Bareksa.com – Pelaku pasar modal harus bersiap. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, akan menyasar pasar modal.
Dalam pasal 2 Perppu itu dijelaskan, Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Perppu yang berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 8 Mei 2017 sekaligus merealisasikan dukungan pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan mulai diimplementasikan pada 2018.
Lalu, bagaimana tanggapan dari otoritas di pasar modal atas Perppu ini?
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nurhaida menuturkan, Perppu tersebut merupakan komitmen Indonesia di tingkat global, sehingga perlu diikuti. Namun, Nurhaida menilai Perppu itu harus dipahami masyarakat, maka masih perlu ada sosialisasi.
Di pasar modal, Perppu tersebut memungkinkan para pelaku industri mulai dari perusahaan efek hingga bank kustodian membuka data-data investor. “Tapi kan nanti ada mekanismenya. Ada ketentuan dan persyaratannya, dan pihak mana saja yang bisa mengakses data tersebut,” tutur Nurhaida, Kamis, 18 Mei 2017.
Meski begitu, Nurhaida tidak khawatir terjadinya arus dana keluar dari pasar modal (outflow) terkait Perppu tersebut. Apalagi, kata Nurhaida, aturan serupa sudah diterapkan di negara lain. Selain itu, meski Ditjen Pajak bisa mengakses data nasabah, kepastian kerahasiaannya tetap terjaga.
Direktur Penilaian Bursa Efek Indonesia (BEI) Samsul Hidayat menimpali. Samsul bilang, keterbukaan informasi bukan hal yang baru di dunia pasar modal. “Selama ini, melalui SOP tertentu, (Ditjen) Pajak bisa mengetahui data-data nasabah,” kata Samsul.
Samsul juga tidak khawatir ada ketakutan dari investor. Menurut Samsul, data-data yang bisa diakses hanya untuk kepentingan perpajakan saja. Adapun akses pajak di pasar modal paling memungkinkan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Akan Sosialisasi
Pada kesempatan yang berbeda, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menerangkan, pihaknya bersama pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menyosialisasikan Perppu ini. Langkah tersebut untuk menegaskan bahwa keputusan pemerintah sudah dipikirkan dan didiskusikan secara matang dan baik.
“Tadinya banyak yang khawatir dan curiga, tapi dengan komunikasi dan sosialisasi yang baik, saya kira mulai jelas sekarang,” ungkap Muliaman.
Pada intinya, OJK akan jadi pihak yang terlibat dalam pelaporan data nasabah. “Teknisnya sudah dibicarakan. Intinya, OJK akan banyak membantu karena nanti pelaporannya melalui OJK dan diserahkan ke Ditjen Pajak,” imbuhnya.
Di sisi lain, Muliaman mengatakan, Perppu ini benar-benar untuk keperluan perpajakan bagi orang asing maupun domestik. Adapun lembaga keuangan diminta melaporkan rutin dengan mekanisme yang sudah diatur, bahkan melalui peraturan OJK.