Bareksa.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu yang paling ditunggu jelang Hari Raya Lebaran, oleh para pekerja baik yang menyandang status pegawai negeri sipil (PNS) maupun karyawan swasta. Hari Raya Idul Fitri pada tahun ini diperkirakan jatuh pada 23-24 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada PNS serta prajurit TNI, anggota Polri pegawai non-PNS, paling cepat akan dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya. Sementara itu THR bagi karyawan swasta, umumnya maksimal 7 hari sebelum hari raya.
Tejasari Asad CFD dari Tatadana Consulting menyatakan berbeda dari tahun lalu maupun tahun-tahun sebelumnya, Bulan Puasa maupun Lebaran tahun ini berjalan di tengah pandemi COVID-19 atau virus corona. Pada Bulan Puasa dan Lebaran tahun ini, tidak diwarnai acara buka puasa bersama teman kantor maupun dengan komunitas seperti sekolah ataupun organisasi. Di sisi lainnya, pemerintah mengimbau untuk tidak melakukan mudik Lebaran.
Tejasari mengatakan pengeluaran pada Lebaran tahun ini, bisa tidak sebanyak dibandingkan sebelumnya. Misal, hilangnya pengeluaran untuk patungan acara buka puasa bersama maupun transportasi mudik dan dana untuk beli oleh-oleh saat mudik.
Pada prinsipnya, Tejasari mengatakan penggunaan dana THR disesuaikan dengan daftar kebutuhan yang telah lebih dahulu dibuat. Nah, bagi yang belum membuat daftar kebutuhan penggunaan dana THR, ada baiknya segera membuat rencana beserta perhitungan kebutuhan dananya.
"Kebutuhan untuk membayar zakat, harus masuk daftar pertama rencana penggunaan dana THR setelah itu baru lainnya seperti pemberian uang THR bagi orang tua dan sanak saudara serta investasi maupun dana darurat," kata Tejasari ketika dihubungi Bareksa.
Pilihan Investasi
Dana THR yang diperoleh, idealnya memang tidak dihabiskan seluruhnya langsung untuk memenuhi kebutuhan perayaan hari raya. Menyisihkan sebagian dana THR bahkan jika bisa mencapai 20 persen hingga 50 persen, bisa membantu keuangan tetap stabil setelah Lebaran bahkan ke masa depan.
Ada dua bentuk investasi yang dapat dipertimbangkan untuk dipilih dari penggunaan sebagian dana THR terlebih di tengah pandemi corona saat ini:
1. Investasi Emas
Sejarah mencatat emas telah memainkan peranan sangat penting di sektor ekonomi pelbagai negara. Emas juga masih termasuk dalam suatu investasi kuat dan memiliki jangka waktu lama. Selain itu, emas bisa menjadi sebuah portofolio tambahan berharga khususnya saat kondisi pasar keuangan memburuk.
Memiliki emas sebagai investasi bisa memberikan keuntungan, karena harganya yang cenderung stabil dan mudah diterima di mana saja. Tak ayal, emas disebut-sebut sebagai safe heaven.
Marketplace investasi Bareksa kini telah menyediakan fitur BareksaEmas di dalam aplikasi Bareksa untuk ponsel (handset) berbasis iOS dan Android. BareksaEmas adalah fitur jual beli emas online dengan fasilitas titipan.
Dengan BareksaEmas, membeli emas bisa dilakukan secara online, yang sangat memudahkan sehingga kita tidak perlu keluar rumah. Selain itu, terdapat juga fasilitas penitipan yang aman, jadi mengurangi risiko emas kita dicuri atau hilang.
Jangan khawatir, berapapun emas yang kita beli di BareksaEmas, kita tidak perlu mencari lagi tempat menyimpannya. Selain itu, Bareksa sudah bekerja sama dengan Indogold, yaitu pedagang emas online yang sudah mendapat izin untuk gadai online dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Tidak ingin repot membeli emas saat arahan pemerintah untuk tinggal di rumah? BareksaEmas hadir bagi investor yang sudah terdaftar di Bareksa yang bisa membeli emas mulai dari ukuran 0,1 gram.
Selama periode 6-30 April 2020, Bareksa dan OVO juga sedang melakukan gerakan #InvestasiLawanCorona. Kita bisa berinvestasi emas sekaligus berdonasi, caranya di sini.
2. Reksadana
Bentuk investasi lainnya yang bisa dipilih untuk dibeli dari dana THR adalah reksadana. Reksadana adalah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Reksadana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas. Selain itu reksadana juga diharapkan dapat meningkatkan peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksadana diartikan sebagai wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Ada tiga hal yang terkait dari definisi tersebut.
Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi. Dengan demikian, dana yang ada dalam reksadana merupakan dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi (MI) adalah pihak yang dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Secara umum jenis reksadana terbagi menjadi empat yakni reksadana pasar uang, pendapatan tetap, campuran dan saham.
- Reksadana Pasar Uang (Money Market Fund)
Reksadana pasar uang adalah jenis reksadana yang melakukan investasi pada jenis instrumen investasi pasar uang dangan masa jatuh tempo kurang dari satu tahun. Bentuk instrumen investasinya dapat berupa time deposit (deposito berjangka), certificate of deposit (sertifikat deposito), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Berharga Pasar Uang (SBPU) dan berbagai jenis instrumen investasi pasar uang lainnya.
Tujuannya untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Risikonya relatif paling rendah dibandingkan reksadana jenis lainnya.
- Reksadana Pendapatan Tetap (Fixed Income Fund)
Reksadana pendapatan tetap adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek utang atau obligasi. Tujuannya untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. Risikonya relatif lebih besar daripada reksadana pasar uang.
- Reksadana Campuran (Balance Mutual Fund)
Reksadana campuran adalah jenis reksadana mengalokasikan dana investasinya dalam portofolio yang bervariasi. Instrumen investasinya dapat berbentuk saham dan dikombinasikan dengan obligasi.
Tujuannya untuk pertumbuhan harga dan pendapatan. Risiko reksadana campuran bersifat moderat dengan potensi tingkat pengembalian yang relatif lebih tinggi dibandingkan reksadana pendapatan tetap.
- Reksadana Saham (Equity Fund)
Reksadana saham adalah jenis reksadana yang menginvestasikan sekurang-kurangnya 80 persen dari aktivanya dalam bentuk efek bersifat ekuitas. Tujuannya untuk pertumbuhan harga saham atau unit dalam jangka panjang. Risikonya relatif lebih tinggi dari reksadana pasar uang dan reksadana pendapatan tetap, namun memiliki potensi tingkat pengembalian yang paling tinggi.
Keuntungan Reksadana
Investasi reksadana mendatangkan banyak peluang keuntungan. Investor reksadana dapat melakukan diversifikasi investasi tanpa harus memiliki modal besar. Sebagai contoh, investor dengan dana terbatas dapat memiliki portofolio obligasi, yang tidak mungkin bisa dimiliki jika investor tersebut tidak mempunyai dana yang besar. Di marketplace Bareksa, sejumlah produk reksadana bisa dibeli dengan modal hanya Rp100.000. Bahkan, ada produk yang minimum pembelian Rp50.000 dan Rp10.000.
Melalui reksadana, akan terkumpul dana dalam jumlah besar sehingga manajer investasi dapat melakukan diversifikasi pada produk investasi di pasar modal maupun di pasar uang. Dengan kata lain, investasi dilakukan pada berbagai produk investasi seperti saham, obligasi, deposito, sesuai dengan kebijakan dari masing-masing jenis reksadana yang dikelola.
Melalui reksadana pula investor awam sekalipun dapat ikut merasakan manisnya keuntungan berinvestasi di pasar modal. Seperti berinvestasi pada saham, dalam hal menentukan saham-saham apa yang baik untuk dikoleksi bukanlah suatu pekerjaan yang mudah. Hal tersebut memerlukan pengetahuan dan keahlian khusus yang tidak semua investor memilikinya.
Dengan berinvestasi di reksadana, investor pun tidak perlu repot-repot untuk memantau kinerja investasinya. Sebab, hal tersebut telah ditangani oleh manajer investasi profesional yang sudah berpengalaman dalam hal pengelolaan dana.
Risiko Reksadana
Seperti halnya wadah investasi lainnya, di samping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, reksadana juga mengandung berbagai potensi risiko. Sebagai contoh, risiko berkurangnya nilai unit penyertaan. Risiko yang dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek saham, obligasi, atau surat berharga lainnya yang masuk dalam portofolio reksadana ini dapat diminimalisir oleh manajer investasi (selaku pengelola) dengan prinsip diversifikasi yang diterapkan.
Adapun risiko likuiditas adalah risiko menyangkut kesulitan yang dihadapi manajer investasi jika sebagian besar investor reksadana melakukan redemption (penjualan kembali) atas unit-unit yang dimiliki. Kondisi seperti ini dapat berpeluang membuat manajer investasi kesulitan dalam hal menyediakan uang tunai atas redemption tersebut.
Apapun pilihan investasi yang dipilih, penting selalu diingat, selalu sesuaikan instrumen investasi dengan profil risiko dan target investasi kamu.
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.