Dorong Digitalisasi Transaksi, OJK Terbitkan Revisi Aturan Reksadana, Ini Penjelasannya

Abdul Malik • 09 May 2023

an image
Anggota Dewan Komisioner merangkap sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Inarno Djajadi. (dok. OJK)

Salah satunya melalui perluasan mekanisme pembayaran transaksi reksadana secara elektronik

Bareksa.com - Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan OJK telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (POJK Nomor 4 Tahun 2023), terbit pada 4 Mei 2023.

“Latar belakang revisi peraturan ini terutama untuk meng-update sejumlah ketentuan dalam POJK 23/2016 yang sudah tidak lagi memadai dengan situasi saat ini,” ujarnya dikutip (9/5/2023).

Menurut Inarno, penerbitan POJK tersebut juga dimaksudkan untuk menunjang pengembangan digitalisasi transaksi elektronik reksadana, salah satunya melalui perluasan mekanisme pembayaran transaksi reksadana secara elektronik. Selain itu, regulasi itu juga mengembangkan salah satunya berkaitan dengan fitur multikelas pada reksadana.

“Ke depan tentunya kita akan terus mengkaji perkembangan pasar yang berlaku, dan dimungkinkan untuk melakukan berbagai update atas berbagai aturan eksisting,” dia menjelaskan.

POJK 4 tahun 2023 juga dilatarbelakangi diperlukan kebijakan strategis dalam upaya menyikapi isu likuiditas dalam pengelolaan reksadana, kondisi yang mengakibatkan restrukturisasi reksadana, dan sejumlah upaya pengembangan reksadana di Indonesia. 

Selain itu, dibutuhkan penguatan landasan hukum berkaitan dengan sejumlah isu strategis di industri reksadana yang substansi pengaturan sebelumnya diatur dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus Dan Relaksasi Ketentuan Terkait Pengelolaan Investasi Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal Akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Beli Reksadana di Sini

Ketentuan yang disempurnakan dalam POJK 4 tahun 2023 meliputi penambahan dan atau penyesuaian substansi pengaturan, sebagai berikut :

a. Kebijakan penyelesaian permasalahan sejumlah reksadana melalui asset settlement dengan nasabahnya melalui mekanisme in kind redemption, serta pembubaran-likuidasi reksadana
b. Ketentuan yang berkaitan dengan penerapan fitur share class dengan reksadana
c. Ketentuan yang berkaitan dengan perhitungan nilai aktiva bersih bagi reksadana berbasis efek luar negeri
d. Penerapan redemption reksadana melalui rekening investor fund unit account (IFUA) dan rekening lain sesuai peraturan perundangan
e. Penggunaan virtual account dalam transaksi elektronik reksadana
F. Relaksasi penurunan peringkat portofolio investasi serta restrukturisasi reksadana terproteksi dan reksadana penyertaan terbatas

Beleid ini diundangkan pada 31 Maret 2023.

Beli Reksadana di Sini

(AM)

***

Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store​
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER

Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.