Nasabah Kembali Tolak Minna Padi Lelang Sisa Saham Likuidasi
Nasabah mendesak agar Minna Padi mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku
Nasabah mendesak agar Minna Padi mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku
Bareksa.com - Nasabah kembali menyatakan penolakannya atas rencana lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi oleh perusahaan manajer investasi PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) yang tengah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Nasabah menolak keras cara-cara pembayaran MPAM dan mendesak OJK agar segera mengambiI tindakan tegas kepada MPAM untuk mengikuti hukum dan peraturan OJK yang berlaku, serta tidak membiarkan MPAM seenaknya saja keluar dari jalur hukum dan merugikan nasabah," kata perwakilan nasabah korban Minna Padi, Neneng, dilansir Antara (1/7/2020).
Menurut Neneng, dari awal Oktober tahun lalu, MPAM diduga berusaha terus untuk melakukan hal-hal yang merugikan nasabah di mana OJK mensuspensi MPAM pada 9 Oktober 2019, tapi MPAM tidak mengabarkan kepada nasabah.
Promo Terbaru di Bareksa
Bahkan, beberapa agen pemasaran masih meminta nasabah untuk memperpanjang dana yang sudah jatuh tempo sekitar 22 Oktober 2019. Nasabah baru diberitahu pada sekitar akhir Februari 2020 ketika agen tersebut melakukan pertemuan dengan nasabah.
"Dalam meeting tersebut, MPAM mengajukan berbagai macam cara untuk menghindar dari kewajiban mereka yang tertulis dalam Peraturan OJK," ujar Neneng.
Dana nasabah yang sudah dikembalikan MPAM ke nasabah disebut baru sekitar 20 persen dan sisanya 80 persen sampai sekarang masih belum dikembalikan.
Sebelumnya perwakilan nasabah reksadana MPAM juga mengajukan keberatan atas rencana manajemen perusahaan investasi itu yang akan menjalankan proses lelang terbuka terhadap sisa saham hasil likuidasi dari 6 reksadana yang dibubarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Perwakilan nasabah menyebut, kebijakan ini dinilai merugikan nasabah karena merupakan keputusan sepihak dari MPAM. Mereka juga menyitir aturan dalam Peraturan OJK.
Sesuai dengan POJK NO.1/POJK.07/2013 Pasal 29 jelas disebutkan, pelaku usaha jasa keuangan wajib bertanggung jawab atas kerugian konsumen yang timbul akibat kesalahan dan atau kelalaian, pengurus, pegawai pelaku usaha jasa keuangan dan atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan pelaku usaha jasa keuangan.
"Kami sebagai nasabah minta proses pengembalian dana nasabah sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku dan bukan berdasarkan peraturan yang diciptakan sepihak oleh MPAM," demikian keterangan yang disampaikan perwakilan nasabah Minna Padi AM dilansir CNBC Indonesia (24/6/2020).
Pada awal Juni lalu, Yanti, salah satu nasabah produk reksadana milik MPAM kecewa berat. Janji pembayaran likuidasi atas 6 produk reksadana yang dikelola MPAM yang seharusnya dicairkan pada 18 Mei 2020 masih juga buntu. Segala upaya telah dilakukan perwakilan para nasabah Minna Padi, mulai dari melaporkan ke OJK, Kementerian Keuangan, bertemu dengan Komisi XI DPR, hingga menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi). Tapi dari upaya itu, tak juga ada kejelasan mengenai pengembalian dana nasabah.
Pengembalian dana nasabah ini seharusnya sudah selesai pada Desember 2019 setelah OJK membubarkan 6 produk reksadana yang dikelola MPAM. Pada 21 November 2019, OJK melikuidasi 6 reksadana Minna Padi hingga batas waktu 19 Februari 2020. Likuidasi 6 reksadana tersebut terjadi karena OJK menemukan bahwa dua reksadana yang dikelola perseroan dijual dengan janji return pasti (fixed return) masing-masing 11 persen antara waktu 6 bulan-12 bulan.
Manajemen Minna Padi Aset Manajemen (MPAM) dalam keterangannya menyatakan masih melanjutkan proses pembubaran dan likuidasi enam produk reksadana sebagaimana perintah OJK. Keenam produk reksadana MPAM adalah Minna Padi Keraton II, Property Plus, Pasopasti Saham, Pringgondani Saham, Amanah Saham Syariah dan Hastinapura Saham.
Untuk memenuhi kewajibannya, manajemen MPAM telah melayangkan surat bernomor 075/CM-DIR/MPAM/V/2020 tertanggal 27 Mei 2020 kepada OJK. Surat ini berisi tentang kemungkinan MPAM menjalani proses pembagian hasil likuidasi tahap kedua kepada seluruh nasabah pemegang unit penyertaan dengan menyampingkan terlebih dulu kendala atas penyerapan sisa saham yang belum terjual.
Nantinya, nasabah in cash akan menerima pembagian tunai dengan membagi seluruh net cash yang ada dalam reksadana secara proporsional. Adapun nasabah in kind akan menerima pembagian hasil likuidasi dalam bentuk saham. "Namun hingga saat ini, OJK belum membalas surat kami untuk memberikan tanggapan maupun arahan terkait skema yang diusulkan tersebut," ungkap manajemen MPAM, keterangan resminya, Senin (22/6).
Pada 11 Juni 2020, manajemen MPAM kembali melayangkan surat bernomor 079/CM-DIR/MPAM/VI/2020 kepada OJK perihal permohonan persetujuan pelaksanaan lelang terbuka sisa saham hasil likuidasi. Sebagai upaya mencari solusi atas kendala dalam proses pembubaran dan likuidasi reksadana, MPAM sedang meminta persetujuan OJK untuk menjalankan proses lelang terbuka di luar mekanisme bursa efek, yakni penjualan saham melalui balai lelang independen yang ditunjuk.
"Hal ini dilakukan untuk mencapai harga penjualan terbaik atas sisa saham dalam portofolio reksadana," ujar manajemen MPAM.
Apalagi, menurut MPAM, upaya penjualan melalui mekanisme bursa efek terkendala oleh minimnya atau tidak adanya penawaran beli (bid) di pasar reguler maupun pasar negosiasi. Di sisi lain, penyerapan sisa saham oleh MPAM, pihak terafiliasi dan pemegang saham dengan menggunakan kemampuan finansial yang dimiliki saat ini, tidak mendapatkan persetujuan OJK.
Menurut MPAM, proses lelang terbuka kepada publik akan mengikuti seluruh syarat dan tata cara yang berlaku umum dalam proses lelang, sehingga tercipta keterbukaan informasi kepada para pihak yang berkepentingan demi tercapainya asas transparansi dan akuntabilitas.
Manajemen MPAM menyebutkan langkah ini sebagai ikhtiar mereka untuk mempercepat penyelesaian proses pembubaran dan likuidasi reksadana, sehingga hak nasabah pemegang unit penyertaan dapat segera dibagikan, baik untuk nasabah yang memilih in kind (dalam bentuk saham) maupun nasabah yang memilih opsi tunai (in cash).
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot, sebelumnya menegaskan Minna Padi AM harus menjalankan komitmennya untuk menjalankan likuidasi 6 reksadana dengan dana kelolaan sekitar Rp6 trilliun tersebut. Dia mengatakan saat ini MPAM masih dalam proses melakukan likuidasi atas 6 reksadana yang dimaksud. Berdasarkan rencana yang disampaikan oleh MPAM, pembagian hasil likuidasi akan dilaksanakan dalam dua tahap.
Sekar menyatakan, likuidasi tahap pertama telah dilakukan oleh MPAM. “Pembagian hasil likuidasi Tahap I telah dilaksanakan pada 11 Maret 2020 kepada seluruh investor dari 6 reksadana,” ungkap Sekar.
Sekar menyatakan, otoritas dengan tegas meminta manajer investasi (MI) untuk menjalankan komitmennya dalam penyelesaian proses likuidasi selanjutnya dan melaporkan kepada OJK.
OJK telah menerbitkan surat bertajuk Perintah Untuk Melakukan Tindakan Tertentu yang ditujukan kepada direksi Minna Padi Aset Manajemen. Surat tersebut memutuskan enam produk RD yang harus dibubarkan perseroan adalah RD Minna Padi Pringgondani Saham, RD Minna Padi Pasopati Saham, dan RD Syariah Minna Padi Amanah Saham Syariah.Reksadana lain yang juga harus dibubarkan berdasarkan surat OJK bernomor S-1442/PM.21/2019 itu adalah RD Minna Padi Hastinapura Saham, RD Minna Padi Property Plus, dan RD Minna Padi Keraton II. Empat nama pertama adalah reksadana saham dan sisanya reksadana campuran.
Selain itu, MPAM juga dilarang menambah produk investasi baru, memperpanjang atau menambah dana kelolaan reksadana, menambah portofolio reksadana yang sudah ada. Selain itu, izin direktur utama perseroan yaitu Djayadi dibekukan otoritas selama 1 tahun.
(*)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.