OJK: Pasar Modal Pulih, Generasi Muda Dominasi 80% Jumlah Investor
OJK juga menyampaikan 5 kebijakan prioritas di sektor jasa keuangan
OJK juga menyampaikan 5 kebijakan prioritas di sektor jasa keuangan
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang pandemi Covid-19 mulai terkendali pada 2021, sehingga mendorong aktivitas dan mobilitas ekonomi kembali bergerak dan menopang perkembangan pasar modal Indonesia. Jumlah investor melonjak signifikan dengan dominasi kalangan muda di bawah 40 tahun.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa Pasar Modal telah pulih kembali seperti pada level sebelum masa pandemi yang ditunjukkan dengan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang sudah mencapai 6.693 pada tanggal 14 Januari 2022. Angka ini jauh di atas IHSG pada masa pandemi Covid-19 dimulai pada 2 Maret 2020, yakni 5.361,25.
"Capaian indeks ini merupakan peringkat ke-3 terbaik di Asia. Sedangkan kapitalisasi pasar telah mencapai Rp8.252 triliun pada 30 Desember 2021, angka ini merupakan yang terbaik kedua di ASEAN setelah Thailand," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2022 dan Peluncuran Taksonomi Hijau secara virtual pada 20 Januari 2022.
Promo Terbaru di Bareksa
Wimboh menyebutkan, jumlah investor di pasar modal juga melonjak cukup signifikan menjadi 7,5 juta akhir 2021 lalu, yang naik sebesar 93 persen dari angka di akhir tahun 2020. Dari jumlah investor tersebut, 81,5 persen adalah investor muda di bawah 40 tahun, yaitu dari kalangan milenial dan generasi Z.
Sumber: Paparan OJK dalam PTIJK 2022
Kemudian, OJK juga mencatat penghimpunan dana di pasar modal pun terus meningkat, mencapai Rp363,3 triliun, atau naik 206 persen dari tahun 2020 silam. Pertumbuhan penghimpunan dana di pasar saham Indonesia bahkan menjadi terbaik di kawasan Asia Pasifik, di atas rata-rata 171 persen.
Ke depan, mempertimbangkan berbagai tantangan dan arah kebijakan, serta sejalan dengan proyeksi ekonomi nasional 5,2 persen year on year, OJK memperkirakan penghimpunan dana di pasar modal akan meningkat di kisaran Rp125 triliun hingga Rp175 triliun pada 2022.
Baca juga Jumlah Investor Pasar Modal di 2022 Ditargetkan Tembus 10 Juta SID
Kebijakan Prioritas OJK 2022
Wimboh menyampaikan bahwa masih banyak tantangan terkait ekonomi ke depannya, termasuk penyebaran varian Omicron sejak November 2021 di berbagai negara, termasuk Indonesia; adanya percepatan normalisasi kebijakan stimulus Covid-19 oleh negara-negara maju; adanya gap antara agregat supply dan demand yang disebabkan antara lain disrupsi rantai pasok global (global supply chain bottleneck) yang menyebabkan inflasi meningkat di beberapa negara.
Kemudian, lanjut Wimboh, Indonesia juga harus bersiap menghadapi agenda global pengurangan emisi karbon sebesar 41 persen dengan dukungan internasional dan 29 persen atas upaya sendiri dalam skema ekonomi hijau pada 2030.
"Tantangan-tantangan tersebut harus kita persiapkan mitigasinya dengan berbagai kebijakan agar dampaknya dapat kita minimalkan terhadap ekonomi dan sektor jasa keuangan kita. Untuk itu, bersama ini dapat kami sampaikan berbagai kebijakan prioritas di sektor jasa keuangan pada tahun 2022," ujarnya.
5 Kebijakan Prioritas Sektor Jasa Keuangan Tahun 2022
Pertama, meningkatkan peran sektor jasa keuangan dalam mendukung percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, dengan memprioritaskan sektor-sektor yang membutuhkan dukungan untuk percepatan pemulihan melalui insentif bersama untuk (a) mendorong pembiayaan kepada sektor komoditas sesuai prioritas Pemerintah termasuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) dari hulu sampai hilir; (b) Stimulus lanjutan untuk mendorong kredit kepada sektor properti.
Kedua, mempersiapkan sektor keuangan dalam menghadapi normalisasi kebijakan di negara maju dan domestik, antara lain melalui mendorong konsolidasi sektor jasa keuangan agar mempunyai ketahanan permodalan dan likuiditas, percepatan pembentukan cadangan penghapusan kredit agar tidak terjadi cliff effect pada saat dinormalkan pada tahun 2023, penataan industri reksadana dan penguatan tata kelola industri pengelolaan investasi, serta percepatan dan penyelesaian reformasi IKNB.
Ketiga, menyusun skema pembiayaan yang berkelanjutan di industri jasa keuangan untuk mendukung pengembangan ekonomi baru, dengan prioritas pengembangan ekonomi hijau, antara lain dengan pendirian bursa karbon dan penerbitan Taksonomi Hijau 1.0. OJK bersama SRO (Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia) bersama pemerintah sedang mengakselerasi kerangka pengaturan bursa karbon di Indonesia.
Taksonomi Hijau disusun dengan mengkaji 2.733 klasifikasi sektor dan sub-sektor ekonomi, dimana 919 di antaranya telah dikonfirmasi oleh kementerian terkait. Hal ini menjadikan Indonesia salah satu negara di dunia yang telah memiliki standar nasional sektor ekonomi hijau seperti Tiongkok, Uni Eropa dan ASEAN. Taksonomi hijau yang diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo akan menjadi pedoman bagi penyusunan kebijakan (insentif dan disinsentif) dari berbagai Kementerian dan Lembaga termasuk OJK.
Keempat, memperluas akses keuangan kepada masyarakat khususnya UMKM untuk mencapai target penyaluran kredit UMKM sebesar 30 persen pada tahun 2024 dengan model klaster dalam satu ekosistem pembiayaan, pemasaran oleh off-taker, pembinaan serta optimalisasi lahan yang belum tergarap dengan bekerja sama dengan Gubernur dan Kepala Daerah setempat. Program-program KUR Kluster, kredit/pembiayaan melawan rentenir, digitalisasi BPR dan Lembaga Keuangan Mikro, Bank Wakaf Mikro serta skema pemasaran melalui program Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia termasuk dalam program ini.
"Di pasar modal terus akan kami kembangkan pembiayaan UMKM melalui security crowdfunding yang sudah kami luncurkan awal tahun 2021," kata Wimboh.
Kelima, memperkuat kebijakan transformasi digital di sektor jasa keuangan agar sejalan dengan pengembangan ekosistem ekonomi digital dalam meningkatkan akses masyarakat ke produk dan jasa keuangan dengan harga yang lebih murah, kualitas yang lebih baik, dan akses yang cepat, termasuk literasi dan perlindungan kepentingan konsumen termasuk penegakan hukum. OJK akan tetap memitigasi ekses pinjaman online dengan meningkatkan aturan prudential dengan permodalan yang lebih tinggi dan penerapan market conduct yang lebih baik. OJK juga akan mendorong kolaborasi keuangan formal dalam produk pembiayaan secara online agar dapat menutup gap permintaan yang cukup besar.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana secara online yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Beli emas, klik tautan ini
- Download aplikasi reksadana Bareksa di App Store
- Download aplikasi reksadana Bareksa di Google Playstore
- Belajar reksadana, klik untuk gabung Komunitas Bareksa di Facebook. GRATIS
DISCLAIMER
Investasi reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.