BeritaArrow iconReksa DanaArrow iconArtikel

SRO Pastikan T+2 Diimplementasi Bulan Ini, Apa Dampaknya ke Reksadana?

Bareksa12 November 2018
Tags:
SRO Pastikan T+2 Diimplementasi Bulan Ini, Apa Dampaknya ke Reksadana?
Konferensi Pers Implementasi Penyelesaian Transaksi T+2 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (9/11)

Reksadana tidak terikat aturan T+2 karena sudah ada batasan maksimum T+7

Bareksa.com – Waktu implementasi siklus penyelesaian T+2 semakin dekat. Kini, trio self regulatory organization (SRO) dan pihak-pihak terkait sudah melakukan pengujian tahap ke lima dan satu kali pengujian lagi pada minggu depan.

Kepala Divisi Operasional Perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) Irvan Susandy menyampaikan dari lima kali tahap pengujian, hanya tersisa satu anggota bursa yang masih ingin memastikan kesiapan sistemnya.

“Kami sudah libatkan seluruh bank kustodian dan anggota bursa. Nanti satu kali pengujian lagi untuk memastikan kesiapan semua pihak,” ujar Irvan di Jakarta, Jumat, 9 November 2018.

Promo Terbaru di Bareksa

Dengan mempertimbangkan hasil assessment kesiapan seluruh aspek teknis maupun bisnis, serta hasil pengujian sistem disisi SRO dan pelaku, maka dengan ini SRO mengumumkan implementasi T+2 akan berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan yaitu pada Senin, 26 November 2018 dengan penyelesaian transaksi hari pertama dengan siklus penyelesaian T+2 akan jatuh pada Rabu, 28 November 2018.

Atas keputusan ini, lalu bagaimana dengan penyelesaian transaksi pada reksadana?

Sebagai informasi, SRO menetapkan beberapa efek yang akan terdampak antara lain saham, exchange trade fund (ETF), dana investasi real estate (DIRE), dan waran. Sementara, untuk beberapa efek seperti HMETD, obligasi, futures dan options tidak akan terdampak penyelesaian T+2.

Sementara reksadana, Direktur Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Syafruddin menerangkan, reksadana dilihat sebagai investor. Meski begitu, reksadana yang merupakan produk manajer investasi masuk dalam survei SRO.

“Mungkin penyelesaian transaksinya juga akan disesuaikan. Terutama untuk reksadana saham,” tutur Syafruddin.

Pernyataan Syafruddin diperkuat Direktur KSEI Supranoto yang menjelaskan, tidak ada pengikatan aturan T+2 pada reksadana. Karena selama ini, penyelesaian transaksi reksadana khususnya dalam hal pencairan dana diatur dengan batas maksimum 7 hari alias T+7.

“Tapi pasti nanti akan ada tekanan dari para investornya, khususnya dari institusi. Jadi harusnya bisa disesuaikan juga,” imbuh Supranoto.

Supranoto menerangkan, penyesuaian pencairan dana pada reksadana bisa menjadi salah satu daya tarik investor agar meminati produk tersebut.

Sebagai informasi, saat ini proses pencairan reksadana saham membutuhkan waktu 4 - 7 hari (T+4 – T+7) setelah konfirmasi penjualan oleh nasabah atau investor. Sementara untuk jenis reksadana pasar uang, rata-rata waktu pencairan bisa mencapai T+2.

(AM)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A

1.382,65

Up0,56%
Up4,26%
Up7,54%
Up8,69%
Up19,21%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.093,4

Up0,43%
Up4,43%
Up6,99%
Up7,44%
Up2,54%
-

STAR Stable Amanah Sukuk

autodebet

1.079,4

Up0,60%
Up3,98%
Up7,06%
Up7,74%
--

Capital Fixed Income Fund

1.844,45

Up0,53%
Up3,89%
Up6,66%
Up7,38%
Up17,02%
Up40,39%

Insight Renewable Energy Fund

2.270,42

Up0,81%
Up3,88%
Up6,54%
Up7,20%
Up20,19%
Up35,64%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua