Bareksa.com – Manajemen Bursa Efek Indonesia (BEI) meluruskan wacana transaksi saham dengan fasilitas kartu kredit, terutama terkait dengan motif berinvestasi dengan cara berutang.
Direktur Pengembangan BEI Hasan Fawzi menyampaikan, rencana tersebut sebenarnya merupakan domain Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang pada awalnya untuk transaksi reksadana. Hanya saja, kata Hasan, BEI sebagai penyelenggara transaksi di pasar modal diikutsertakan dalam pembahasan rencana tersebut.
“Satu poin utama dalam pembahasan itu ternyata penggunaan kartu kredit tersebut bukan untuk pembelian berutang, melainkan bisa digunakan sebagai alat pembayaran dengan komitmen tepat waktu untuk selesaikan utang,” ucap Hasan dalam Journalist Gathering BEI di Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019.
Mengenai rencana ini pun, lanjut Hasan, tak hanya melibatkan unsur-unsur di pasar modal saja melainkan juga industri perbankan. Namun, Hasan tak menjelaskan lebih lanjut hasil dari pertemuan itu. “Nanti tunggu saja hasilnya seperti apa,” tambah Hasan.
Hasan kembali menegaskan, motivasi rencana transaksi menggunakan kartu kredit lebih kepada keinginan adanya sarana leveraging posisi kekuatan keuangan nasabah. Terutama, kata dia, saat momentum nasabah tidak miliki kesanggupan kecukupan uang kas.
“Seperti karyawan yang punya siklus gajian bulanan, tapi beli efek tidak selalu di masa gajian. Jadi hanya sarana alat pembayaran itu yang dicari,” imbuh Hasan.
Sebenarnya, Hasan mengungkapkan, solusi tersebut merupakan tingkat lebih lanjut dari fasilitas transaksi marjin yang bisa melalui anak usaha BEI PT Pendanaan Efek bisa dilakukan.
“Jadi, sampai saat ini belum ada ketentuan secara resmi izin pembayaran menggunakan kartu kredit. Kalau ini dikeluarkan, kami cermati ketentuan klausul yang menyertainya,” tambahnya.
Sebelumnya, Direktur Utama BEI Inarno Djayadi mengatakan bahwa rencana untuk membuka kemungkinan membeli saham menggunakan kartu kredit sedang dikaji bersama OJK. Tujuannya adalah untuk meningkatkan transaksi di pasar modal. Rencana ini belum difinalisasi.
Menurutnya, hal tersebut bisa saja dilakukan, sebab tidak ada pengaturan yang membatasi tujuan penggunaan dana kartu kredit. Selama ini, peminjaman dana pun sudah difasilitasi dengan transaksi marjin oleh sekuritas, tetapi dengan banyak batasan. (hm)