Investasi Saham Syariah Vs. Konvensional, Apa Bedanya?

Bareksa • 09 Jun 2016

an image
Dua karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/4). Perdagangan IHSG pada akhir pekan ditutup naik 11,65 poin atau 0,24 persen menjadi 4.914,73. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

Berinvestasi pada instrumen keuangan menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal

Bareksa.com - Perkembangan ekonomi suatu negara tidak lepas dari perkembangan pasar modal. Pasar modal di negara-negara maju, termasuk di negara-negara muslim sekalipun, menjadi salah satu indikasi pertumbuhan ekonomi sehingga patut untuk dicermati lebih lanjut. Berinvestasi pada instrumen keuangan (financial assets) menjadi sebuah cara yang banyak digemari oleh para pemilik modal untuk mengembangkan dana yang mereka miliki.

Dalam pasar modal Indonesia, Bursa Efek Indonesia menyediakan fasilitas agar para investor dapat menanam modal di perusahaan-perusahaan nasional dalam bentuk saham. Saham-saham perusahaan yang tercatat di Bursa secara umum ditimbang dan dipantau dalam sebuah indeks, yaitu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). IHSG ini belum mengelompokkan saham-saham secara lebih rinci, dan belum memasukkan prinsip-prinsip tertentu sehingga disebut konvensional.

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak di dunia, investasi yang berdasarkan prinsip-prinsip Islami berkembang dengan sangat pesat di Indonesia. Untuk investor yang berpegang pada prinsip syariah yang kuat maka lebih cocok menanamkan modalnya pada instrumen-instrumen investasi syariah, termasuk saham. Dalam IHSG ini, terdapat juga saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Mari kita simak perbedaan antara yang syariah dan konvensional.

1.    -  Indeks Syari’ah
       a. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal syariah.
       b. Jika indeks Islam dikeluarkan oleh suatu institusi yang bernaung dalam pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
       c. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa sesuai halal.
    -  Indeks konvensional
       a. Indeks dikeluarkan oleh pasar modal konvensional.
       b. Indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa saham.
       c. Seluruh saham yang tercatat dalam bursa mengabaikan aspek halal-haram.
2.    -  Mekanisme Transaksi Investasi Syari’ah
       a. Tidak mengandung transaksi Ribawi.
       b. Tidak transaksi yang meragukan (gharar), spekulatif, dan judi.
       c. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang yang diharamkan. (alkohol, judi, rokok, dll)
       d. Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
    -  Mekanisme Transaksi Investasi Konvensional
       a. Menggunakan konsep bunga yang mengandung riba.
       b. Mengandung transaksi yang tidak jelas, spekulatif,  manipulatif, dan judi.
       c. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal.
       d. Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.
3.    -  Saham (Surat - Surat Berharga) Dalam Investasi Syariah
       a. Saham yang diperdagangkan datang dari emiten yang memenuhi kriteria-kriteria syariah.
        ~ Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.
        ~ Tidak ada transaksi yang meragukan.
        ~ Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya.
        ~ Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain.
        ~ Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.
    -  Saham (Surat - Surat Berharga) Dalam Investasi Konvensional
       a. Saham yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram.
        ~ Mengandung transaksi yang berbunga.
        ~ Mengandung transaksi yang spekulatif.
        ~ Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.
        ~ Mengandung transaksi yang manipulatif.
        ~ Instrumen transaksi dengan menggunakan prisip bunga.

Investasi syariah akan memberikan keuntungan kepada investor berupa persentase bagi hasil (nisbah) dari keuntungan Bank atau Lembaga Keuangan dari hasil pengelolaan dana nasabah. Dalam sistem ini, meski nisbah disepakati sejak awal, kita tidak bisa mengetahui hasil pasti yang akan diterima, sebelum keuntungan hasil usaha tersebut diketahui di akhir periode yang telah ditentukan.

Lantas, bagaimana perbandingan keuntungan imbal hasi (return) dari investasi syariah dan konvensional, khususnya di saham?

Bareksa membandingkan pergerakan indeks saham syariah (Jakarta Islamic Index/JII) dengan IHSG selama tiga tahun terakhir. JII berisikan saham-saham syariah dan tidak memasukkan saham-saham perbankan ataupun barang - barang yang mengandung unsur haram, termasuk rokok dan minuman alkohol.

Menariknya indeks syariah mendapatkan keuntungan yang lebih besar terutama disaat kondisi saham – saham yang berbasis riba seperti perbankan ataupun  mengalami penurunan harga saham, seperti pada awal tahun ini hingga bulan Mei kemarin. Dalam periode itu, saham - saham perbankan  mengalami koreksi harga. Seperti yang digambarkan pada perbandingan kinerja berikut ini.

Perbandingan Kinerja Investasi Syariah dengan Investasi Konvensional

 
Sumber : Bareksa.com

Berdasarkan data dari Bareksa mengenai perkembangan indeks di pasar modal Indonesia,  selama 3 tahun terakhir return yang dihasilkan oleh Indeks JII 5,49 persen, lebih tinggi dibandingkan dengan return yang dihasilkan oleh IHSG yang hanya memberikan 2,90 persen. Untuk melihat perbandingan indeks lainnya, dapat klik tautan berikut ini.