BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

Investasi Reksadana Bisa Pakai Virtual Account, OJK akan Ubah Aturan

Bareksa25 September 2019
Tags:
Investasi Reksadana Bisa Pakai Virtual Account, OJK akan Ubah Aturan
(ki-ka) Co-Founder & CEO Bareksa.com Karaniya Dharmasaputra, Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto, Kepala Eksekutif AFTECH Edward Chamdani, Direktur Teknologi BEI Fithri Hadi, Partner Transaction Advisory Services EY, Sahala Situmorang dalam diskusi di IFSE 2019.

Perkembangan teknologi membuat opsi transaksi untuk investasi semakin mudah

Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan sedang mengkaji kemungkinan peraturan terkait reksadana, seiring dengan perkembangan teknologi yang memungkinkan metode pembayaran baru. Transfer virtual account, yang mempermudah identifikasi investor dalam pembayaran reksadana, bisa menjadi metode alternatif yang resmi.

Menurut peraturan yang berlaku, POJK Nomor.23/POJK.04/2016 tentang Reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, pembayaran reksadana bisa dilakukan secara elektronik. Virtual account bisa diterapkan asal rekening akhirnya tetap rekening reksadana di bank kustodian.

Direktur Pengelolaan Investasi OJK Sujanto mengatakan perkembangan teknologi membuat opsi transaksi untuk investasi semakin mudah, setelah ada transfer, uang elektronik, kemudian virtual account. Dia menyebutkan sedang mengkaji dan meminta masukan untuk kemungkinan perubahan aturan tersebut.

Promo Terbaru di Bareksa

"Peraturan bukan kitab suci, ya tentu bisa diubah. Namun, ada sejumlah pertimbangan yang harus dilakukan dan kami sedang mengkaji serta meminta masukan dari berbagai pihak terkait apakah perlu diubah," ujarnya dalam Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta, 24 September 2019.

Salah satu pertimbangan adalah penggunaan nama dalam virtual account tersebut. Sejauh ini, rekening reksadana di bank kustodian menggunakan nama reksadana yang bersangkutan.

Kemudian, dalam hal pencairan reksadana, diperlukan rekening asli investor untuk memastikan tidak ada kesalahan aliran dana dan mencegah praktik pencucian uang (money laundering).

Sekretaris Jenderal Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH), sekaligus Co-Founder dan CEO Bareksa.com, Karaniya Dharmasaputra menilai bahwa sejauh ini OJK sudah memberikan dukungan baik secara edukasi dan relaksasi peraturan tetapi masih perlu pengembangan dari sisi ekosistem agar digitalisasi bisa benar-benar terjadi menyeluruh.

"Kita melihat pertumbuhan industri sangat besar dalam 3,5 tahun belakangan ini. Teknologi sudah berkembang dari sisi supply, tetapi ekosistem pendukung masih tertinggal. Virtual account bisa menjadi solusi untuk mempercepat proses transaksi reksadana," ujarnya dalam kesempatan yang sama.

Secara definisi, virtual account adalah layanan pengelolaan dana kas untuk membantu perusahaan melakukan identifikasi transaksi pembayaran masuk dengan membentuk keterangan transaksi berupa nomor identitas pembayar pada rekening koran perusahaan. Jadi, perusahaan bisa langsung mengetahui siapa yang sudah mengirimkan dana tanpa perlu konfirmasi lagi.

Sebagai informasi, dalam transaksi reksadana, dua syarat utama harus dipenuhi agar transaksi tersebut bisa dijalankan hingga selesai. Pertama adalah in good fund dan kedua adalah in complete application.

In good fund artinya dana investor harus masuk dalam rekening reksadana. Nama pemilik rekening harus sama dengan investor sehingga bila ada perbedaan maka otomatis akan ditolak. Pembayaran ini harus dilakukan dalam waktu 24 jam atau order/instruksi hangus dan transaksi tidak bisa dilanjutkan.

Kemudian, in complete aplication adalah kelengkapan dokumen pendukung, seperti formulir pembelian reksadana dan bukti transfer dana yang sudah diterima oleh manajer investasi atau agen penjual reksa dana (APERD). Dokumen tersebut harus dikirimkan bisa secara fisik atau softcopy kepada MI atau APERD.

Seiring dengan perkembangan industri reksadana -- pertumbuhan investor lima kali lipat dalam 3,5 tahun terakhir -- jumlah transaksi dan jumlah investor terus bertambah. Hasilnya, jumlah dokumen yang diterima oleh pengelola reksadana semakin banyak dan bisa menjadi kendala.

Dalam hal ini virtual account bisa menjadi solusi karena bila investor telah melakukan transfer dana, dua syarat in good fund dan in complete application terjadi sekaligus. Hal ini membuat proses pembelian reksadana menjadi sederhana baik bagi investor maupun bagi pengelola reksadana.

(AM)

***

Ingin berinvestasi di reksadana?

- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS

DISCLAIMER

Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.384,88

Up0,21%
Up4,05%
Up7,72%
Up8,08%
Up19,46%
Up38,34%

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.095,38

Up0,14%
Up4,09%
Up7,18%
Up7,47%
Up3,23%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.084,98

Up0,55%
Up4,00%
Up7,61%
Up7,79%
--

Capital Fixed Income Fund

autodebet

1.853,59

Up0,53%
Up3,86%
Up7,19%
Up7,36%
Up17,82%
Up41,07%

Insight Renewable Energy Fund

2.287,69

Up0,82%
Up4,11%
Up7,35%
Up7,53%
Up19,98%
Up35,83%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua