Kenaikan Harga Rokok Resmi Berlaku! Pilih Jadi Miskin atau Investasi?
Reksadana bisa menjadi pilihan berinvestasi untuk menyiapkan keuangan di masa depan
Reksadana bisa menjadi pilihan berinvestasi untuk menyiapkan keuangan di masa depan
Bareksa.com - Kenaikan harga hingga 35 persen, resmi berlaku per Rabu (1/1/2020). Meski demikian, Badan Pusat Stastistik (BPS) pada Kamis (2/1/2020) menyebutkan kenaikan harga sudah terjadi dalam beberap terakhir dan sudah memberikan andil kepada inflasi.
Rokok sendiri dimasukkan ke dalam kelompok makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau, mengalami inflasi 0,29 persen dan menyumbang inflasi Desember 0,05 persen. BPS menyebutkan, komoditas dominan penyumbang ini rokok kretek, kretek filter, dan rokok putih.
Sementara itu mengutip Kontan, Managing Director Politicial Economy and Policy Studies (Peps), Anthony Budiawan mengatakan kebijakan kenaikan harga rokok bisa berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan di Indonesia.
Promo Terbaru di Bareksa
"Menurut saya ini dilematis karena kalau dilihat dari para perokok rata-rata berasal dari kalangan menengah ke bawah itu yang di mana mereka akan menjadi lebih miskin karena mengeluarkan budget yang tinggi untuk membeli rokok ," ujar Anthony.
Menurutnya rokok adalah inferior good, yang kebanyakan dibeli oleh orang dari kalangan menengah bawah. Dengan demikian, imbuh Anthony, perokok hanya bisa mengurangi konsumsi rokoknya dengan semakin mapan kondisi keuangan. Jika demikian, maka semakin meningkat pula kesadaran untuk hidup sehat dan tidak merokok.
"Jadi kita lihat di negara maju jumlah perokoknya sedikit dibanding dengan negara miskin karena tingkat kesadaran untuk menjaga kesehatannya juga ada. Jadi menurut saya, tidak ada pengaruh bea cukai rokok naik dengan menurunnya jumlah perokok di Indonesia dan kalau tujuannya untuk membantu keuangan Indonesia mengapa tidak pajak bangunan pabriknya saja yang ditinggikan?" paparnya.
Kenaikan tarif cukai rokok merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menetapkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 23 persen. Nah imbasnya dari kenaikan harga jual eceran (HJE) sebesar 35 persen.
Kontan menyebutkan, jika dirinci rata-rata kenaikan tarif CHT 2020 sebesar 21,55 persen. Sementara tarif CHT Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29 persen, kemudian Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95 persen, dan Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84 persen.
Uang Rokok ke Reksadana
Bisa jadi, bagi para perokok kan ada 1001 alasan dirinya menjadi seorang perokok aktif dan sulit untuk berhenti merokok. Alasan merokok antara lain, biar diterima lingkungan sosial, terpengaruh lingkungan baik pertemanan atau sering melihat orang tua merokok, iseng-iseng, biar terlihat keren, biar terlihat dewasa, biar mudah diterima lingkungan, dan sudah kecanduan. Hingga ada pula yang beralasan, ingin menolong kehidupan para petani tembakau dan juga membantu negara dari sisi penerimaan negara dari cukai rokok.
Apapun alasan merokok, yakin kah kamu wahai perokok kan tetap terus menerus membeli rokok meski harga jualnya naik? Jika kamu memutuskan untuk serius berhenti merokok dan atau mau mulai belajar berhenti merokok, bisa coba alihkan dana untuk penggeluaran beli rokok ke dalam salah satu bentuk investasi.
Misalkan saja, kamu telah memutuskan untuk berinvestasi di reksadana pendapatan tetap yang tersedia di marketplace investasi Bareksa.com. Jika sebelumnya, kamu mengalokasikan setidaknya Rp250.000 per bulan atau setara Rp8.333 ribu per hari, dengan adanya kenaikan harga jual rokok maksimal 35 persen, pengeluaran rokokmu akan membengkak jadi Rp337.500 per bulannya, atau Rp11.250 per hari.
Top 5 reksadana jenis pendapatan tetap di marketplace Bareksa dalam setahun terakhir (per 30 Desember 2019) bisa memberikan imbal hasil (return) mulai dari 12,97 persen hingga 14,22 persen, atau rata-rata 13,62 persen.
Top 5 Reksadana Pendapatan Tetap Return Tertinggi Setahun (per 30 Desember 2019)
Sumber : Bareksa
Nah jika kita asumsikan return tersebut untuk investasi rutin setiap bulan ke dalam reksadana pendapatan tetap sebesar Rp337.500 per bulan selama 1 tahun (12 bulan), maka hasilnya akan tampak sebagai berikut :
Sumber : Bareksa
Dengan menggunakan Kalkulator Investasi Bareksa, maka Rp11.250 per hari atau Rp337.500 per bulan yang diinvestasikan secara rutin tiap bulan ke dalam reksadana pasar uang selama 1 tahun, dengan investasi awal hanya Rp100.000, nilainya terkumpul menjadi Rp4.412.826.
Sumber : Bareksa
Nilai itu merupakan akumulasi dari dana pokok investasi Rp4.150.000 dan potensi imbal hasil Rp262.826. Nilai potensi imbal hasil itu jauh lebih optimal dibandingkan investasi di deposito atau menabung biasa di bank.
Bahkan imbal hasil reksadana tidak dipotong pajak, karena bukan merupakan objek pajak. Adapun imbal hasil atau bunga deposito harus dipotong pajak 20 persen.
Reksadana ialah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
Asumsi perhitungan di atas dalam 12 bulan atau 1 tahun saja, sehingga bisa dibayangkan kan jika kamu memperluas lamanya waktu kamu berinvestasi yang sumber dananya dari pengeluaran rutin merokokmu. Konsistensi dalam mengalokasikan dana khusus untuk nabung reksadana, selain bisa digunakan untuk membeli sesuatu yang kamu harapkan, juga bisa jadi gambaran berapa banyak uangmu yang 'menguap' dari setiap hembusan rokok yang kamu hisap. (hm)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.