OJK Rilis Aturan Dana Kompensasi Kerugian Investor, Ini Isinya
Peraturan ini berlaku enam bulan sejak diundangkan atau pada Juli 2021
Peraturan ini berlaku enam bulan sejak diundangkan atau pada Juli 2021
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan mengenai pengembalian keuntungan tidak sah (disgorgement) dan dana kompensasi kerugian investor (disgorgement fund) di pasar modal. Peraturan ini berlaku enam bulan sejak diundangkan atau pada Juli 2021.
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 65/POJK.04/2020 yang dirilis pada 30 Desember 2020, OJK menunjuk penyedia dana untuk membayar pengembalian keuntungan tidak sah. Kemudian, pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah wajib membayar kepada OJK untuk selanjutnya dibayarkan melalui rekening dana yang sudah disediakan.
Lebih lanjut, apabila pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah tidak membayar dalam waktu yang ditentukan, maka OJK akan memberikan surat teguran pertama dan kedua.
Promo Terbaru di Bareksa
"Apabila pihak tersebut tidak kunjung melakukan pembayaran, maka bisa diproses lebih lanjut ke tahap penyidikan sesuai peraturan. Bahkan, pihak tersebut bisa dikenakan gugatan perdata dan pernyataan kepailitan," tulis OJK dalam peraturan yang disampaikan kepada publik, Kamis (7/1/2021).
Bagi pihak yang tidak bisa membayar melalui rekening dana, maka bisa membayar menggunakan aset tetap. Aset tetap yang dimaksud adalah berupa tanah, tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor. Pelepasan aset akan dilakukan melalui mekanisme lelang.
Blokir Rekening Efek
Sementara itu, OJK berwenang untuk memblokir rekening efek atau rekening lain serta memindahkan aset dari pihak yang dikenakan pengembalian keuntungan tidak sah. Aset dalam rekening efek dan rekening lain hanya dapat digunakan untuk pembayaran pengembalian keuntungan tidak sah.
Kemudian, OJK bisa membentuk dana kompensasi kerugian investor apabila dana yang dihimpun dari pengembalian keuntungan tidak sah fisibel. Hal ini dengan memperhatikan jumlah pengembalian keuntungan tidak sah yang tertagih, rencana biaya operasional untuk pelaksanaan dana kompensasi kerugian investor, dan identifikasi awal ada tidaknya investor yang dirugikan.
Namun, apabila dana yang dihimpun dari pengembalian keuntungan tidak sah ternyata tidak fisibel, maka dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan industri pasar modal. Mengenai dana kompensasi kerugian investor ini, administrator yang ditunjuk akan membentuk situs web. Situs ini akan memuat informasi mengenai kasus yang mendasari, investor yang berhak mengajukan klaim, tata cara pengajuan klaim, periode pengajuan klaim dan perkembangan distribusi dana kompensasi kerugian investor.
"Periode pengajuan klaim ini paling cepat 21 hari dan paling lambat 90 hari," tulis OJK.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,96 | 0,58% | 4,31% | 7,57% | 8,73% | 19,20% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.094,08 | 0,44% | 4,48% | 7,05% | 7,51% | 2,61% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,18 | 0,60% | 3,97% | 7,04% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,13 | 0,53% | 3,89% | 6,64% | 7,38% | 16,99% | 40,43% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.269,81 | 0,81% | 3,87% | 6,51% | 7,19% | 20,23% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.