Tugas, Kewajiban dan Kewenangan Manajer Investasi dalam Mengelola Reksadana
Kinerja dari sebuah produk reksadana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari manajer investasi
Kinerja dari sebuah produk reksadana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari manajer investasi
Bareksa.com - Manajer investasi (MI) menjadi salah satu pihak yang memiliki peran cukup krusial dalam investasi reksadana. Siapa, apa tugas dan kewajiban manajer investasi?
Menurut laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajer investasi ialah perusahaan yang telah mendapat izin usaha dari OJK untuk melakukan kegiatan usaha manajer investasi.
Saat ini, manajer investasi lebih dikenal sebagai perusahaan yang mengelola portofolio reksadana yang merupakan kumpulan dana dari masyarakat. Jumlah manajer investasi di Indonesia sendiri saat ini menurut catatan OJK ada 98 manajer investasi.
Promo Terbaru di Bareksa
Kewenangan Manajer Investasi
Lalu, apa kewenangan yang dimiliki manajer investasi? Menurut OJK, manajer investasi memiliki kewenangan melakukan kegiatan usaha yaitu :
Pertama, pengelolaan portofolio efek nasabah tertentu berdasarkan perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral dan individual yang disusun sesuai peraturan pengawas pasar modal.
Kedua, pengelolaan portofolio investasi kolektif untuk kepentingan sekelompok nasabah melalui wadah produk-produk yang diatur dalam peraturan pengawas pasar modal.
Ketiga, kegiatan lainnya yang sesuai dengan ketentuan pengawas pasar modal.Kinerja reksadana pada dasarnya sangat ditentukan oleh kepiawaian manajer investasi dalam meracik portofolio instrumen investasi reksadana.
Hanya saja perlu diketahui investor, tugas manajer investasi dalam reksadana tidak hanya untuk menentukan bagaimana kinerja reksadana, namun juga memiliki peranan penting untuk dapat memberikan kepastian atas legalitas dan juga keamanan sebuah reksadana.
Maka, investor reksadana sebaiknya harus memahami soal tugas dan kewajiban manajer investasi.
Tugas dan Kewajiban Manajer Investasi
Manajer investasi memiliki kewenangan untuk mengelola aset investor, salah satunya ialah reksadana. Di mana, reksadana merupakan sebuah kumpulan dana yang berasal dari berbagai investor.
Dana tersebut dikelola secara bersama dalam sebuah portofolio investasi. Manajer investasi yang akan memilih dan memutuskan mana saja saham, obligasi, deposito ataupun surat berharga yang dibeli.
Lalu, jika sudah dibeli lalu kapan saham tersebut akan dijual, kapan sebuah obligasi dilepas, serta harus berapa banyak dana tunai yang memang diperlukan untuk disimpan, dan yang lainnya?
Pada prinsipnya, seorang investor reksadana menyerahkan semuanya secara penuh kepada manajer investasi berkaitan dengan semua keputusan investasi. Makanya, kinerja dari reksadana sangat dipengaruhi oleh kepiawaian dari manajer investasi dalam meracik ataupun mengolah sebuah portofolio investasi.
Di sisi lainnya, manajer investasi memiliki kewajiban untuk menghitung dan juga melaporkan kepada investor berkaitan dengan berapakah nilai investasi reksadana yang ada di bursa setiap harinya.
Laporan tersebut, memang harus setiap hari karena nilai portofolionya seperti saham atau obligasi bursa setiap harinya berbeda, sehingga investor harus mengetahui setiap saat berapakah posisi nilai investasi di reksadana.
Jadi, manajer investasi harus menghitung dengan cara yang telah disepakati supaya memperoleh hasil perhitungan yang akurat dan juga adil. Dengan adanya laporan tersebut, maka seorang investor harus melakukan evaluasi terhadap kinerja reksadana.
Pertanyaannya kemudian, siapa yang akan membayar manajer investasi? Pada dasarnya, semua investor akan membayar jasa manajer investasi lewat pemotongan biaya atas kekayaan yang diperoleh oleh reksadana.
Untuk masalah fee kepada manajer investasi, dihitung berdasarkan persentase sebuah aset yang memang telah dikelola dan dicantumkan secara terbuka di dalam sebuah prospektus reksadana untuk dapat dibaca dan diperhatikan oleh semua calon investor, sebelum pada akhirnya memutuskan untuk membeli reksadana.
Perizinan Manajer Investasi
Manajer investasi wajib memperoleh izin yang berasal dari pihak otoritas tertinggi pasar modal di Indonesia, yaitu dari Bapepam (saat ini telah dipindahkan ke OJK). Alasannya, manajer investasi akan bertugas mengelola dana dari masyarakat maka proses memperoleh izin diatur sangat ketat.
Sebelum memberikan izin, pihak otoritas telah memastikan manajer investasi perihal keahlian, pengalaman, dan juga modal untuk mengelola sebuah portofolio investasi reksadana.
(Martina Priyanti/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.