Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong penerapan dan penguatan tata kelola digital di Industri Jasa Keuangan (IJK) untuk meningkatkan kinerja, layanan, dan pengawasan yang pada akhirnya akan berdampak positif pada perlindungan konsumen.
“Penerapan Digital Governance pada IJK menjadi sangat penting dan harus dilaksanakan dengan mengedepankan nilai-nilai integritas, transparansi serta kejujuran pada setiap praktik transaksi keuangan,” kata Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena pada Webinar Digital Governance: Akselerasi Digitalisasi untuk Perlindungan Konsumen di Ruang Digital yang diselenggarakan secara daring di Jakarta, Selasa (17/1).
Menurut dia, era transformasi digital mengharuskan para pelaku usaha jasa keuangan untuk membuat perubahan yang radikal dengan mendorong aktivitas bisnis perusahaan masuk ke dalam skema digital yang canggih dan saling terintegrasi satu sama lain.
“Digitalisasi memberikan manfaat dan keuntungan besar bagi para pelaku usaha, antara lain menciptakan efisiensi proses bisnis dan mekanisme kerja, mendorong lebih banyak munculnya inovasi, dan yang juga sangat penting adalah mempermudah akses bagi konsumen,” kata Sophia.
Segera Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
Sophia juga menyampaikan beberapa faktor yang menyebabkan suatu perusahaan mengalami kegagalan dalam melakukan transformasi digital yaitu kurangnya rasa urgensi dan keengganan untuk mengadopsi transformasi digital, serta tidak adanya adopsi teknologi digital dalam tata kelola perusahaan (digital governance).
Tidak adanya tata kelola digital yang baik juga meningkatkan potensi terjadinya berbagai kasus di industri jasa keuangan seperti serangan siber, kebocoran data, penyalahgunaan data, pemalsuan transaksi dan kasus kejahatan lainnya yang merugikan konsumen.
Untuk itu, Sophia menekankan keamanan teknologi informasi IJK harus selalu dimonitor dan up to date dengan standar terkini seperti penerapan tujuh lapis keamanan dalam ISO 27001 yang mencakup application, presentation, session, transport, network, data-link dan physical.
Selain itu, perusahaan perlu memitigasi risiko siber dengan melakukan update anti-virus secara berkala, pelaksanaan penetration test secara rutin pada aplikasi kritikal, hingga mendorong langkah-langkah yang dapat menciptakan IT Security awareness bagi seluruh pegawai.
OJK telah menerbitkan berbagai peraturan antara lain Peraturan OJK (POJK) No.4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank, POJK No. 11/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.
Serta Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 29/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum yang menjadi tindak lanjut pilar akselerasi transformasi digital dalam Roadmap Pengembangan Perbankan 2020-2025.
Dalam POJK dan SEOJK tersebut, telah diatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola teknologi informasi, upaya untuk menjaga ketahanan dan keamanan siber, pelaporan berkala kepada OJK, hingga kewajiban melakukan perlindungan data pribadi. Dalam hal PUJK melanggar ketentuan tersebut, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penurunan tingkat kesehatan.
OJK berharap dengan penerapan Digital Governance yang baik dan sesuai peraturan yang berlaku di Industri Jasa Keuangan, hak-hak digital konsumen dapat terpenuhi sehingga pada akhirnya membuat investor merespons secara positif terhadap kinerja perusahaan.
Segera Investasi di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
Penerapan tata kelola digital dan audit teknologi informasi juga dilakukan oleh super app investasi, Bareksa. Penerapan itu dipantau oleh audit eksternal, yang secara rutin dilakukan setahun sekali. Menurut audit eksternal yang dilakukan oleh Veda Praxis, sistem teknologi informasi (TI) Bareksa telah memenuhi peraturan OJK yaitu :
POJK Nomor 4 /POJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank
SEOJK NOMOR 22 /SEOJK.05/2021 Tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan NonBank
Kedua peraturan itu wajib diterapkan oleh perusahaan lembaga jasa keuangan nonbank yang menggunakan teknologi informasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kegiatan operasional dan kualitas pelayanan kepada konsumen. Pemenuhan atas peraturan itu untuk memastikan manajemen risiko yang sesuai untuk melindungi nasabah/pengguna layanan Bareksa dari berbagai risiko baik risiko finansial maupun non-finansial.
Contohnya, Bareksa telah memiliki panduan operasional dan prosedur mengenai keamanan seperti keamanan fisik, data, jaringan dan portal/web sistem aplikasi Bareksa Reksadana Online. Dengan pemenuhan peraturan ini, bisa dipastikan sistem teknologi informasi yang disediakan Bareksa bersifat tangguh, handal dan aman dengan proses yang terpercaya. Kerahasiaan informasi perusahaan dan data nasabah juga aman terjaga.
Selain itu, Bareksa juga telah mematuhi Peraturan Pemerintah No.71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik yang wajib diterapkan oleh seluruh penyelenggara sistem elektronik.
Dengan pemenuhan peraturan ini, Bareksa sudah menyediakan sistem elektronik yang handal dan aman. Bareksa juga bertanggungjawab terhadap operasional sistem elektronik sebagaimana mestinya dan memberikan perlindungan kepada pengguna/masyarakat dari kerugian yang ditimbulkan sistem elektronik.
Contohnya, Bareksa telah memiliki dokumen standar operasional pemeliharaan sistem yang memuat penjabaran prosedur perencanaan sistem termasuk struktur organisasi, peran dan tanggung jawab, strategi dan metode pemeliharaan sistem.
Dengan begitu, platform super app investasi Bareksa yang selama ini melayani Smart Investor memiliki sistem teknologi yang handal dan aman. Sehingga, smart investor bisa tetap berinvestasi dengan nyaman di Bareksa.
Investasi Aman di Reksadana Sekarang, Klik di Sini
(AM)
***
Ingin berinvestasi aman di emas dan reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja di masa mendatang. Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.