BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

APRDI Luruskan Pemahaman Masyarakat Terkait Reksadana Terproteksi

Abdul Malik19 Mei 2021
Tags:
APRDI Luruskan Pemahaman Masyarakat Terkait Reksadana Terproteksi
Ilustrasi investasi di reksadana terproteksi. (Shutterstock)

Reksadana terproteksi bukanlah produk yang tidak ada risiko sama sekali

Bareksa.com - Asosiasi Pelaku Reksa Dana dan Investasi Indonesia (APRDI) meluruskan pemahaman masyarakat atas reksadana terproteksi. Produk reksadana ini bukan sepenuhnya bebas risiko, namun ada risiko yang tetap harus dimitigasi oleh investor.

Ketua Presidium Dewan APRDI Hari Mulyanto mengatakan reksadana terproteksi bukanlah produk yang tidak ada risiko sama sekali. Investor tetap harus menghadapi risiko yang melekat pada aset dasarnya.

"Karena itu investor diimbau untuk mempelajari dan mengkritisi prospektus dan dokumen keterbukaan produk yang disiapkan oleh manajer investasi sebelum memutuskan membeli reksadana terproteksi tersebut," jelas Hari dalam keterangannya Rabu (19/5/2021).

Promo Terbaru di Bareksa

APRDi juga mengimbau investor reksadana terproteksi yang aset dasarnya berpotensi mengalami gagal bayar atau default untuk berkomunikasi dengan baik kepada manajer investasinya.

Investor juga harus menyampaikan informasi terkait reksadana terproteksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan praktik yang wajar di industri. "Investor harus menghindari untuk menyampaikan pendapat dan opini pribadi yang tidak sesuai, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kerancuan informasi pada masyarakat luas," terang Hari.

Akhir-akhir ini banyak pihak yang membicarakan mengenai surat utang korporasi yang sedang bermasalah dan menjadi underlying atau aset dasar dari reksadana terproteksi yang dikelola oleh manajer investasi.

Beberapa pihak berpendapat reksadana terproteksi sesuai dengan namanya akan memberikan proteksi atas nilai investasi dan imbal hasilnya sehingga tidak ada risiko default atau gagal bayar.

Bahkan ada yang mengatakan bahwa reksadana terproteksi adalah produk aman tanpa risiko. Karena itu, jika aset dasarnya bermasalah, maka manajer investasilah yang bertanggung jawab atas pengembalian pokok dan imbal hasilnya.

Melihat hal ini, APRDI bermaksud meluruskan pemahaman atas reksadana terproteksi sesuai dengan peraturan-peraturan yang berlaku. Hal pertama yang perlu dipahami dahulu adalah pengertian dari reksadana terproteksi itu sendiri.

Mengambil referensi dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, reksadana terproteksi adalah jenis reksadana yang akan memproteksi 100 persen pokok investasi investor pada saat jatuh tempo. Reksadana ini memiliki jangka waktu investasi yang telah ditentukan sebelumnya oleh manajer investasi, namun dapat dicairkan sebelum jatuh tempo tanpa jaminan adanya proteksi akan pokok investasi.

Berbeda dengan reksadana terbuka dan reksadana indeks, reksadana terproteksi memiliki masa penawaran sehingga investor hanya dapat membeli reksadana ini pada saat tertentu saja. Sementara manfaat, risiko, kewajiban, serta cara membeli reksadana terproteksi relatif sama dengan produk atau jenis reksadana lainnya.

Dengan melihat hal itu, bisa dilihat jika reksadana terproteksi memberikan proteksi nilai investasi awal pada tanggal jatuh tempo yang ditetapkan manajer investasi.

Nilai proteksi tersebut dicapai melalui mekanisme investasi, di mana minimum 70 persen aset reksadana terproteksi harus diinvestasikan pada efek utang dengan peringkat layak investasi sehingga dapat menghasilkan nilai proteksi atas pokok pada tanggal jatuh tempo. Dengan kata lain tidak ada penjaminan atas pokok investasi oleh manajer investasi.

Dikarenakan nilai proteksi dicapai melalui mekanisme investasi, maka benefit dan risiko yang melekat pada aset dasar reksadana terproteksi sepenuhnya akan menjadi benefit dan resiko investor reksadana terproteksi. Hal ini termasuk di dalamnya risiko default atau gagal bayar penerbit efek utang. Kondisi yang berlaku sama dengan jenis reksadana lainnya.

Dalam kondisi terjadi default atau gagal bayar atas efek utang aset dasar reksadana terproteksi, maka sebagai bentuk fiduciary duty manajer investasi wajib melakukan langkah-langkah terbaik yang diperlukan untuk menjaga keamanan dana investor.

Caranya bisa bermacam-macam seperti penggantian portfolio, melakukan negosiasi dengan penerbit efek utang, melakukan restrukturisasi, dan lain-lain. Langkah yang ditempuh ini wajib dikomunikasikan dengan baik kepada investor reksadana terproteksi.

(K09/AM)

***

Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS

DISCLAIMER​
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua