OJK akan Terbitkan Aturan Disgorgement Fund
Disgorgement Fund sudah ada di Amerika Serikat dan mengumpulkan denda dari pihak yang melanggar aturan pasar modal
Disgorgement Fund sudah ada di Amerika Serikat dan mengumpulkan denda dari pihak yang melanggar aturan pasar modal
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan aturan disgorgement fund atau lembaga yang mengumpulkan dana dari pihak yang melanggar aturan perdagangan saham dan membayarkannya ke pihak yang dirugikan. Aturan ini bertujuan untuk melindungi investor ritel.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan sejauh ini banyak investor yang mengeluhkan sulitnya mengklaim ketika mengalami kerugian dalam perdagangan saham. Karena itu, OJK memiliki ide untuk membangun institusi yang sama seperti di Amerika Serikat (AS) untuk memaksa pelaku membayar kompensasi.
"Uang yang dikumpulkan akan diakumulasikan dalam disgorgement fund," katanya.
Promo Terbaru di Bareksa
Namun sebelum itu, OJK akan menganalisis kerugian yang diderita oleh investor sebelum menghukum pelaku untuk membayar denda, karena tidak semua kerugian investor disebabkan oleh kesalahan pelaku.
Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal OJK Djustini Septiana mengatakan, OJK akan mengumpulkan informasi terlebih dahulu dari Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dan menganalisanya.
"Kerugian yang ditangani disgorgement fund hanya yang disebabkan oleh kecurangan dalam mekanisme perdagangan, tetapi jika itu disebabkan oleh kerugian saat IPO dan kerugian right issue, itu tidak akan ditangani," katanya.
Namun sayangnya, OJK tidak menjelaskan lebih lanjut tentang lembaga yang akan mengelola dana tersebut. "Ini masih dalam diskusi apakah akan membutuhkan lembaga baru atau OJK akan menanganinya secara langsung," tambahnya.
Kejahatan di pasar modal biasanya karena insider trading (perdagangan orang dalam), manipulasi harga, penipuan, serta kejahatan lainnya.
Di AS, lembaga yang menangani dana pelepasan nama itu disebut Komisi Sekuritas dan Bursa. Badan itu mencatat total dana yang diperoleh memcapai US$3,94 miliar dari 821 tindakan penegakan hukum pada tahun 2018. Nilai tersebut meningkat dibandingkan pada 2017 dengan hanya 754 tindakan dengan dana US$3,7 miliar.
Selain merencanakan untuk membangun lembaga perlindungan bagi investor ritel, OJK juga memiliki beberapa rencana aturan, untuk meningkatkan sisi penawaran dan permintaan pasar Indonesia.
Hoesen menambahkan FSA akan mempercepat pembukaan rekening saham, meningkatkan perusahaan saham daerah, meningkatkan pembangunan e-book, membangun program junior dan mendigitalkan pemasaran reksadana. Membangun dana pelepasan adalah salah satu strategi untuk meningkatkan sisi permintaan.
Tahun ini, OJK menargetkan 75-100 saham dan obligasi baru dengan penggalangan dana Rp200-250 triliun. Pada 2018, BEI mencatat 62 emisi baru dengan penggalangan dana Rp116 triliun.
Untuk mendukung target tersebut, OJK sudah menyiapakan lima kebijakan yang berfokus pada pengembangan sektor-sektor prioritas.
Lima kebijakan tersebut adalah memperbesar alternatif pembiayaan jangka menengah melalui penerbitan efek berbasis utang/syariah, reksadana penyertaan terbatas (RDPT), efek beragun aset (EBA), dana investasi real estate (DIRE), dana investasi infrastruktur (DINFRA), instrumen derivatif berupa Indonesia goverment bond futures (IGBF), medium term notes (MTN) dan pengembangan produk investasi berbasis syariah, di antaranya sukuk wakaf.
OJK juga sudah mengeluarkan aturan equity crowdfunding untuk memudahkan perusahaan start-up untuk mengakses pendanaan di pasar modal.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Fakhri Hilmi menjelaskan saat ini sudah ada dua platform yang berencana melakukan equity crowdfunding ini.
Sejauh ini, OJK mendorong equity crowdfunding untuk meningkatkan investasi sehingga belum dibuka untuk perdagangan sekunder. "Jadi, ini murni investasi bukan untuk trading," kata dia.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,92 | 0,45% | 4,28% | 7,56% | 8,65% | 19,15% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,59 | 0,42% | 4,45% | 7,00% | 7,43% | 2,51% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.080,08 | 0,60% | 4,04% | 7,13% | 7,77% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.845,41 | 0,53% | 3,95% | 6,71% | 7,40% | 16,95% | 40,32% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.272,15 | 0,82% | 3,96% | 6,62% | 7,24% | 20,21% | 35,65% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.