Bareksa.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso, mengatakan otoritas berfokus pada pemulihan sektor keuangan di tengah kondisi perekonomian yang berat akibat dampak pandemi Covid-19. Sebab sektor keuangan memegang peranan kunci untuk mensukseskan proses pemulihan ekonomi yang solid dan cepat.
"Karena itu, pengaturan, kebijakan dan sistem yang memberikan kemudahan bagi pasar modal semata-mata dibuat untuk memperkuat stabilitas pasar modal sehingga kita dapat melewati masa pandemi dengan baik dan pada gilirannya akan meningkatkan daya saing pasar modal Indonesia di tingkat internasional," ujar Wimboh dalam pidatonya dalam acara Konferensi Pers 43 Tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia secara online, 10 Agustus 2020.
Menurut Wimboh, langkah ini sejalan dengan tema ulang tahun pasar modal tahun ini yaitu "Memperkuat Stabilitas Pasar Modal pada Era New Normal".
"Ke depan, industri pasar modal masih dihadapkan pada tantangan yang tidak mudah," ungkapnya.
OJK menerbitkan 14 kebijakan dalam rangka mendukung pengembangan industri pasar modal agar lebih tangguh dan resilien. Dalam menghadapi tantangan pertumbuhan dan perkembangan pasar modal Indonesia, beberapa kebijakan tersebut di antaranya :
1. Pengembangan Electronic Indonesia Public Offering (e-IPO)
e-IPO adalah sarana yang dapat membantu proses penawaran umum di pasar perdana agar dapat lebih efisien, efektif dan transparan melalui pendekatan sistem. Melalui sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kemudahan akses investor untuk berpartisipasi dalam pasar perdana baik mulai dari tahap pembentukan harga sampai penawaran umum, serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap proses penawaran umum dan harga IPO yang telah ditetapkan.
2. Program Sistem Penyampaian Dokumen Pencatatan Secara Elektronik (E-Registration) Tahap II
Program ini bertujuan untuk menyediakan sistem yang dapat digunakan oleh calon emiten dan underwriter dalam melakukan penyampaian pernyataan pendaftaran ke OJK dan permohonan pencatatan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) satu pintu dan terintegrasi dalam sistem informasi perizinan dan registrasi terintegrasi (SPRINT) OJK sehingga prosesnya dapat dilakukan secara lebih efisien dan cepat.
3. Pengembangan Electronic Trading Platform (ETP)
Program ini sebagai bagian dari penataan pasar surat utang Indonesia agar lebih transparan dan memberikan kenyamanan bagi investor dalam melakukan transaksi surat utang dan sukuk melalui platform perdagangan ETP yang terorganisasi. Sisi lain ETP juga mengefisiensikan aspek pengawasan karena transaksi akan dilakukan secara termonitor.
4. Pelaporan Extensible Business Reporting Language (XBRL)
XBRL adalah salah satu standar pelaporan yang banyak digunakan di berbagai regulator keuangan di dunia. Dengan menggunakan standar ini, kebutuhan akan pelaporan yang terstuktur dan kebutuhan pengolahan maupun akses data yang lengkap dapat terpenuhi.
5. Decision Support System (DSS) 2020
Ketersediaan informasi dengan kualitas dan kuantitas yang baik, khususnya di bidang pasar modal, dapat membantu dalam optimasi kinerja pengelolaan pasar modal secara efektif dan efisien. DSS dengan platform big data, disiapkan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitas pelaksanaan fungsi regulator meliputi standard setting, supervison, process authorization dan enforcement.
6. Pengembangan Papan Pemantauan Khusus
Program ini bertujuan untuk mengakomodasi perdagangan dari saham-saham yang diindikasikan mengalami penurunan performa (terancam delisting), sampai saham tersebut dapat diperdagangkan normal di papan pengembangan atau ditindaklanjuti dengan delisting. Sehingga akan memberikan awareness kepada investor akan kualitas dari saham tersebut.
7. IDXNET-Sistem Pelaporan Emiten (SPE) Enhancement Integrasi Dengan Sistem KSEI
Program ini akan mengintegrasikan sarana pelaporan elektronik emiten dan perusahaan publik (IDXNet-SPE) dengan fasilitas acuan kepemilikan sekuritas (AKSes) dan platform e-Proxy/e-Voting (e-RUPS) yang dimiliki oleh KSEI.
AKSes KSEI merupakan sarana elektronik yang digunakan oleh investor untuk meninjau kepemilikan sekuritasnya, sedangkan e-RUPS merupakan sarana yang digunakan oleh emiten untuk melaporkan kegiatan rapat umum pemegang saham (RUPS) dan juga digunakan oleh investor untuk menyampaikan hak suara (voting) dalam pelaksanaan RUPS secara elektronik.
Integrasi IDXNet-SPE dengan sistem KSEI ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penyebaran informasi secara langsung kepada investor, meningkatkan kemudahaan bagi Investor untuk mengakses dan menerima informasi penting terkait keterbukaan informasi yang dipublikasikan oleh emiten yang menjadi portofolio investasi Investor, mengintegrasikan informasi aktivitas RUPS, dan untuk meningkatkan kemudahan emiten dalam menyampaikan mata acara RUPS melalui satu pintu pada IDXNet-SPE.
8. Perubahan Maximum Price Movement Produk ETF
Program ini bertujuan untuk meningkatkan likuiditas perdagangan ETF serta memberikan pengaturan yang jelas kepada dealer partisipan untuk mendukung kegiatan redemption/creation ETF serta market making ETF di pasar sekunder dengan adanya penyesuaian besaran parameter price movement pada perdagangan sekunder ETF di Bursa.
9. Pengembangan Aplikasi Link Analysist
Aplikasi Link Analysist adalah alat bantu analisis data dalam rangka menampilkan visualisasi data relasi atau hubungan antar pelaku pasar sehingga dapat melacak aktivitas transaksi dari penjual ke pembeli untuk seluruh jenis transaksi (tidak hanya mutasi efek) yang terindikasi tidak wajar secara valid, lengkap dan cepat.
10. Pengembangan Sistem Kliring Surat Utang dan Sukuk
Program ini dilatarbelakangi upaya mendorong efiisiensi kegiatan kliring surat utang dan sukuk melalui pembaharuan teknologi kliring di sistem KPEI serta membangun interkoneksi secara straight through processing (STP) proses kliring KPEI dengan setelmen ke Bank Indonesia dan KSEI.
11. Revitalisasi Pinjam Meminjam Efek (PME)
Program ini dilatarbelakangi atas kondisi rendahnya partisipasi borrower dan lender sehingga transaksi PME tidak maksimal dan potensi penggunaan portfolio nasabah kelembagaan sebagai saham eligible PME. Karena itu, program ini bertujuan untuk mengoptimalisasi layanan PME KPEI untuk mendukung aktivitas transaksi bursa yang dilakukan melalui peningkatan aktivitas PME dan penambahan jenis PME, yaitu PME bilateral.
12. Sentralisasi Data e-KYC (KYC administrator Agent)
Program ini bertujuan untuk menghindari adanya perbedaan data investor antar pelaku jasa keuangan (PJK) dengan mensentralisasi data KYC.
13. E-Proxy dan e-Voting Platform
Program ini dilatarbelakangi atas adanya kendala bagi pemegang saham apabila berinvestasi di lebih dari satu efek untuk menghadiri RUPS yang dilaksanakan pada waktu yang bersamaan dan adanya kendala penyediaan lokasi penyelenggaraan RUPS oleh emiten, untuk menampung jumlah investor yang banyak.
14. Penguatan Proses Survaillance
Program ini dilatarbelakangi atas upaya peningkatan pengawasan regulator terhadap pelaku pasar modal sebagai perbaikan atas terjadinya beberapa kasus di pasar modal sertaupaya peningkatan pemahaman SDM pada unit pengawasan terhadap industri pasar modal.
"Dengan meningkatkan kinerja dan mengoptimalisasi sumber daya yang ada, OJK meyakini bahwa di tahun ke-43 reaktivasi Pasar Modal Indonesia ini, peran dan kontribusi pasar modal modern di era ekonomi digital akan terus meningkat dan nantinya akan membantu mendorong program-program ekonomi prioritas pemerintah secara lebih signifikan, serta mempunyai dampak lebih kongkret dalam mendorong pertumbuhan sektor riil di Tanah Air," ujar Wimboh.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.