Settlement Berubah Jadi T+2, OJK Prediksi Kapasitas Perusahaan Efek Meningkat
OJK meyakini kebijakan itu akan membuat perputaran uang di pasar modal naik 30 persen
OJK meyakini kebijakan itu akan membuat perputaran uang di pasar modal naik 30 persen
Bareksa.com - Hari ini sistem proses penyelesaian transaksi (settlement) di pasar modal telah berubah dari T+3 menjadi T+2. Itu artinya proses transaksi hingga berpindahnya saham dan uang selesai lebih cepat dari 3 hari menjadi 2 hari.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung keputusan dari PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan SRO lainnya itu. Untuk mendukung hal itu, OJK mengeluarkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Merangkap Anggota Dewan Komisioner OJK Hoesen meyakini kebijakan itu akan menambah perputaran uang di pasar modal 30 persen. Hal itu juga akan membawa angin segar bagi perusahaan efek.
Promo Terbaru di Bareksa
"Misalnya sekarang perusahaan efek MKBD (modal kerja bersih disesuaikan) Rp25 miliar dipakai untuk 3 hari transaksi. Kalau dipakai 3 hari berarti Rp8 miliar per hari. Kalau 2 hari kan jadi Rp12 miliar per hari ada 30 persen peningkatan. Artinya kapasitas perusahaan efek yang tadinya menerima order MKBD-nya negatif nih kalau terima order besar lagi," terangnya di Gedung BEI, Jakarta, Senin (26/11/2018).
Untuk hari ini sendiri jumlah transaksi di pasar modal cukup sepi. Tercatat nilai transaksi hanya Rp7,28 triliun. Menurut Hoesen sepinya perdagangan hari ini lebih dikarenakan faktor sentimen global. Dia tetap yakin perubahan T+3 menjadi T+2 akan meningkatkan kapasitas perusahaan efek.
"Bahwa market ini akan ramai atau enggak kan bukan hanya kapasitas anggota bursa atau broker, tapi ada isu terkait sentimen-sentimen global," tutupnya.
Sebagai landasan hukum pemberlakukan T+2, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 21/POJK.04/2018 tentang Waktu Penyelesaian Transaksi Bursa.
Pokok-pokok peraturan percepatan waktu penyelesaian transaksi bursa adalah sebagai berikut :
1. Pengaturan atas batas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Pedoman Akuntansi Perusahaan Efek disesuaikan menjadi T+2 dari sebelumnya T+3.
2. Pengaturan atas jangka waktu piutang transaksi beli nasabah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, dari T+0 sampai dengan T+2, diubah menjadi sejak hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+0) sampai dengan Hari Bursa ke satu setelah hari pelaksanaan
3. Transaksi Bursa (T+1) untuk transaksi di pasar reguler, atau waktu lainnya untuk pasar negosiasi.
Pengaturan atas waktu penyelesaian Transaksi Bursa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran mengenai Pedoman Penyusunan Formulir Modal Kerja Bersih Disesuaikan, diubah menjadi Hari Bursa ke dua setelah hari pelaksanaan Transaksi Bursa (T+2).
Pengaturan pelaksanaan penjualan Efek secara paksa (forced sell) oleh Perantara Pedagang Efek pada saat dana menunjukkan saldo negatif, disesuaikan menjadi sebagai berikut:
- Kewajiban Perantara Pedagang Efek menginformasikan kepada nasabah, semula paling lambat pada T+4 disesuaikan menjadi paling lambat T+3, atau satu hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek.
- Kewajiban Perantara Pedagang Efek melakukan penjualan Efek secara paksa atas Efek nasabah pada T+4, atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk transaksi di luar Bursa Efek, apabila nasabah masih belum memenuhi kewajibannya.
Pengumuman Transaksi Dipisahkan kepada publik dan pelaporan Transaksi Dipisahkan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan wajib dilaksanakan dari paling lambat dua menjadi satu Hari Bursa setelah penetapan Transaksi Dipisahkan
Dalam rangka implementasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa ini, para pelaku di industri Pasar Modal (BEI, KPEI, KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) telah melakukan penyesuaian operasional dan sistem.
Semua pihak menyatakan telah siap untuk melaksanakan migrasi percepatan penyelesaian Transaksi Bursa dari T+3 menjadi T+2.
Sejalan dengan itu, Bursa Efek dan Lembaga Kliring dan Penjaminan juga telah menyesuaikan peraturan terkait mengenai Transaksi Bursa dan penyelesaiannya.
(AM)
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.384,88 | 0,21% | 4,05% | 7,72% | 8,08% | 19,46% | 38,34% |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.095,38 | 0,14% | 4,09% | 7,18% | 7,47% | 3,23% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.084,98 | 0,55% | 4,00% | 7,61% | 7,79% | - | - |
Capital Fixed Income Fund autodebet | 1.853,59 | 0,53% | 3,86% | 7,19% | 7,36% | 17,82% | 41,07% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.287,69 | 0,82% | 4,11% | 7,35% | 7,53% | 19,98% | 35,83% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.