Bursa Cabut Suspensi 3 Broker; Masih Periksa Mismatch Transaksi SIAP
Ada broker bertransaksi dengan FOP tetapi yang lain pakai DVP
Ada broker bertransaksi dengan FOP tetapi yang lain pakai DVP
Bareksa.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mencabut larangan melakukan aktivitas perdagangan terhadap tiga broker terkait transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP) di pasar negosiasi. Akan tetapi, otoritas bursa masih menyelidiki indikasi transaksi semu dan kemungkinan perdagangan yang tidak bersesuaian (mismatch) antara sejumlah broker yang memperjualbelikan saham SIAP.
Direktur Pengawasan dan Kepatuhan BEI Hamdi Hassyarbaini mengatakan regulator bursa sudah melepas sanksi suspensi kepada tiga broker, yakni PT Danareksa Sekuritas (OD), PT Reliance Securities (LS) dan PT Millenium Danatama (SM) karena mereka sudah menyampaikan berita acara.
Ketiga broker yang kena suspen tersebut merupakan penjual terbesar saham SIAP selama 14 bulan terakhir sebelum bursa mengambil tindakan ini. “Semua broker sudah memberi klarifikasi. Suspensi ketiga sekuritas sudah kami buka pada hari ini, tetapi pemeriksaan masih tetap berlangsung,” ujarnya di Gedung BEI Jakarta, Kamis (12/11).
Promo Terbaru di Bareksa
Pada Rabu (11/11), BEI mengenakan larangan sementara melakukan aktivitas perdagangan di BEI terkait transaksi efek SIAP dengan alasan bahwa ketiga broker itu: 1) tidak melakukan manajemen risiko secara andal, 2)tidak melakukan pemantauan terhadap aktivitas perdagangan efek yang dilakukan untuk kepentingan nasabah dan 3) tidak menjalankan prinsip mengenal nasabah (KYC) dengan baik.
Namun, Hamdi menjelaskan ada indikasi transaksi semu terjadi di saham SIAP, sebuah emiten yang baru saja berganti lini bisnis menjadi perusahaan batu bara meski belum beroperasi. Indikasi transaksi semu itu terjadi di pasar negosiasi dengan meningkatkan volume saham yang diperdagangkan tetapi tidak mengerek harganya.
“Iya, ada indikasi transaksi semu, tapi kami belum buktikan kalau dilakukan oleh pihak yang saling berkaitan. Kami tidak fokus hanya di broker saja. Kami kaitkan semua transaksi,” ujarnya.
Selain itu, otoritas bursa juga menemukan ada kemungkinan transaksi yang tidak bersesuaian antara beberapa broker. Salah satunya Reliance Securities dengan kode broker LS. LS mengaku melakukan transaksi secara Free of Payment (FOP) yang memungkinkan terjadi perpindahan saham tanpa perlu uang tunai saat penyelesaian dan hanya membayar biaya broker. Di sisi lain, ada broker yang melakukan transaksi dengan skema delivery/receive versus payment (DVP/RVP) alias ada uang ada barang.
Meski tidak dilarang oleh otoritas pasar modal, aturan FOP ini sempat diatur oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dalam Peraturan KSEI Nomor V-D Tentang Instruksi Pemindahbukuan Efek Tanpa Pembayaran (Free of Payment) yang masuk dalam lampiran SK Direksi KSEI No. KEP-0039/DIR/KSEI/1213 tertanggal 18 Desember 2013 disebutkan bahwa instruksi FOP dapat digunakan untuk pemindahbukuan efek dalam rangka penyelesaian transaksi bursa atau penyelesaian transaksi di luar bursa.
“Partisipan yang melakukan pemindahbukuan efek dengan instruksi FOP, wajib mencantumkan tujuan penyelesaian (settlement purpose) atas instruksi tersebut, yaitu penyelesaian transaksi bursa atau penyelesaian transaksi di luar bursa,” tulis peraturan tersebut.
Hamdi menjelaskan ada kemungkinan mismatch ketika LS melakukan transaksi di pasar negosiasi dengan cara FOP, tetapi broker lawannya dengan DVP. “Tidak ada masalah dari penyelesaian FOP tetapi ada dispute karena satu broker pakai FOP tetapi yang lain pakai DVP. Itu yang perlu dijelaskan ke broker agar transaksi kesepakatan jelas,” katanya.
Hal itu dibuktikan dengan adanya rekaman transaksi negosiasi dari LS tetapi tidak ada rekaman dari sisi broker lawannya. Bahkan, broker lawannya tidak mengakui memiliki karyawan yang mengontak LS tersebut. “Reliance bilang ada bukti rekaman telepon FOP, tetapi saat dikonfirmasi broker lainnya tidak mengaku memiliki karyawan. Reliance dapat nomor telepon handphone itu dari nasabahnya, bukan dari broker lawannya,” Hamdi memaparkan.
BEI sudah meminta rekaman dari beberapa broker lainnya, termasuk Millenium Danatama dan Danareksa Sekuritas. “Kami sudah minta tetapi belum pegang,” kata Hamdi.
Sebelumnya, Komisaris Reliance Securities Anton Budidjaja mengaku Reliance melakukan kontrol ketat dalam setiap rencana transaksi di pasar negosiasi. Ia menjelaskan, persetujuan transaksi negosiasi harus dilakukan di kantor pusat, bukan di kantor cabang. Saat ini perseroan memiliki total 32 kantor cabang termasuk yang terintegrasi dengan Pojok Bursa.
"Transaksi terjadi kalau dua pihak setuju. Kami pasti sudah kontak pihak yang membeli dan menjual," ujarnya dalam konferensi pers di kantor Reliance, Jakarta, Rabu (11/11).
Direktur Reliance Securities Esterlita Widjaja juga mengatakan pihaknya memang melakukan transaksi di pasar negosiasi dengan skema FOP. "Kami memang ada FOP, di pasar nego tidak harus dengan cash, bisa juga saham ditukar saham," ujarnya.
Pilihan Investasi di Bareksa
Klik produk untuk lihat lebih detail.
Produk Eksklusif | Harga/Unit | 1 Bulan | 6 Bulan | YTD | 1 Tahun | 3 Tahun | 5 Tahun |
---|---|---|---|---|---|---|---|
Trimegah Dana Tetap Syariah Kelas A | 1.382,65 | 0,56% | 4,26% | 7,54% | 8,69% | 19,21% | - |
Trimegah Dana Obligasi Nusantara | 1.093,4 | 0,43% | 4,43% | 6,99% | 7,44% | 2,54% | - |
STAR Stable Amanah Sukuk autodebet | 1.079,4 | 0,60% | 3,98% | 7,06% | 7,74% | - | - |
Capital Fixed Income Fund | 1.844,45 | 0,53% | 3,89% | 6,66% | 7,38% | 17,02% | 40,39% |
Insight Renewable Energy Fund | 2.270,42 | 0,81% | 3,88% | 6,54% | 7,20% | 20,19% | 35,64% |
Produk Belum Tersedia
Ayo daftar Bareksa SBN sekarang untuk bertransaksi ketika periode pembelian dibuka.