputuskan sebesar Rp1 miliar akan disimpan sebagai Dana Cadangan Wajib/Umum Perseroan dan sisanya disimpan dalam laba ditahan untuk memperkuat permodalan Perseroan.

Di sisi lain sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, masa jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini akan berakhir pada penutupan RUPST, sehingga dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi dan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan telah merekomendasikan susunan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Marcello Theodore Taufik
Wakil Presiden Komisaris : Lisawati
Komisaris Independen : Sudarto
Komisaris Independen : Trisna Chandra

Direksi
Presiden Direktur : Lenny Sugihat
Wakil Presiden Direktur : Setiawan Kumala
Direktur : Arif Wicaksono
Direktur : Suroso
Direktur : Ibrahim

"Dengan ketentuan bahwa pengangkatan Setiawan Kumala selaku Wakil Presiden Direktur Perseroan, efektif terhitung sejak diperolehnya fit & proper dari OJK dan selama belum diperoleh, maka Setiawan Kumala menjabat sebagai Direktur Perseroan. Sedangkan pengangkatan Ibrahim selaku Direktur Perseroan efektif terhitung sejak diperolehnya fit & proper dari OJK," sebut BGTG dalam laman resminya.

BGTG juga melaporkan dalam RUPST untuk Laporan Realisasi Penggunaan Dana dalam rangka Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu II (PMHMETD II) sebesar Rp900 miliar, yang telah terealisasi seluruhnya dan telah dilaporkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun saham BGTG pada hari ini, Kamis (30/5/2024) per pukul 12.07 WIB tercatat naik 1 poin atau 1,49% menjadi berada pada posisi Rp68.

Beli Saham di Sini
(Martina Priyanti)

***

Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store​
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​​​​​

Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.