OECD : Pajak Minimum Global Bentuk Kembali Arus Investasi
Indonesia berniat masuk OECD menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang sudah tergabung sekaligus 3 negara di Asia yang masuk OECD
Indonesia berniat masuk OECD menyusul Jepang, Korea Selatan, dan Turki yang sudah tergabung sekaligus 3 negara di Asia yang masuk OECD
Bareksa.com - Studi terbaru yang diterbitkan The Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) atau Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi, menyebutkan bahwa pemberlakuan pajak perusahaan minimum global pada tahun ini akan mengubah aliran investasi asing perusahaan multinasional. Kondisi itu seiring hilangnya manfaat dari memperoleh keuntungan di negara-negara bebas pajak.
Pertama kali disetujui dalam kesepakatan penting pada 2021 antara 140 negara, tarif pajak minimum global mulai berlaku tahun ini dan 36 negara telah memperkenalkan undang-undang yang menetapkan batas bawah 15%, pada perpajakan perusahaan dan masih banyak lagi yang akan menyusul setelahnya.
Mengutip The Business Times, Kamis (11/1/2024) dalam upaya untuk membatasi persaingan pajak antar negara, kesepakatan tersebut memungkinkan pemerintah untuk menerapkan pajak tambahan hingga tingkat 15% atas setiap keuntungan yang dibukukan di negara dengan tarif pajak yang lebih rendah.
Batasan minimum global, yang berlaku bagi kelompok dengan omzet tahunan lebih dari 750 juta euro (US$1,1 miliar), bertujuan terutama untuk mencegah perusahaan multinasional besar membukukan keuntungan di negara-negara dengan pajak rendah seperti Irlandia dan surga pajak luar negeri lainnya.
Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD), yang telah mengatur kesepakatan mulai dari negosiasi hingga implementasi, mengatakan bahwa tarif minimum global akan mempersempit perbedaan rata-rata antara tarif di negara-negara bebas pajak dan negara-negara lain sebesar setengahnya dari 14 poin persentase menjadi tujuh poin setelah diterapkan.
Akibatnya, investasi perusahaan multinasional di luar negeri kemungkinan besar akan semakin didorong oleh hal-hal seperti pendidikan tenaga kerja dan infrastruktur dibandingkan dengan lokasi mana yang dapat mengurangi tagihan pajak mereka secara keseluruhan, kata OECD dalam pembaruan perkiraan dampak ekonominya.
"Pajak minimum global mengurangi insentif pengalihan keuntungan dan dengan demikian meningkatkan alokasi modal dengan meningkatkan pentingnya faktor non-pajak," kata Wakil Kepala Pajak OECD David Bradbury.
Investasi Saham di Sini
Rencana Indonesia ke OECD
Sementara itu melansir laman Badan Perecanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Indonesia tengah mematangkan rencana untuk bergabung menjadi anggota The Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD), sebagai salah satu strategi untuk mewujudkan target pembangunan sesuai amanat Visi Indonesia Emas 2045.
Menurut Bappenas, segera bergabungnya Indonesia sebagai anggota OECD juga dimaknai melalui penyusunan peta jalan yang terintegrasi dengan dokumen perencanaan jangka panjang dan menengah di Indonesia, baik dokumen perencanaan di pusat maupun di daerah. Peta jalan tersebut disusun selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045 yang akan segera ditetapkan menjadi undang-undang, dengan target pembangunan di antaranya mencapai rata-rata pertumbuhan sebesar 6%-7% per tahun serta lepas dari middle income trap dan menjadi negara berpendapatan tinggi pada 2045.
Salah satu bentuk keseriusan Indonesia ingin bergabung dalam OECD, nampak pada kunjungan Sri Mulyani didampingi sejumlah jajarannya ke kantor pusat OECD di Paris pada 11 Oktober 2023. Sri Mulyani pada saat itu menghadap dewan negara-negara anggota OECD dan Sekretaris Jenderal OECD yang merangkap sebagai Ketua OECD Council Mathias Cormann, untuk melaksanakan tahapan masuknya Indonesia sebagai negara anggota.
Menteri keuangan memaparkan kondisi perekonomian Indonesia beserta perkembangannya dalam sebuah sesi bertajuk 'Update on Indonesia's Request to Start the OECD Accession Process'. Sri Mulyani memaparkan capaian reformasi struktural di Indonesia paska Krisis Ekonomi Asia pada 1997-1998.
"Pelaksanaan sejumlah reformasi struktural di Indonesia dalam lebih dari 20 tahun terakhir dan meningkatnya kerja sama Indonesia dengan OECD menjadi modalitas penting bagi keyakinan dan kesiapan Indonesia dalam menjalani rangkaian proses aksesi untuk menjadi anggota OECD," kata Sri Mulyani dikutip dari keterangan tertulis pada saat itu, Rabu (11/10/2023).
Investasi Saham di Sini
(IQPlus/01029988/mp)
Promo Terbaru di Bareksa
***
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.