BeritaArrow iconPasar ModalArrow iconArtikel

Bursa Perketat Aturan Pasar Negosiasi, Nilai Transaksi Ambrol Hingga 21%

Bareksa19 Mei 2016
Tags:
Bursa Perketat Aturan Pasar Negosiasi, Nilai Transaksi Ambrol Hingga 21%
Seorang karyawan mengamati pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (22/4). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

17 Mei 2016, BEI kembali mempertegas kewajiban penyampaian laporan atas transaksi negosiasi

Bareksa.com – Belajar dari kasus dugaan transaksi semu dan gagal bayar PT Sekawan Inti Pratama Tbk (SIAP) yang melibatkan beberapa sekuritas tahun lalu membuat Bursa Efek Indonesia memperketat aturan transaksi di pasar negosiasi.

Dalam surat edaran Bursa Efek Indonesia tertanggal 17 Mei 2016 yang disampaikan kepada anggota bursa, otoritas kembali mempertegas kewajiban penyampaian laporan atas transaksi negosiasi dengan harga di luar batasan auto rejection.

Ketentuan mengenai kewajiban pelaporan ini tertuang pada Peratuan Bursa Nomor II-A: Tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas yang disahkan pada tanggal 29 April 2016.

Promo Terbaru di Bareksa

Bunyinya adalah apabila harga transaksi bursa di pasar negosiasi berada di luar batasan auto rejection yang ditetapkan di pasar reguler, maka anggota bursa harus melaporkan kepada bursa alasan dan tujuan dilakukannya transaksi dimaksud dalam jangka waktu paling lambat hari bursa berikutnya, kecuali untuk saham dengan harga minimum (Rp50).

Batas auto rejection transaksi saham saat ini dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama saham dengan harga Rp50 – 200, akan terkena auto rejection jika naik/turun lebih dari 35 persen dalam sehari. Demikian pula dengan kelompok lain seperti pada tabel di bawah. Dengan demikian, jika terdapat transaksi saham di pasar nego dengan harga di atas kenaikan/penurunan saham tersebut di pasar regular, maka anggota bursa diwajibkan melapor dilengkapi dengan alasan dan tujuan transaksi tersebut.

Tabel: Ketentuan Harga Auto Rejection Saham

Illustration

Sumber: IDX, Bareksa

Penegasan peraturan transaksi saham melalui pasar negosiasi ini bukan tanpa sebab. Menurut surat edaran tersebut, alasan dan tujuan yang disampaikan oleh anggota bursa ketika bertransaksi melalui pasar nego di luar batasan auto rejection dianggap masih bersifat umum, misalnya instruksi nasabah dan kesepakatan para pihak. Oleh karena itu, otoritas bursa menyerukan untuk melaporkan alasan dan tujuan yang sebenarnya.

Nilai transaksi pasar negosiasi menurun

Dalam enam tahun terakhir, transaksi saham di pasar negosiasi terus meningkat. Pertumbuhan rata-rata volume transaksi saham di pasar negosiasi naik 16 persen per tahun sedangkan untuk nilai transaksi bisa tumbuh 8 persen per tahunnya. Khususnya di tahun 2015, frekuensi transaksi pasar negosiasi melonjak 11 persen dibanding tahun sebelumnya menjadi 133 ribu transaksi, padahal biasanya tumbuh hanya di bawah 2 persen.

Grafik: Volume, Nilai dan Frekuensi Transaksi Saham di Pasar Negosiasi

Illustration

Sumber: IDX, OJK, Bareksa

Namun selama periode Januari hingga April 2016, baik dari segi volume, nilai dan frekuensi transaksi saham di pasar negosiasi mengalami penurunan. Volume transaksi susut 17 persen dibanding periode sama tahun sebelumnya menjadi 132.031 juta sedangkan nilai transaksi juga turun 21 persen menjadi Rp107.932 miliar. (np)

Pilihan Investasi di Bareksa

Klik produk untuk lihat lebih detail.

Produk EksklusifHarga/Unit1 Bulan6 BulanYTD1 Tahun3 Tahun5 Tahun

Trimegah Dana Tetap Syariah

1.379,53

Up1,02%
Up5,18%
Up7,30%
Up8,82%
Up19,45%
-

Trimegah Dana Obligasi Nusantara

1.089,71

Up0,44%
Up5,40%
Up6,62%
Up7,08%
Up2,64%
-

Capital Fixed Income Fund

1.837,78

Up0,53%
Up3,93%
Up6,27%
Up7,42%
Up17,19%
Up40,03%

STAR Stable Amanah Sukuk

1.075,16

Up0,66%
Up3,97%
Up6,64%
---

Insight Renewable Energy Fund

2.257,46

Up0,72%
Up3,68%
Up5,94%
Up6,95%
Up19,66%
Up35,50%

Video Pilihan

Lihat Semua

Artikel Lainnya

Lihat Semua