Ini yang Perlu Investor Ketahui tentang Regulasi Obligasi Daerah di Indonesia

Bareksa • 05 Jul 2019

an image
Gubernur Jateng Ganjar Pranowo (kanan) bersama Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan Ali Jamil (kiri) menunjukkan kontainer berisi kacang kedelai edamme yang diekspor perdana ke Belanda senilai Rp13,2 miliar, Rabu (3/7/2019). ( ANTARA FOTO/Aji Styawan/aww)

Pemprov Jawa Tengah menyatakan siap merealisasikan penerbitan obligasi daerah pada awal 2020

Bareksa.com - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan siap merealisasikan penerbitan obligasi daerah (municipal bond) pada Januari tahun depan. Ini akan menjadi penerbitan obligasi daerah perdana di Indonesia.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Sri Puryono menuturkan, pihaknya berupaya maksimal agar penerbitan obligasi daerah bisa terealisasi pada awal tahun depan. Apalagi, penerbitan obligasi daerah sudah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

"Kami berkomitmen menargetkan menerbitkan obligasi tahun depan, berapa pun nilainya. Hanya saja proses masih memerlukan waktu karena belum ada persetujuan prinsip dari DPRD Jateng," kata Sri Puryono di laman jatengprov.go.id dikutip CNBC Indonesia.

Rencananya, Mandiri Sekuritas akan ditunjuk sebagai penjamin emisi obligasi. Direktur Mandiri Sekuritas Shery Juwita Lestari menyatakan. berdasarkan riset, suku bunga obligasi saat ini trennya sedang turun dan diperkirakan masih akan berlanjut hingga awal tahun depan.

"Tingkat suku bunga saat ini sangat kondusif karena trennya sudah turun terus dari akhir tahun lalu sampai sekarang. Sehingga momentumnya apabila kita jadi menerbitkan obligasi daerah di tahun awal tahun depan memang momentum yang pas," kata Shery.

POJK Terus direvisi guna mempermudah penerbitan

Obligasi pemerintah mempunyai dasar dari 3 POJK, yakni :

  1. Peraturan OJK Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Penyertaan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan /atau Sukuk Daerah
  2. Peraturan OJK Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
  3. Peraturan OJK Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

POJK terus direvisi guna mempermudah penerbitan obligasi daerah di setiap provinsi. Adapun perbedaan antara peraturan lama dengan peraturan baru, antara lain :

  1. Proses audit keuangan pemerintah daerah wajib dilakukan akuntan publik, diubah menjadi laporan audit keuangan pemerintah daerah dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bisa digunakan.
  2. Obligasi/sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah daerah tersebut harus berbentuk revenue bond (pembayaran pokok dan bunga harus berasal dari proyek yang dibangun dari dana tersebut) diubah menjadi utang pokok dan bunga bisa dibayarkan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Tambahan Peraturan :

  1. Pemerintah daerah wajib untuk membuka laporan keuangannya untuk publik. Laporan keuangan tersebut juga harus dilampirkan dalam website resmi daerah tersebut, dirilis di media nasional dan di website resmi Bursa Efek Indonesia (BEI).
  2. Pemerintah harus memperoleh izin dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Menteri Keuangan. Untuk menerbitkan surat utang pemerintah daerah juga diharuskan mengeluarkan peraturan daerah yang memuat perihal penerbitan surat utang ini.

Persyaratan yang harus dipenuhi guna memitigasi risiko gagal bayar :

Merujuk POJK, ringkasan proses penerbitan obligasi daerah antara lain :

  1. Wajib menyampaikan Pernyataan Pendaftaran kepada OJK
  2. Pemda wajib mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan
  3. Pemda wajib mendapatkan persetujuan Kementerian Dalam Negeri
  4. Pemda wajib mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Tujuan Obligasi Daerah

Menurut analisis Bareksa, terobosan Pemda untuk menerbitkan obligasi daerah mempunyai 3 tujuan, antara lain :

  1. Dapat meningkatkan sumber pembiayaan pembangunan infrastruktur, selain bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
  2. Melalui ekspansi pembiayaan APBD, OJK meyakini pembangunan infrastruktur dapat lebih dipercepat sehingga dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi dan pemerataan kesejahteraan masyarakat dapat segera dirasakan.
  3. Bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembangunan proyek yang bisa dilakukan lewat obligasi daerah yang produktif sehingga pembangunan bisa menghasilkan pendapatan tambahan.

Ingin berinvestasi sekaligus bantu negara?

PT Bareksa Portal Investasi atau Bareksa adalah salah satu mitra distribusi (midis) untuk penjualan surat utang negara ritel yang telah ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Transaksi online di Bareksa mudah dan bisa dilakukan kapan saja.

Bila sudah memiliki akun Bareksa untuk reksadana sebelumnya, segera lengkapi data Anda berupa NPWP dan rekening bank yang dimiliki agar bisa memesan produk Sukuk atau SBN di Bareksa.

Belum memiliki akun Bareksa tetapi ingin berinvestasi di Sukuk dan produk SBN lainnya? Segera daftar di sbn.bareksa.com sekarang, gratis hanya dengan menyiapkan KTP dan NPWP, ini caranya.

Kalau belum punya NPWP, tapi mau beli Sukuk dan produk SBN lainnya? Kita juga bisa meminjam NPWP punya orang tua atau suami.

Perlu dicatat, Sukuk Tabungan terbuka bagi masyarakat Indonesia dari kalangan manapun, tanpa memandang latar belakang keyakinan. Kehadiran Sukuk Tabungan ini tentunya memberikan alternatif untuk menyimpan uang pada instrumen yang menghasilkan potensi imbal yang cukup menarik.

(KA02/AM)