Pemerintah Umumkan Tarif Listrik 2024 Tidak Naik
Untuk menjaga daya saing para pelaku usaha & menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi
Untuk menjaga daya saing para pelaku usaha & menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi
Bareksa.com - Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik Triwulan I (Januari-Maret) Tahun 2024, bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi tetap atau tidak mengalami perubahan.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu menyampaikan bahwa kebijakan dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui sektor ketenagalistrikan untuk menjaga daya saing para pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat serta menjaga tingkat inflasi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," ujar Jisman dalam keterangan kepada media, Kementerian ESDM pada hari ini, Rabu (27/12/2023) .
Sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023, penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni: kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Berdasarkan ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk Triwulan I Tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Agustus, September, dan Oktober Tahun 2023, yaitu kurs sebesar Rp15.446,85 per dolar Amerika, ICP sebesar US$86,49 per barrel, inflasi sebesar 0,11%, dan HBA sebesar US$70 per ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Lebih lanjut Direktur Jenderal Ketenagalistrikan menambahkan bahwa tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan dan tetap diberikan subsidi listrik.
"Termasuk di dalamnya pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM," ucap Jisman.
Pemerintah mengharapkan agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan listrik secara lebih agresif dengan tetap menjaga mutu pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Investasi Saham di Sini
(IQPlus/36044697/mp)
***
Promo Terbaru di Bareksa
Ingin berinvestasi aman di saham dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli saham klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi Bareksa di App Store
- Download aplikasi Bareksa di Google Playstore
- Belajar investasi, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi saham mengandung risiko dan seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi. Bareksa membuat informasi ini dari materi dan sumber-sumber terpercaya, serta tidak dipengaruhi pihak manapun. Informasi ini bukan merupakan ajakan, ataupun paksaan untuk melakukan transaksi dan Bareksa tidak memberikan jaminan atas transaksi yang dilakukan.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.