Bareksa.com – Setelah sempat merilis 38 emiten yang masuk daftar notasi khusus, Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali merilis daftar terbaru. Kali ini, jumlah yang masuk daftar notasi khusus itu berjumlah 35 emiten.
Sesuai dengan keterangan BEI, daftar terbaru ini merupakan data per 27 Desember 2018 pukul 15:00 WIB.
Berikut adalah 35 emiten yang masuk dalam notasi khusus BEI:
Sumber: BEI
Untuk lebih memahami arti kode notasi tersebut, berikut adalah penjelasannya:
B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit
M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU)
S: Laporan keuangan terakhir menunjukan tidak ada pendapatan usaha
E: Laporan keuangan terakhir menunjukan ekuitas negatif
A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik
D: Adanya Opini Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer) dari Akuntan Publik
L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan Laporan Keuangan
Direktur Utama BEI Inarno Djajadi menyampaikan tujuan penerapan notasi khusus tersebut untuk perlindungan investor. “Itu tujuan utamanya. Yang kedua, agar emiten harus selalu comply aturan, kalau gak banyak tatonya,” ujar Inarno.
(AM)