Bareksa.com – Jumlah emiten yang mendapat notasi khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) meningkat drastis. Berdasarkan catatan BEI hingga 5 April 2019 jumlah emiten terkena notasi khusus mencapai 77 perusahaan.
Dari data tersebut, sebagian besar notasi khusus terkait dengan penyampaikan laporan keuangan atau mendapat notasi dengan kode ‘L’. Jumlahnya lebih dari 40 perusahaan.
Nama-nama perusahaan besar pun menghiasi daftar notasi khusus itu. Mulai dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC), PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS), hingga PT Mahaka Media Tbk (ABBA).
Para investor bisa melihat secara lengkap daftar notasi khusus tersebut di https://www.idx.co.id/perusahaan-tercatat/notasi-khusus/.
Sekadar mengingatkan, berikut adalah penjelasan notasi khusus BEI:
B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
S: Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha
E: Laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif
A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D: Adanya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik
L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan