Bareksa.com - Pertengahan pekan ini akan ada hari libur, yaitu pada 1 Juni 2022 untuk merayakan Hari Lahir Pancasila. Menurut kalender Bursa Efek Indonesia, 1 Juni 2022 adalah libur bursa, sehingga transaksi di pasar modal, dan yang dilayani PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) juga libur.
Smart investor masih bisa melakukan transaksi beli dan jual reksadana selama libur tetapi ada proses yang perlu diperhatikan. Lantas bagaimana proses transaksi reksadana menjelang dan saat libur Hari Pancasila 2022?
Penghitungan nilai aktiva bersih (NAB) untuk reksadana dilakukan hanya pada hari kerja bursa. Terkait itu, dalam transaksi reksadana, terdapat batas waktu (cut off time) transaksi yakni pada pukul 13.00 WIB. Artinya, transaksi yang dilakukan sebelum pukul 13.00 WIB akan diproses pada hari yang sama.
Sementara itu, jika transaksi pembelian atau penjualan reksadana dilakukan setelah pukul 13.00 WIB, maka akan diproses di hari kerja Bursa berikutnya.
Bagaimana dengan adanya Libur Hari Pancasila 2022? Penjelasan selengkapnya mengenai proses transaksi reksadana saat libur Hari Pancasila 1 Juni 2022, sebagai berikut.
Waktu Transaksi (Order dan Pembayaran Selesai) | NAB | Masuk Porto |
Selasa, 31 Mei 2022 sebelum 13:00 WIB | 31 Mei 2022 | 2 Juni 2022 |
Selasa, 31 Mei 2022 setelah 13:00 WIB | 2 Juni 2022 | 3 Juni 2022 |
Rabu, 1 Juni 2022 | 2 Juni 2022 | 3 Juni 2022 |
Untuk pembelian reksadana, jika transaksi pemesanan dan transfer dana dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan NAB per 31 Mei 2022. Karena NAB Selasa, baru akan bisa terlihat esoknya, maka hasil dari transaksi reksadana tersebut akan terlihat di portofolio investor esok harinya.
Artinya, jika investor membeli reksadana pada Selasa, 31 Mei 2022, maka unit reksadana yang telah dibeli investor tersebut akan masuk dalam portofolio paling lambat Kamis, 2 Juni 2022.
Namun jika smart investor membeli reksadana dan transfer dana pada Selasa, 31 Mei 2022 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu, 1 Juni 2022, transaksi tersebut akan diproses dan mendapatkan harga NAB per Kamis, 2 Juni 2022.
Dengan begitu unit reksadana yang telah dibeli tersebut akan terlihat dalam portofolio investasi investor pada Jumat, 3 Juni 2022.
Baca juga IHSG Kembali Tembus Level 7.000, Ini Top 10 Reksadana Paling Cuan
Waktu Transaksi (Order) | NAB | T+7 |
Selasa, 31 Mei 2022 sebelum 13:00 WIB | 31 Mei 2022 | 10 Juni 2022 |
Selasa, 31 Mei 2022 setelah 13:00 WIB | 2 Juni 2022 | 13 Juni 2022 |
Rabu, 1 Juni 2022 | 2 Juni 2022 | 13 Juni 2022 |
Sementara itu, untuk penjualan reksadana, jika instruksi (order) dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 sebelum pukul 13.00 WIB, maka akan diproses pada hari yang sama dan menggunakan nilai aktiva bersih (NAB) per 31 Mei 2022. Proses pencairan dana hasil penjualan reksadana tersebut akan masuk ke rekening smart investor maksimal tujuh hari kerja Bursa (T+7) setelah transaksi diproses yaitu tanggal 10 Juni 2022.
Sementara itu jika order penjualan dilakukan pada Selasa, 31 Mei 2022 setelah pukul 13.00 WIB hingga Rabu 1 Juni 2022, maka akan diproses dan mendapatkan harga NAB Kamis, 2 Juni 2022. Proses pencairan dana akan masuk ke rekening nasabah maksimal tujuh hari Bursa setelah transaksi, yaitu pada 13 Juni 2022.
Kalau sudah paham mengenai proses transaksi reksadana selama libur Hari Pancasila 1 Juni 2022, smart investor bisa makin menikmati libur dengan tenang sambil tetap melanjutkan investasi ya.
Jangan lupa, apapun jenis dan produk reksadana yang dipilih, pastikan sesuai dengan profil risiko ya!
Baca juga Gajian Tiba Saatnya Investasi Reksadana, Raih Voucher hingga Rp1,2 Juta
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.