Bareksa.com - Dalam rangka mendukung industri pasar modal, Kustodian Sentral Efek Indonesia, bersama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) mengumumkan penyesuaian biaya sehubungan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berlaku pada 19 Juni hingga 17 Desember 2020.
Stimulus itu meliputi :
1. Biaya penyimpanan dari 0,005 persen ke 0,0045 persen.
2. Pembebasan biaya pendaftaran efek awal atas efek diterbitkan yang diterbitkan selama periode insentif.
3. Biaya tahunan untuk efek yang diterbitkan selama periode insentif menjadi 50 persen.
4. Biaya bulana S-INVEST menjadi 75 persen (sebelumnya telah dikurangi 50 persen).
5. Pembebasan biaya registrasi produk investasi selama periode insentif.
KSEI menyatakan memiliki 9 program strategis pada 2021, yakni :
1. KYC Administration
Peningkatan efisensi proses KYC yang telah disampaikan di satu perusahaan jasa keuangan (PJK) dapat digunakan di PJK lainnya berdasarkan persetujuan investor tersebut.
2. SRE/IFUA sebagai penyimpanan dana nasabah
Peningkatan efisiensi dalam penyelenggaraan layanan administrasi reksadana oleh agen penjual perusahaan teknologi informasi (fintech) dengan menyediakan IFUA sebagai alternatif penyimpanan dana nasabah.
3. Penguatan proses pengawasan
Pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan dan memperkuat proses surveillance serta kemampuan analisa dan pengolahan data.
4. Digital reporting
Peningkatan efisiensi melalui automasi aktivitas pelaporan yang mencakup integrasi pelaporan aktivitas tindakan korporasi, rapat umum pemegang saham (RUPS), automasi pengumuman dan pelaporan kepada regulator.
5. Optimalisasi sub registry KSEI
Penguatan peran KSEI sebagai sub registry penyimpanan Surat Berharga Negara (SBN) melalui optimalisasi fitur layanan jasa yang diberikan.
6. Securities Crowd Funding
Perluasan produk efek crowdfunding yang disimpan secara kolektif di KSEI di luar efek bersifat ekuitas yang meliputi efek bersifat utang dan sukuk (EBUS) dan efek bersifat unit penyertaan (EB-UP).
7. Pengembangan layanan SRE syariah
Pengembangan fitur layanan yang ditawarkan oleh sub rekening efek syariah di KSEI, meliputi pemotongan zakat atas hasil tindakan korporasi.
8. KSEI information hub
Peningkatan validitas data investor yang dilakukan melalui agen penjual fintech melalui kerja sama dengan Dukcapil dan Ditjen Pajak (validasi NIK dan NPWP).
9. Dematerialisasi efek bersifat ekuitas
Peningkatan efisiensi pelaporan efek bersifat ekuitas dalam bentuk warkat melalui sentralisasi informasi kepemilikan dan peningkatan fitur pelaporan.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.