Bareksa.com - Indocement Tunggal Prakarsa (INTP) berencana melakukan pembelian saham kembali perseroan atau buyback saham, pada periode 15 Mei 2024 hingga 31 Desember 2024. Dani Handajani, Corporate Secretary INTP menuturkan demikian salah satu kesepakatan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa/RUPSLB, pada 14 Mei 2024.
Terkait rencana tersebut, manajemen INTP menyiapkan dana sebesar Rp895 miliar, termasuk komisi perantara pedagang efek dan biaya-biaya lainnya dan INTP meyakini bahwa saham Perseroan saat ini sedang undervalued.
Lebih lanjut Dani memaparkan aksi korporasi dimaksud, diyakini manajemen INTP tidak akan mengakibatkan penurunan pendapatan. Manajemen juga meyakini aksi korporasi ini tidak memberikan dampak negatif atas biaya pembiayaan INTP, mengingat dana yang digunakan adalah dana internal perseroan.
"Pembelian kembali saham ini dapat menjadi salah satu cara untuk meningkatkan dan memperbaiki persepsi pasar terhadap INTP yang saat ini masih dalam posisi net-cash, sehingga manajemen yakin dengan masa depan Perseroan," tuturnya. Dani menambahkan tidak akan ada dampak khusus terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau kelangsungan usaha INTP.
Adapun saham INTP pada perdagangan hari ini, Kamis, 16 Mei 2024 per pukul 11.53 WIB tercatat pada posisi Rp6.875 per saham, naik 250 poin atau melonjak 3,77%.
Beli Saham, Klik di Sini
(IQPlus/13628366/mp)
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.