OJK : 36,65 Persen Iklan Sektor Jasa Keuangan Langgar Aturan, Ini Datanya
Pelanggaran utamanya didominasi di sektor perbankan yang menyumbang 73 persen
Pelanggaran utamanya didominasi di sektor perbankan yang menyumbang 73 persen
Bareksa.com - Deputi Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Sardjito, mengatakan sepanjang semester I 2020, ada sebanyak 1.915 iklan atau 36,65 persen dari total 5.238 iklan di sektor jasa keuangan melanggar aturan. Pelanggaran utamanya didominasi di sektor perbankan yang menyumbang 73 persen, keuangan industri keuangan non bank 25 persen dan 2 persen di sektor pasar modal.
Jenis pelanggarannya mayoritas atau 94 persen iklan tidak jelas, 5 persen menyesatkan dan 1 persen tidak akurat. "Untuk pelanggaran ini, kami sudah perintahkan kepada perusahaan jasa keuangan itu untuk menarik iklan-iklannya," kata Sardjito dalam keterangannya (15/7/2020).
Menurut data OJK, sepanjang tahun ini jumlah iklan melanggar terjadi pada Januari mencapai 495 iklan atau 51 persen dari total 972 iklan. Kemudian bulan Maret dan Februari masing-masing 382 dan 367 iklan melanggar. Jumlah iklan melanggar terendah pada Juni yakni 158 iklan atau 25 persen dari 637 iklan.
Promo Terbaru di Bareksa
Sumber : OJK
Menurut Sardjito, iklan-iklan tersebut telah melanggar aturan perilaku pasar (market conduct). Market conduct merupakan perilaku pelaku usaha jasa keuangan dalam mengeluarkan produk. Kegiatan yang termasuk dalam kategori ini, mencakup kegiatan mendesain, menyusun, dan menyampaikan informasi, menawarkan, serta membuat perjanjian atas produk atau layanan keuangan.
Sumber : OJK
Sardjito mengungkapkan, OJK melalui unit market conduct akan selalu mengawasi transparansi dan kejelasan produk jasa keuangan, agar informasi yang diterima oleh masyarakat jelas. Fokus kegiatan unit market conduct OJK adalah melakukan pengawasan praktik penjualan dan pemasaran (iklan), termasuk soal tarif, dan biaya pada suatu produk keuangan.
Hal ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prinsip Perlindungan Konsumen. Aturan ini mengatur terkait transparansi, perlakuan adil, reliabilitas pelaku jasa keuangan, keamanan dan kerahasiaan data, serta penanganan atas pengaduan yang masuk.
Dalam menjalankan tugasnya, unit market conduct OJK melakukan pemantauan dan analisis laporan, pemantauan produk atau layanan keuangan, pemantauan promosi atau iklan dari pelaku jasa keuangan. Tak jarang pula, tim OJK melakukan pengawasan secara langsung dengan terjun ke lapangan.
***
Ingin berinvestasi yang aman di reksadana dan diawasi OJK?
- Daftar jadi nasabah, klik tautan ini
- Beli reksadana, klik tautan ini
- Pilih reksadana, klik tautan ini
- Belajar reksadana, klik untuk gabung di Komunitas Bareksa Fund Academy. GRATIS
DISCLAIMER
Semua data return dan kinerja investasi yang tertera di dalam artikel ini tidak dapat digunakan sebagai jaminan dasar perhitungan untuk membeli atau menjual suatu efek. Data-data tersebut merupakan catatan kinerja berdasarkan data historis dan bukan merupakan jaminan atas kinerja suatu efek di masa mendatang. Investasi melalui reksadana mengandung risiko. Investor wajib membaca dan memahami prospektus sebelum memutuskan untuk berinvestasi melalui reksadana.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah | 1.380,2 | 1,09% | 5,00% | 7,35% | 8,50% | 19,34% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.090,33 | 0,49% | 5,21% | 6,68% | 7,14% | 2,71% | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.838,73 | 0,53% | 3,93% | 6,33% | 7,43% | 17,20% | 39,76% |
STAR Stable Amanah Sukuk | 1.075,71 | 0,66% | 3,97% | 6,69% | - | - | - |
Insight Renewable Energy Fund | 2.259,31 | 0,74% | 3,72% | 6,02% | 7,00% | 19,69% | 35,52% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.