Investasi Reksa Dana Tawarkan Untung, Tapi Ketahui Juga 6 Risikonya

Bareksa • 20 Jun 2016

an image
Ilustrasi investasi

Ada enam risiko yang ada di dalam prospektus reksa dana

Bareksa.com - Reksa dana menawarkan keuntungan yang cukup besar yang menghindarkan uang investornya tergerus inflasi. Namun, sebagai salah satu instrumen investasi, reksa dana juga memiliki risiko.

Risiko yang akan muncul sebenarnya sudah dicantumkan dalam prospektus setiap reksa dana. Namun, banyak orang malas membaca prospektus ini, karena panjangnya berhalaman-halaman. Biasanya, tim pemasaran dari perusahaan Manajemen Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang akan memberitahu secara garis besar berbagai risiko tersebut.

Berikut adalah sejumlah risiko berinvestasi reksa dana yang biasanya tercantum dalam prospektus, yaitu:

1. Risiko perubahan ekonomi dan politik (risiko pasar)

Dalam produk reksa dana, uang yang dikumpulkan dari para investor ditaruh di berbaga instrumen yang ada di pasar modal dan pasar uang. Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri dapat pula berdampak pada kinerja industri dan iklim usaha dari emiten ataupun penerbit surat berharga atau pihak di mana reksa dana melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi reksa dana.

2. Risiko kredit atau wanprestasi

Risiko ini timbul jika penerbit efek bersifat utang atau intrumen pasar uang tidak mampu memenuhi kewajibannya (default) sehingga mempengaruhi hasil investasi reksa dana.

3. Risiko likuiditas

Risiko likuiditas terjadi apabila Manajer Investasi tidak dapat menyediakan dana dalam waktu T+7 saat terjadinya penjualan kembali (redemption) reksa dana dikarenakan kondisi:

    - Bursa Efek tempat sebagian besar efek dalam reksa dana diperdagangkan ditutup
    - Perdagangan sebagian besar efek portofolio reksa dana di Bursa Efek dihentikan
    - Kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya diluar kekuasaan Manajer Investasi sehingga penjualan kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.

4. Risiko fluktuasi Nilai Aktiva Bersih (NAB)

NAB reksa dana bisa berfluktuasi yang disebabkan adanya perubahan nilai pasar efek dalam portofolio. Pada efek bersifat ekuitas yang harga setiap harinya berubah sesuai dengan mekanisme pasar. Pada efek bersifat utang yang perubahan harganya mengacu pada harga pasar wajar yang ditetapkan oleh lembaga penilai resmi sesuai peraturan yang berlaku.

5. Risiko perubahan peraturan

Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya peraturan terkait dengan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan reksa dana dapat mengakibatkan tingkat pengembalian yang tidak optimal.

6. Risiko pembubaran dan likuidasi

Total dana kelolaan reksa dana yang kurang dari Rp. 25 miliar rupiah dalam 90 (sembilan puluh) hari bursa berturut-turut maka sesuai dengan ketentuan OJK, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran atau likuidasi sehingga akan mempengaruhi hasil investasi reksa dana.

Enam risiko di atas tidak perlu membuat kita memiliki kekhawatiran yang berlebih karena Manajer Investasi akan berusaha memberikan kinerja yang terbaik untuk produk reksa dana yang dikelolanya. Reksa dana dengan kinerja yang baik akan membuat citra dari  Manajer Investasi juga menjadi baik. Saat Manajer Investasi yang sudah memiliki produk reksa dana dengan kinerja yang baik maka produk selanjutnya akan lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Selain itu, kegiatan investasi yang dilakukan Manajer Investasi juga diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan demi melindungi kepentingan para nasabah atau investor. (kd)