Bareksa.com - Tidak sekadar demi mendapatkan keuntungan (return) atau cuan, bagi sebagian orang berinvestasi juga dilihat dari sisi prinsip yang diusung instrumen investasi. Jika demikian, reksadana syariah adalah pilihan yang tepat.
Namun demikian, reksadana syariah juga bisa dipilih oleh semua investor dari berbagai kalangan dan tidak hanya ditujukan bagi penganut agama tertentu. Lalu, apa sebenarnya reksadana syariah? Sebelum menjawab pertanyaan itu, mari lihat kembali definisi mengenai reksadana.
Reksadana adalah kumpulan dana investasi dari investor yang dikelola oleh manajer investasi selaku pihak profesional untuk ditanamkan ke produk-produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang.
Nah, pada reksadana syariah pengelolaannya sesuai dengan kaidah, prinsip, dan ketentuan syariah. Dengan kata lain, reksadana syariah adalah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Jika disandingkan antara reksadana syariah dengan reksadana konvensional, setidaknya ada lima poin perbedaan.
Tabel Perbedaan Reksadana Syariah dan Reksadana Konvensional
Sumber: OJK
Lebih lanjut mengenai reksadana syariah, dengan adanya persyaratan yang harus dipenuhi tersebut, masing-masing reksadana syariah harus memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). Adapun tugas DPS adalah mengawasi, memberikan nasihat, memberikan pertimbangan pemanfaatan dana sosial, serta edukasi, promosi, dan pengembangan produk.
Dengan demikian, jika dalam pengelolaan reksadana syariah masih terkandung unsur non halal, maka manajer investasi harus melakukan pemurnian portofolio yaitu melakukan penyisihan atas pendapatan dari pendapatan yang diterima yang masih mengandung unsur non halal. Hasil dari purifikasi ini kemudian digunakan sebagai dana sosial untuk kemaslahatan umat sesuai persetujuan DPS.
Meski bernama reksadana syariah, instrumen investasi ini dapat dibeli oleh semua investor. Ibarat makanan yang halal, reksadana syariah boleh dibeli siapapun tanpa batasan agama tertentu.
Baca juga Mau Tetap Cuan di Bulan Ramadan? Yuk Kepoin Reksadana Syariah di Bareksa
Berikut sejumlah karakterisik reksadana syariah:
1. Terjangkau unit penyertaannya, rata-rata dapat dibeli minimal Rp100.000. Di marketplace reksadana Bareksa, bahkan ada produk yang bisa dibeli mulai Rp10.000 saja.
2. Diversifikasi investasi, reksadana syariah kumpulan berbagai efek, sehingga memperkecil risiko investasi jika kinerja salah satu efek mengalami penurunan.
3. Kemudahan berinvestasi, investor tidak perlu melakukan analisis mendalam karena dikelola oleh manajer investasi.
4. Efisiensi biaya dan waktu. Biaya investasi di reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau karena sudah dilakukan manajer investasi.
5. Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.
6. Likuiditas terjamin. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki.
7. Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh manajer investasi yang memperoleh izin dari OJK.
8. Sesuai prinsip syariah. Investasi di reksadana syariah telah mendapatkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan aspek kesyariahannya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah.
Di sisi lain seperti halnya reksadana konvensional, reksadana syariah juga banyak bentuk atau jenisnya, antara lain :
1. Reksadana Syariah Pasar Uang : hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 tahun dan atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 tahun.
2. Reksadana Syariah Pendapatan Tetap : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap.
3. Reksadana Syariah Campuran : melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.
4. Reksadana Syariah Saham : melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas.
5. Reksadana Syariah Indeks : melakukan investasi minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
Bagaimana, jenis reksadana syariah apa yang akan Anda pilih? Apapun yang Anda pilih, pastikan lebih dahulu sesuai dengan profil risiko.
Baca juga Promo Gajian Beli Reksadana, Raih Voucher hingga Rp1,25 Juta
(Martina Priyanti/hm)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.