Bareksa.com - Berikut reksa dana dengan return tertinggi dalam sebulan terakhir:
Reksa Dana Saham : Pacific Equity Fund (6,86%)
Reksa Dana Saham Syariah : Avrist Equity-Amar Syariah (2,95%)
Reksa Dana Campuran : Pacific Balance Fund (13,66%)
Reksa Dana Campuran Syariah : Pacific Balance Syariah (2,72%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap : Lautandhana Fixed Income (6,78%)
Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah : Medali Syariah (1,23%)
Reksa Dana Pasar Uang : Mandiri Investa Kapital Atraktif (1,60%)
Reksa Dana Pasar Uang Syariah : BNI AM Dana Lancar Syariah (0,58%)
Benchmark Reksa Dana
Inflasi November (0,21%)
Bunga Deposito Desember Setelah Dikurangi Pajak (0,41%)
IHSG (2,30%)
Indeks Reksa Dana Saham (1,55%)
Indeks Reksa Dana Saham Syariah (-0,17%)
Indeks Reksa Dana Campuran (1,04%)
Indeks Reksa Dana Campuran Syariah (1,07%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap (1,29%)
Indeks Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah (1,38%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang (0,22%)
Indeks Reksa Dana Pasar Uang Syariah (0,25%)
Berita Terkait Investasi
Berikut sejumlah berita terkait investasi yang dirangkum dari surat kabar nasional:
Maybank Indonesia Jajaki Emisi Subdebt Rp1,5 Triliun
PT Bank Maybank Indonesia Tbk berencana menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) pertengahan tahun depan sekitar Rp1-1,5 triliun. Rencana emisi subdebt tersebut menjadi salah satu upaya perseroan untuk menjaga rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) di atas 14 persen
Direktur Keuangan Maybank Indonesia Thilagavaty Nadhason menjelaskan selain memperkuat modal perseroan melalui penerbitan obligasi subordinasi, pihaknya berencana melakukan revaluasi aset. "Terakhir kami revaluasi aset pada 2003. Kemungkinan aset yang kami revaluasi bisa naik sekitar 1,5 kali," kata Thila.
Investasi Kian Mudah
Investor yang akan menanamkan modal di Indonesia kini semakin dipermudah dan dimanjakan, menyusul kebijakan Badan Koordinasi Penanaman Modal menambah lima jenis layanan perizinan tiga jam, yakni tanda daftar perusahaan (TDP), angka pengenal importir produsen (API-P), nomor induk kepabeanan (NIK), rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA), dan izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA).
Tidak hanya itu, BKPM juga memperluas layanan perizinan tiga jam dari semula hanya terbatas pada penanaman modal di kawasan industri, kini juga diterapkan untuk investasi di luar kawasan industri. Bahkan, BKPM juga memberikan stimmulus berupa bonus booking lahan bagi investor yang membutuhkannya. Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan arus penanaman modal di dalam negeri.
Pajak Investasi Real Estate akan Dipangkas
Pemerintah berencana merevisi peraturan terkait pajak investasi real estate. Menteri koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan revisi tersebut karena pemerintah menilai besaran pajak yang dikenakan saat ini terhadap penerbitan real estate investment trust (REITs) dan hasil capital gain dinilai telah mengurangi minat perusahaan.
Selain itu, penurunan pajak dilakukan karena ada kaitannya dengan bea pajak hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Penurunan pajak tersebut harus dilakukan karena negara tetanggga seperti Singapura hanya mengenakan pajak sekitar 3 persen, dan di Indonesia dikenakan pajak hingga 5 persen.