Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana mengembangkan sukuk berbasis wakaf melalui kerja sama dengan berbagai pihak. Pengembangan produk ini bertujuan untuk mendukung peningkatan kinerja pasar modal syariah.
Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi mengatakan sukuk berbasis wakaf yang akan dikembangkan berbeda dengan sukuk wakaf yang dikembangkan Kementerian Keuangan. "Sukuk yang akan dikembangkan dengan memanfaatkan wakaf tanah," jelas dia dalam webinar Sharia Investment Week, Senin (16/11).
Menurut Fadilah, dari data Badan Wakaf Indonesia (BWI), banyak tanah-tanah wakaf yang menganggur dan tidak dimanfaatkan dengan baik. Padahal tanah wakaf ini bisa dipergunakan untuk dijadikan bangunan dan menghasilkan manfaat yang lebih besar lagi.
Selain hal tersebut, OJK juga akan mengembangkan inovasi lain terkait pengembangan produk di pasar modal syariah. Bentuk inovasi itu adalah dengan mengintegrasikan nilai-nilai environmental, social and governance (ESG) dalam saham yang masuk dalam daftar efek syariah. "Kemudian, kami juga akan mengembangkan produk investasi berwawasan lingkungan," terang dia.
Fadilah menambahkan, pihaknya juga ingin menggunakan teknologi dalam menciptakan inovasi di pasar modal syariah. Salah satunya adalah pemanfaatan teknologi blockchain yang bisa digunakan untuk pengembangan produk mikro sukuk.
Pemanfaatan teknologi lainnya adalah melalui pengembangan equity crowd funding (ECF) yang saat ini sudah ada di pasar modal konvensional. Dengan adanya platform ECF, pelaku UMKM yang ingin mendapatkan dana di pasar modal syariah bisa lebih mudah.
Dari sisi layanan, OJK akan meningkatkan bisnis kelembagaan di pasar modal syariah. Menurut Fadilah, jumlah layanan di pasar modal syariah sejauh ini sehingga perlu adanya penambahan layanan seperti bank kustodian dan layanan lainnya. Sejauh ini, baru ada 15 bank kustodian dan 1 manajer investasi syariah di pasar modal syariah. Sementara unit pengelola investasi syariah berjumlah 15 entitas.
Melalui berbagai inovasi tersebut, Fadilah berharap hal tersebut bisa mendorong peningkatan kinerja pasar modal syariah. Adapun sampai 6 November 2020, OJK mencatat, market share pasar modal syariah terus meningkat setiap tahunnya. Peningkatan ini terjadi di hampir semua produk investasi, kecuali untuk produk saham syariah.
Kinerja Pasar Modal Syariah
Sumber : OJK
Fadilah menyebutkan, per 6 November 2020, market share pasar modal syariah meningkat signifikan untuk produk sukuk negara. Tercatat, market share untuk sukuk negara mencapai 18,8 persen per 6 November 2020, meningkat dibandingkan akhir 2019 yang mencapai 18,45 persen.
Pangsa pasar atau market share ini juga meningkat di produk reksadana syariah. Fadilah menyebutkan, per 6 Noveber 2020, pangsa pasar reksadana syariah mencapai 13,36 persen atau meningkat dibandingkan akhir 2019 yang mencapai 9,91 persen.
Kemudian peningkatan pangsa pasar modal syariah juga terjadi di sukuk korporasi. Per 6 November 2020, pangsa pasar sukuk korporasi mencapai 7,12 persen atau meningkat dibandingkan akhir 2019 yang mencapai 6,53 persen. "Sementara untuk pangsa pasar saham syariah mengalami penurunan dari 51,55 persen pada akhir 2019 menjadi 51,25 persen pada 6 November 2020," sebut dia.
(K09/AM)
***
Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?
Pemerintah membuka masa penawaran Green Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan seri ST007 pada 4-25 November 2020. Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di SBN? Segera daftar melalui aplikasi Bareksa sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP (opsional).
Bagi yang sudah punya akun Bareksa untuk reksadana, lengkapi data berupa rekening bank untuk mulai membeli SBN di Bareksa. Bagi yang sudah pernah membeli SBR, ORI atau Sukuk di Bareksa sebelumnya, Anda bisa menggunakan akun di Bareksa untuk memesan ST007.
PT Bareksa Portal Investasi atau bareksa.com adalah mitra distribusi resmi Kementerian Keuangan untuk penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel secara online. Selain proses registrasi dan transaksi sangat cepat dan mudah, Anda juga dapat memantau investasi Anda dari mana saja dan kapan saja.