Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid-19. Deputi Komisioner Humas dan Logistik OJK, Anto Prabowo, menyatakan sampai dengan November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan pemerintah.
"Berbagai kebijakan dan instrumen pengawasan telah dikeluarkan OJK untuk mencegah dampak pandemi Covid-19 yang lebih luas terhadap perekonomian dan sektor keuangan, khususnya untuk membantu masyarakat, sektor informal, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan pelaku usaha, di antaranya dengan kebijakan restrukturisasi kredit dan pembiayaan (leasing) yang diperpanjang hingga Maret 2022," ungkap Anto dalam keterangannya (28/12/2020).
Hingga 30 November, total kredit restrukturisasi Covid-19 mencapai Rp951,2 triliun dari sekitar 7,53 juta debitur di perbankan yang terdiri dari 5,8 juta debitur UKM dengan nilai Rp382 triliun dan 1,73 juta debitur non UKM dengan nilai Rp569,2 triliun. Sementara total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp188,3 triliun dari 4,94 juta kontrak. Sedangkan nilai restrukturisasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp26,4 miliar termasuk Rp4,5 miliar di Badan Wakaf Mikro (BWM).
Anto menyatakan OJK telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menjaga stabilitas sektor keuangan serta untuk mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan tersebut antara lain :
Menjaga Fundamental usaha sektor riil
1. Melalui POJK 11/POJK.03/2020, pada Maret 2020 OJK mengeluarkan kebijakan kolektabilitas satu pilar melalui restrukturisasi kredit yang melakukan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit/pembiyaan sampai dengan Rp10 miliar dan diprioritaskan unutk sektor terdampak dan UMKM termasuk di antaranya adalah pengemudi ojek online
2. Masa berlaku kebijakan ini dari yang sebelumnya berlaku hingga 31 Maret 2021 diperpanjang menjadi 31 Maret 2022 melalui POJK POJK Nomor 48/POJK.03/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
3. Untuk sektor industri keuangan non bank, OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020. POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi IKNB yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya Perusahaan Pembiayaan dengan nilai di bawah Rp10 miliar
4. Masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
Menjaga Stabilitas Pasar Keuangan
Sejak awal dampak pandemi ini mempengaruhi perekomian Indonesia, OJK mengambil berbagai kebijakan di antaranya :
1. Melarang short selling untuk sementara waktu
2. Pemberlakuan asimetric auto rejection dan tradding halt 30 menit untuk penurunan 5 persen perdagangan
3. Peniadaan perdagangan di sesi pre-opening
4. Pemberlakuan buy back saham tanpa melalui rapat umum pemegang saham (RUPS)
Selain itu dikeluarkan juga berbagai kebijakan lain khususnya di pasar saham seperti relaksasi batas waktu penyampaian laporan keuangan, pemendekan jam perdagangan di bursa efek dan pelaksanaan fit n proper tes virtual.
Anto menyatakan untuk terus mendukung upaya pemulihan ekonomi nasional, OJK juga mengeluarkan berbagai kebijakan stimulus lanjutan. Kebijakan itu yakni :
1. Penundaan perbelakuan standar Basel III untuk memberikan ruang permodalan dan likuiditas bagi perbankan
2. Peniadaan kewajiban pemenuhan Capital Conservation Buffer 2,5 persen aset tertimbang menurut risiko (ATMR) sampai dengan 31 Maret 2021, yang juga diperpanjang hingga 31 Maret 2022 untuk memberikan ruang permodalan bagi industri perbankan
3. Penurunan batas minimum rasio Liquidity Coverage Ratio(LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) menjadi paling rendah 85 persen sampai dengan 31 Maret 2022 yang bertujuan untuk memberikan kelonggaran likuiditas perbankan
4. Penundaan penilaian kualitas Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) menjadi berdasarkan kualitas terakhir sampai dengan 31 Maret 2022 untuk meningkatkan kapasitas permodalan
5. Penurunan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) umum bagi BPR dan relaksasi penempatan dana antarbank bagi BPR untk meningkatkan kapasitas permodalan dan memberikan kelonggaran likuiditas
6. Pemasaran Produk Asuransi Yang Dikaitkan Investasi (PAYDI) dengan sarana digital untuk menjaga penjualan produk asuransi
7. Kebijakan restrukturisasi pinjaman atau pembiayaan bagi LKM dan BWM untuk meringankan beban masyarakat pelaku usaha mikro
Menurut Anto, sedari dini berkembangnya dampak pandemi, OJK terus melakukan berbagai kebijakan sinergi dengan pemerintah dan Bank Indonesia untuk menjaga stabilitas sektor riil dan sektor jasa keuangan sehingga bisa mempercepat upaya pemulihan ekonomi.
Berbagai kebijakan dilakukan sebagai upaya mendukung program pemulihan ekonomi nasional antara lain :
1. Pertukaran data dan informasi debitur perbankan untuk pemberian subsidi bunga
2. Koordinasi perumusan pelaksanaan penjaminan kredit perbankan
3. Koordinasi dan pengawasan pelaksanaan Penempatan Dana Pemerintah dalam rangka PEN di berbagai bank
4. Koordinasi dan mendorong pelaksanaan pemberian KUR khusus pandemi serta pelaksanaan restrukturisasi KUR
Ke depan, kata Anto, OJK menilai perekonomian nasional dan sektor jasa keuangan masih dihadapkan pada berbagai tantangan yang cukup berat di tengah masih tingginya ketidakpastian berakhirnya pandemi. Untuk itu perlu terus dilakukan optimalisasi berbagai kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mendorong pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran sektor jasa keuangan.
"OJK berkomitmen kuat untuk mendukung program percepatan pemulihan ekonomi nasional dan siap mengeluarkan kebijakan stimulus lanjutan secara terukur dan tepat waktu untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional. OJK juga terus memperkuat koordinasi dengan seluruhpemangku kepentingan dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan." pungkas Anto.
***
Ingin berinvestasi aman di reksadana yang diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini adalah kinerja masa lalu dan tidak menjamin kinerja di masa mendatang. Investor wajib membaca dan memahami prospektus dan fund fact sheet dalam berinvestasi reksadana.