Transaksi Surat Berharga Kena Materai Rp10.000, Apa Dampak ke Reksadana dan SBN?
Saat ini Ditjen Pajak sedang membahas soal batasan nilai minimal transaksi surat berharga yang akan dikenakan bea metarai Rp10.000
Saat ini Ditjen Pajak sedang membahas soal batasan nilai minimal transaksi surat berharga yang akan dikenakan bea metarai Rp10.000
Bareksa.com - Mulai 1 Januari 2021, bea meterai Rp10.000 dikenakan atas trade confirmation (TC) sebagai dokumen atas transaksi surat berharga (saham, obligasi dan lain-lain) tanpa ada batasan nilai. Ketentuan ini seiring dengan telah disahkannya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (UU Bea Meterai) pada 26 Oktober 2020,
Pihak yang dikenakan Bea Meterai atas TC tersebut adalah investor sebagai penerima dokumen sesuai dengan ketentuan dan penjelasan pada Pasal 3 angka 2 huruf e, Pasal 5, Pasal 8 angka 1 huruf b, dan Pasal 9 angka 1 UU Bea Meterai. Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Uriep Budhi Prasetyo menyatakan yang dimaksud surat berharga dalam ketentuan tersebut termasuk saham, obligasi atau Surat Berharga Negara dan reksadana.
Kepala Divisi Penyelesaian Transaksi dan Administrasi Layanan KSEI, Dharma Setyadi menambahkan sesuai ketentuan yang dimaksud dengan transaksi surat berharga memang termasuk ekuitas, obligasi/SBN dan Reksadana. "Namun saat ini informasi yang kami ketahui masih ada usulan kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk pengecualian ataupun adanya pembatasan minimal transaksi pembelian/penjualan unit penyertaan reksadana, namun kami masih menunggu keputusan lebih lanjut," ungkapnya ketika dikonfirmasi kepada Bareksa akhir pekan lalu.
Promo Terbaru di Bareksa
Surat Konfirmasi Transaksi
Trade confirmation (TC) adalah laporan yang diterima nasabah pada hari yang sama (24 jam) setelah nasabah melakukan transaksi efek baik jual maupun beli. Untuk reksadana, nasabah akan menerima surat konfirmasi transaksi (SKT) sebagai bukti transaksi pembelian atau penjualannya. SKT diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana.
Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, nilai aktiva bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksadana, jumlah unit penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual) dan saldo akhir unit penyertaan. SKT ini dikirimkan oleh Bank Kustodian melalui surat elektronik (e-mail) atau melalui pos, yang tergantung kebijakan masing-masing bank.
Dokumen ini akan diterima oleh investor setiap kali melakukan pembelian atau penjualan paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai. Bila melalui pos, surat akan sampai maksimal 14 hari setelah tanggal transaksi.
Gambar: Contoh Surat Konfirmasi Transaksi
Sumber: Bareksa.com
Terkait pengenaan bea materai ini, investor ritel telah membuat petisi daring untuk menolak pemberlakuan UU tersebut. Petisi yang digagas oleh akun anonim bernama Investor Ritel Kecil itu mencari dukungan 5.000 tanda tangan. "Tolong kami bapak ibu pejabat di Indonesia! Kami rakyat kecil yang berusaha mengubah nasib kami melalui pasar modal di Indonesia.Alangkah lebih baiknya peraturan terkait biaya materai per trade confirmation dievaluasi dan revisi,” tulisnya dalam laman change.org seperti dikutip, Petisi itu juga meminta setidaknya diberlakukan batas bawah senilai Rp100 juta per trade confirmation. Tujuannya, agar tidak memberatkan investor ritel kecil.
Nilai Minimal Pembelian Reksadana dan SBN
Untuk diketahui, pembelian reksadana saat ini sudah bisa dilakukan dengan nilai minimal Rp10.000 dan SBN Ritel Rp1 juta. Dengan dikenakan bea materai Rp10.000 per transaksi reksadana, maka jika investor membeli reksadana senilai Rp10.000 tentu akan memberatkan.
Adapun untuk SBN Ritel, bea materai Rp10.000 juga memberatkan jika hanya membeli 1 unit atau Rp1 juta. Simulasinya, pada SBN Ritel seri sebelumnya yakni ST007 memiliki imbalan 5,5 persen per tahun. jika seorang investor membeli ST007 senilai Rp1 juta, maka investor akan memeroleh imbalan kotor senilai Rp55.000 per tahun, atau setara Rp4.583 per bulan.
Namun, imbalan ini belum memperhitungkan potongan pajak. Pemerintah mengenakan pajak 15 persen dari imbalan yang diterima investor karena imbalan ini tergolong penghasilan investasi.
Simulasi Perhitungan Imbalan Investor
Keterangan | Metode Perhitungan | Nilai (Rp) |
Nilai investasi | 1.000.000 | |
Imbalan / tahun | 1.000.000 x 5,5% | 55.000 |
Imbalan / bulan | 55.000 : 12 | 4.583 |
Pajak / bulan | 4.583x 15% | 687 |
Imbalan bersih / bulan | 4.583 – 687 | 3.896 |
Sumber: Memorandum Informasi ST007 Kemenkeu, diolah Bareksa
Dengan imbalan bersih yang hanya Rp3.896 per bulan, maka bea materai Rp10.000 tersebut juga menjadi berat bagi investor.
Konfirmasi Ditjen Pajak
Ketika dikonfirmasi Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama menyatakan saat ini pihaknya sedang membahas soal batasan nilai minimal transaksi surat berharga yang akan dikenakan bea metarai Rp10.000. Dia menegaskan Ditjen Pajak akan mendukung program inklusi keuangan dan pendalaman pasar keuangan, walaupun penerimaan pajak juga penting untuk keberlangsungan negara ini.
"Jadi nanti ada fasilitas, di mana sampai batas nilai tertentu, dokumen tersebut diberikan pembebasan bea meterai," ungkapnya kepada Bareksa (21/12/2020).
Dia menyatakan saat ini DJP tengah menyusun peraturan pelaksanaan atas UU Bea Meterai yang baru (UU Nomor 10 Tahun 2020). Pengenaan Bea Meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batasan kewajaran nilai yang tercantum dalam dokumen dan memperhatikan kemampuan masyarakat. Disamping itu, dalam rangka mendorong atau melaksanakan program pemerintah dan/atau kebijakan lembaga yang berwenang di bidang moneter atau jasa keuangan, dapat diberikan fasilitas pembebasan Bea Meterai.
"DJP sedang berkoordinasi dengan otoritas moneter dan pelaku usaha untuk merumuskan kebijakan tersebut," pungkasnya.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.379,53 | 1,02% | 5,18% | 7,30% | 8,82% | 19,45% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.089,71 | 0,44% | 5,40% | 6,62% | 7,08% | 2,64% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.837,78 | 0,53% | 3,93% | 6,27% | 7,42% | 17,19% | 40,03% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,16 | 0,66% | 3,97% | 6,64% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.257,46 | 0,72% | 3,68% | 5,94% | 6,95% | 19,66% | 35,50% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.