Dukung Perkembangan Repo, OJK Luncurkan GMRA
Insentif Pajak Akan Disiapkan Untuk Mendorong Transaksi Repo
Insentif Pajak Akan Disiapkan Untuk Mendorong Transaksi Repo
Bareksa.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Global Master Repurchase Agreement Indonesia (GMRA Indonesia) untuk menjadi standar acuan transaksi repo nasional. Ke depannya, OJK sedang berdiskusi dengan Direktorat Jendral Pajak untuk mendorong perkembangan transaksi repurchase (repo) dengan mengkaji pemberian insentif perpajakan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan pembuatan GMRA ini dilakukan sebagai standar kegiatan repo di Indonesia. Sejauh ini, perkembangan transaksi repo di Indonesia sudah mulai berkembang sehingga butuh standar sehingga dapat diterima tidak hanya secara nasional, tetapi juga global.
"Dalam lima tahun terakhir mulai 2011 hingga 2015, sudah ada transaksi repo senilai Rp150,2 triliun. Perkembangan transaksi repo signifikan dibanding 2006-2011 yang baru Rp42,6 triliun. Selama ini kurang berkembang karena belum ada aturan dan pelaku enggan pakai standar," ujarnya dalam acara peluncuran GMRA Indonesia di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jumat 29 Januari 2016.
Promo Terbaru di Bareksa
Pada saat yang sama, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida menjelaskan bahwa akan mendorong pengembangan transaksi repo dengan memberi insentif perpajakan. "Kalau ada peraturan pajak khusus yang bisa menjadi insentif, transaksi repo ini bisa berkembang. Industri ini baru dan market-nya memang belum besar," ujarnya.
Meskipun belum bisa memerinci, Nurhaida mengatakan ada kemungkinan membahas insentif pajak dalam bentuk pengurangan nilai pajak. Opsi lain dengan menganggap transaksi repo - terdiri atas penjualan dan pembelian - dianggap satu kesatuan dan pajaknya hanya diterapkan satu kali.
Repo adalah perjanjian antara dua pihak untuk melakukan penjualan sebuah aset atau underlying berupa obligasi atau saham yang nantinya akan dibeli kembali. Ada dengan adanya GMRA ini, diharapkan perjanjian repo memiliki standar yang berlaku tidak hanya secara nasional, tetapi juga global dengan institusi keuangan lain di luar negeri.
Standar GMRA ini tertera dalam Peraturan OJK nomor 09/POJK.04/2015 dan Surat Edaran SE 33/SEOJK.04/2015. Kedua dasar aturan itu mulai berlaku sejak 1 Januari 2016 dan semua lembaga jasa keuangan wajib tunduk pada ketentuan OJK dalam melakukan transaksi ini.
Peluncuran GMRA hari ini juga disertai acara penandatanganan perjanjian transaksi repo oleh empat bank besar, yaitu Bank BCA, Bank Mandiri, BNI dan BRI.
Sementara itu, Deputi Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara berharap dengan adanya peluncuran GMRA transaksi repo antar bank dapat berkembang. Transaksi repo antar bank saat ini, sebelum adanya mini repo itu kecil sekali, mungkin sekitar Rp100-200 miliar per hari.
"Setelah adanya mini repo bisa naik menjadi Rp800 miliar perhari. Diharapkan setelah GMRA ini yang baru empat bank ini, akan ada bank dari berbagai buku agar mereka bisa saling meminjamkan. Diharapkan realisasinya itu, harus bisa triliunan," ujarnya.
Dia menggambarkan pasar uang antar bank saat ini bisa menjadi acuan. "Nilai pasar uang antar bank non collateral sekitar Rp10 triliun saat ini. Seharusnya arahnya ke situ."
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.