Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan mengenai penyelenggaraan kegiatan di pasar modal, termasuk untuk manajer investasi. Aturan baru ini diharapkan bisa mendorong manajer investasi lebih mengembangkan bisnisnya di bidang pengelolaan investasi.
Berdasarkan Peraturan OJK No.3/POJK.04/2021, OJK menegaskan kembali aturan permodalan untuk manajer investasi yang senilai minimal Rp25 miliar. Direktur Panin Asset Management Rudiyanto menilai, aturan ini akan menyulitkan manajer investasi yang baru berdiri.
"Namun demikian, manajer investasi yang berdiri tentunya akan lebih bonafid," kata dia di Jakarta, Jumat (26/3).
Selain mengatur permodalan, OJK juga meningkatkan besaran sanksi bagi perusahaan sekuritas, manajer investasi atau perusahaan terbuka yang terlambat atau tidak menyampaikan laporan keuangan. Menurut Rudiyanto, peningkatan besaran sanksi ini juga masih dalam tahap yang wajar.
"Selama berlaku sama, ya masih wajar. Untuk meningkatkan kepatuhan dan kedisplinan juga," terang dia.
Di luar peraturan yang khusus berkaitan dengan manajer investasi, Rudiyanto mengapresiasi peraturan yang berkaitan dengan perusahaan terbuka. Hal ini terutama terkait perusahaan terbuka yang tidak tercatat di bursa. Pasalnya, hal ini sangat merugikan investor.
Hal lainnya adalah peraturan mengenai perusahaan yang akan melakukan delisting. "Dengan adanya peraturan OJK ini, yang sebelumnya hanya memuat mengenai lembaga jasa keuangan, juga memuat mengenai perusahaan terbuka yang akan delisting," kata dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen menyatakan OJK tentunya terus mendorong penerapan tata kelola, terutama di industri pasar modal Indonesia. Hal itu sudah dimulai otoritas dengan menerbitkan Road Map Tata Kelola Perusahaan Indonesia dan Panduan Tata Kelola Perusahaan Indonesia pada 2014 lalu.
Otoritas juga telah menerbitkan serangkaian aturan terkait penerapan GCG bagi emiten dan perusahaan publik, perusahaan efek dan manajer investasi. Yang terbaru, OJK telah menerbitkan POJK No.3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal. Aturan tersebut merupakan adopsi dan konversi dari Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Pasar Modal.
“POJK tersebut antara lain diterbitkan dalam rangka penguatan tata kelola lembaga self regulatory organization seperti Bursa Efek, lembaga kliring dan penjaminan, penyimpanan dan penyelesaian atau BEI, KPEI dan KSEI,” kata Hoesen.
Aturan tersebut juga meningkatkan kewenangan OJK dalam menetapkan perintah tertulis, serta peningkatan ancaman maksimal sanksi denda dalam rangka peningkatan hukum dan efek jera bagi pihak-pihak yang melakukan pelanggaran di industri pasar modal.
(K09/AM)
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.