Bareksa.com - Setiap investor memiliki jangka waktu dan tujuan investasi yang sangat beragam. Ada yang berinvestasi dalam jangka waktu panjang untuk menjaga dana agar tidak tergerus inflasi, namun ada juga yang berinvestasi dalam waktu yang kebih pendek untuk kebutuhan likuiditas.
Berawal dari hal tersebut, maka reksadana hadir sebagai instrumen investasi yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan investor dengan beragam tujuan investasi. Agar kebutuhan investasi dalam jangka pendek terpenuhi, maka reksadana pasar uang hadir untuk menjadi salah satu jenis reksadana sebagai alternatif bagi investor.
Pada umumnya, pasar uang mungkin sering dianggap sebagai pasar valuta asing (valas) yang terlihat berisiko tinggi. Namun, kenyataannya justru tidak demikian.
Definisi reksadana pasar uang adalah reksadana yang 100 persen isi portofolionya berupa efek pasar uang, termasuk instrumen utang yang memiliki jatuh tempo kurang dari satu tahun. Beberapa contohnya yaitu deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), serta obligasi pemerintah maupun korporasi yang jatuh temponya kurang dari satu tahun.
Sesuai dengan isi portofolionya, imbal hasil pada reksadana pasar uang pada umumnya mirip dengan suku bunga deposito. Lantas apa yang membedakan reksadana pasar uang dengan deposito?
• Hal pertama yang membedakan adalah dari sisi penerbit. Deposito diterbitkan oleh bank dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu. Sementara reksadana pasar uang merupakan produk investasi yang dikelola oleh manajer investasi sehingga tidak ada jaminan apa pun terhadap dana investor.
• Selanjutnya hal kedua yang membedakan adalah terletak pada sisi fleksibilitas. Deposito pada umumnya mengharuskan dana nasabah mengendap, minimal satu bulan. Sementara reksadana pasar uang menawarkan likuiditas yang tinggi karena investor dapat melakukan pembelian (subscription) dan penjualan kembali (redemption) kapan pun mereka mau, tanpa dikenakan biaya.
• Kemudian hal ketiga yang membedakan adalah dari sisi pajak yang dikenakan. Deposito dikenakan pajak final 20 persen. Sementara imbal hasil dari reksadana pasar uang bukan merupakan objek pajak, sehingga tidak dikenakan pajak.
Adapun reksadana pasar uang bertujuan untuk menjaga nilai investasi awal sekaligus tetap menawarkas likuiditas yang tinggi. Dengan karakteristik tersebut, maka reksadana pasar uang biasanya digunakan sebagai alternatif investasi jangka pendek (sekitar satu tahun), terutama oleh investor institusi maupun perorangan.
Jadi, daripada masih ada dana investor yang “menganggur” dan ditempatkan ke dalam giro, tabungan, maupun deposito on call, maka lebih baik dana tersebut dipindahkan ke dalam reksadana pasar uang dengan harapan imbal hasil yang lebih baik.
Saat ini, reksadana pasar uang yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ada sekitar 170 produk, di mana Bareksa menjual 36 produk di antaranya.
Sumber: Bareksa
Dalam setahun terakhir, 10 produk reksadana pasar uang yang dijual di Bareksa dapat memberikan imbal hasil (return) mulai dari 6,3 persen hingga 6,97 persen.
Perlu diketahui, reksadana adalah wadah untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang telah terkumpul tersebut nantinya akan diinvestasikan oleh manajer investasi ke dalam beberapa instrumen investasi seperti saham, obligasi, atau deposito.
Reksadana juga diartikan sebagai salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
(KA01/AM)
***
Ingin berinvestasi di reksadana?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.